Segera Lengkapi Komitmen Izin Usaha Sebelum Tanggal 25 Mei Untuk Dapat Kemudahan Ini!
Smartlegal.id -
“Pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan ke Sistem OSS maksimal tanggal 25 Mei 2021 dapat diterbitkan sebelum tanggal 31 Mei 2021”
Perizinan berusaha berbasis risiko merupakan bentuk perizinan baru yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini menjadikan pengaturan mengenai perizinan berusaha akan berubah menjadi pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS)
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko akan diberlakukan secara efektif mulai tanggal 2 Juni 2021 (Pasal 566 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).
Sejalan dengan hal tersebut, pada 3 Mei 2021, Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Utama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS (SE Kemeninves 12/2021).
Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha tetap dapat mengakses permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS sampai dengan tanggal 31 Mei 2021.
Namun, pada tanggal 1 Juni 2021 pelaku usaha tidak dapat mengakses sistem OSS dikarenakan adanya proses peralihan dan migrasi (cut off) sistem untuk persiapan operasional perizinan berusaha berbasis risiko yang akan berlaku efektif mulai 2 Juni 2021.
Nah, bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh izin usaha efektif sebelum 31 Mei 2021, Pelaku usaha dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang belum efektif, untuk selanjutnya diajukan ke sistem OSS paling lambat tanggal 25 Mei 2021.
Apabila pelaku usaha menyampaikan pemenuhan komitmen dan permohonan perizinan berusaha baru setelah tanggal 25 Mei 2021, dan izin usaha efektif belum dapat diterbitkan sampai tanggal 31 Mei 2021, maka perizinan berusaha akan diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) dan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 (PerBKPM 4/2021). Artinya, perizinan berusaha baru dapat diproses kembali mulai tanggal 2 Juni 2021.
Baca juga: SIUPMSE Izin Usaha Untuk Para Pelaku Usaha E-Commerce
Jika perizinan berusaha diproses sesuai ketentuan PP 5/2021 dan PerBKPM 4/2021, maka ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko berlaku bagi sektor berikut ini (Pasal 6 ayat (2) PP 5/2021):
- Kelautan dan perikanan;
- Pertanian;
- Lingkungan hidup dan kehutanan;
- Energi dan sumber daya mineral;
- Ketenagalistrikan;
- Perindustrian;
- Perdagangan
- Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat;
- Transportasi;
- Kesehatan, obat, dan makanan;
- Pendidikan dan kebudayaan;
- Pariwisata;
- Keagamaan;
- Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik;
- Pertanahan dan keamanan; dan
- Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi tambahan, Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri dibagi menjadi beberapa kategori, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021):
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi; dan
- Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Anda ingin mengurus izin usaha tanpa ribet? serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Annisaa Azzahra