Hati-Hati! Mengedarkan Makanan Kadaluwarsa Bisa Dipidana

Smartlegal.id -
Makanan Kadaluwarsa

Menghapus dan memalsukan label kadaluwarsa, serta mengedarkan makanan kadaluwarsa dapat dikenai sanksi penutupan usaha hingga pidana.

Menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat muslim akan diramaikan dengan banyak bisnis-bisnis makanan buka puasa. Apalagi menuju hari raya Idul Fitri (Lebaran), permintaan makanan akan meningkat drastis.

Hal tersebut tentunya menggembirakan bagi para Pelaku Usaha makanan. Namun kerap kali ada Pelaku Usaha yang nakal, menjajakan makanan yang sebenarnya telah kadaluwarsa. Baik dengan memalsukan tanggal kadaluwarsa, menghilangkan tanggal kadaluwarsa, atau dengan cara-cara lainnya.

Mengenai kadaluwarsa suatu makanan, hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan (PBPOM 31/2018). Dikatakan bahwa setiap Pangan Olahan (makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu) yang diperdagangkan di Indonesia, wajib mencantumkan label. Label sendiri adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan (Pasal 1 angka 3 PBPOM 31/2018).

Baca juga:  Apa Aja Sih Yang Harus Dicantumkan Dalam Label Kemasan Pangan Olahan?

Label tersebut setidaknya harus memuat keterangan mengenai (Pasal 5 PBPOM 31/2018):

  1. Nama produk;
  2. Daftar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih atau isi bersih;
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
  5. Halal bagi yang dipersyaratkan;
  6. Tanggal dan kode produksi;
  7. Keterangan kedaluwarsa;
  8. Nomor izin edar; dan
  9. Asal usul bahan pangan tertentu.

Sehingga, pada setiap makanan wajib dicantumkan tanggal, bulan, dan/atau tahun kadaluwarsanya. Keterangan kadaluwarsa harus didahului dengan tulisan “Baik digunakan sebelum”. Namun pencantuman keterangan kadaluwarsa tidak diperlukan untuk (Pasal 35 PBPOM 31/2018):

  1. Minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen);
  2. Roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam; dan
  3. Cuka.

 MEMALSUKAN LABEL KADALUWARSA

Dengan demikian, keterangan kadaluwarsa merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Pelaku Usaha makanan. Pelaku Usaha dilarang untuk menghapus, mencabut, menutup, mengganti Label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa (Pasal 70 PBPOM 31/2018). Jika melanggar, akan ada sanksi administratif yang dikenakan. Sanksi tersebut diantaranya berupa:

  1. Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  2. Penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau
  3. Pencabutan izin.

Bukan hanya sanksi administratif, Pelaku Usaha pun bisa pula dikenakan sanksi pidana. Menurut Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan), Pelaku Usaha yang sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan, dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp4 Milyar.

Bahkan sanksi pidana yang lebih berat dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengenakan sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Milyar.

MENGEDARKAN MAKANAN KADALUWARSA

Berdasarkan Pasal 90 UU Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan Pangan Tercemar. Yang termasuk Pangan Tercemar diantaranya adalah:

  1. Mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
  2. Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
  3. Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
  4. Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
  5. Diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
  6. Sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Syarat Izin Edar BPOM Untuk Pangan Olahan Di Indonesia

Makanan Kadaluwarsa termasuk ke dalam Pangan Tercemar. Jika tetap memaksa mengedarkan Pangan Tercemar, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi berupa (Pasal 94 UU Pangan):

  1. denda;
  2. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
  3. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
  4. ganti rugi; dan/atau
  5. pencabutan izin.

Jadi, penuhilah ketentuan mengenai kadaluwarsa makanan. Jangan sampai mengedarkan makanan yang jelas-jelas telah kadaluwarsa hanya untuk mendapatkan untung. Bisa-bisa Anda malah dikenakan serangkaian sanksi yang ada.

Anda bingung cara mengurus legalitas dari bisnis Anda seperti mendirikan PT, mendaftarkan merek, atau mengurus izin usaha dan izin edar? Serahkan saja kepada kami. Karena kami dapat bantuin bisnis Anda jadi lega. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Farhan Izzatul Ulya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY