Wajib Tahu! Produk Non-halal Tanpa Label Non-Halal Bisa Kena Sanksi

Smartlegal.id -
Label Non Halal

“Pelaku usaha yang tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram dapat dikenai sanksi administratif”

Dalam membuat suatu produk, pelaku usaha mempertimbangkan kelompok konsumen yang menjadi sasarannya. Sehingga pelaku usaha dapat menjamin produknya aman dikonsumsi oleh konsumen tersebut. Misalnya, mencantumkan label halal pada kemasan produk untuk menandakan bahwa produk tersebut layak dikonsumsi oleh konsumen muslim. 

Sebaliknya, pelaku usaha juga mencantumkan label non-halal pada produk non-halalnya agar tidak dikonsumsi secara bebas. Hal ini menunjukkan sikap transparan pelaku usaha sehingga menumbuhkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. 

Pencantuman label halal membuat konsumen dapat memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya. Agar dapat mencantumkan label halal, pelaku usaha harus mendapatkan sertifikat halal terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), sertifikat halal diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi proses produk halal. 

Baca: Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!

Nah perlu diketahui, terdapat pelaku usaha yang dikecualikan dari permohonan sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha tersebut tidak wajib mengurus sertifikat halal. Pengajuan permohonan sertifikat halal dikecualikan bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan (Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH). Adapun yang termasuk bahan yang diharamkan adalah (Pasal 18 jo. Pasal 20 UUJPH):

  1. Hewan yang diharamkan, meliputi: bangkai, darah, babi, dan/atau hewan sembelih yang tidak sesuai syariat;
  2. Tumbuhan yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengkonsumsinya;
  3. Mikroba yang proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan. 

Kemudian pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal (label non-halal). Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada (Pasal 92 PP 39/2021):

  1. Kemasan produk;
  2. Bagian tertentu dari produk; dan/atau
  3. Tempat tertentu pada produk

Pada bagian keterangan komposisi produk tidak halal, gambar, tulisan, dan/atau nama bahan yang diharamkan dicantumkan dengan warna yang berbeda (Pasal 93 PP 39/2021). Pencantuman keterangan tidak halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak (Pasal 94 PP 39/2021).

Baca juga: HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal Sembarangan

Apabila pelaku usaha tidak mencantumkan label non-halal pada produknya yang mengandung bahan haram, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat menjatuhkan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis (Pasal 150 ayat (2) PP 39/2021). 

Nah penting sebagai pengusaha untuk sadar akan legalitas bisnis Anda. Anda tidak punya waktu mengurus pendaftaran merek bisnis Anda? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY