Tertarik Membuka Usaha Job Portal? Simak Dulu Syarat Standar Usahanya!

Smartlegal.id -
usaha job portal

“Syarat standar usaha job portal meliputi syarat umum usaha, syarat khusus usaha, dan syarat jasa yang ditawarkan”

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran pada bulan Februari 2021 meningkat sebesar 1,82 juta orang dibandingkan dengan Februari 2020. (https://nasional.kontan.co.id/news/bps-catat-jumlah-pengangguran-pada-februari-2021-bertambah-182-juta-orang) Kondisi ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk membuka usaha penempatan tenaga kerja daring. 

Cakupan aktivitas job portal ini meliputi pemberian informasi lowongan kerja kepada pencari kerja dan memberikan informasi data serta kompetensi pencari kerja kepada pemberi kerja secara online (Nomor 1 Bagian B Lampiran I Permenaker 6/2021). Namun, pelaksanaan job portal yang beroperasi di Indonesia harus mendapatkan legalitas dari Pemerintah terlebih dahulu. 

Usaha ini termasuk dalam sektor ketenagakerjaan. Sebagaimana ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian dari cakupan perusahaan berbasis risiko dalam ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). Oleh karena itu, ketentuan standar kegiatan usaha diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri (Pasal 6 ayat (7) PP 5/2021). 

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 31 Maret 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan (Permenaker 6/2021). Dilihat dari jenis kegiatan usahanya, job portal termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78104. 

Baca: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Dilihat dari jenis kegiatan usahanya, job portal termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 78104. Oleh karena itu, adapun ketentuan syarat umum bagi usaha ini, antara lain (Nomor 4 Bagian B Lampiran I Permenaker 6/2021):

  1. Berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT);
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar dari OSS;
  3. Pas foto penanggung jawab perusahaan dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4×6; dan 
  4. Pemenuhan kewajiban untuk melaksanakan sertifikasi standar paling lambat 1 tahun setelah usaha job portal beroperasi.

Baca juga: Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko

Selain itu, ada pula syarat khusus bagi usaha job portal, meliputi (Nomor 5 Bagian B Lampiran I Permenaker 6/2021):

  1. Memiliki kantor yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan alamat dan nomor telepon yang jelas;
  2. Memiliki rekomendasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo);
  3. Penguasaan sarana dan prasarana kantor dibuktikan dengan surat kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama minimal 3 tahun;
  4. Memiliki sistem database untuk data pencari kerja, pemberi kerja, lowongan kerja, dan penempatan;
  5. Rencana kerja usaha job portal paling singkat 1 tahun;
  6. Bersedia berintegrasi dengan sistem informasi ketenagakerjaan dari Kementerian;
  7. Komitmen penanggung jawab perusahaan bermeterai cukup, memuat:
    1. bersedia menerapkan standar penempatan tenaga kerja dan sertifikasi standar;
    2. tidak merangkap sebagai penanggung jawab pada usaha job portal lain;
    3. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkaitan dengan job portal;
    4. bersedia memiliki petugas antarkerja minimal 1 (satu) orang.

Baca juga: Segera Lengkapi Komitmen Izin Usaha Sebelum Tanggal 25 Mei Untuk Dapat Kemudahan Ini

Terhadap syarat jasa yang ditawarkan, ditentukan standar bagi pelaku usaha untuk membuat laporan job portal kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pusat/provinsi/kabupaten/kota setiap 3 bulan. Selain itu, membuat pula pernyataan tidak memungut biaya kepada pencari kerja, kecuali golongan dan jabatan tertentu yang dapat dipungut biaya penempatan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Kesulitan dalam mengurus legalitas bisnis Anda? Ingin mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY