Ingin Membuka Bisnis Waralaba? Ketahui Hal Ini Terlebih Dahulu
Smartlegal.id -
“Penerima Bisnis Waralaba wajib memenuhi kriteria, membuat perjanjian, melakukan pendaftaran, sampai dengan mencantumkan logo waralaba”
Beberapa tahun terakhir, bisnis waralaba rupanya menjadi pilihan bagi para pelaku usaha. Mulai dari usaha kopi, bubble tea, ayam geprek, sampai jasa ekspedisi menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin melebarkan sayapnya di dunia waralaba.
Namun, sudahkah Anda mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan untuk membuka bisnis waralaba?
Untuk memulai bisnis waralaba, utamanya pelaku usaha harus memenuhi kriteria waralaba, diantaranya (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag Waralaba)):
Memiliki ciri khas usaha
Ciri khas usaha adalah keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru oleh usaha lain yang sejenis. Ciri khas ini menarik perhatian konsumen untuk membeli produk waralaba tersebut (Pasal 1 angka 2 Permendag Waralaba).
Baca Juga: Ini 4 Aturan Baru Tentang Waralaba yang Perlu Kamu Ketahui!
Terbukti sudah memberikan keuntungan
Pengalaman paling sedikit 5 tahun yang dimiliki pemberi waralaba dalam menjalankan usahanya, serta kemampuan pemberi waralaba untuk dapat bertahan dan mengembangkan usahanya, menjadi bukti bahwa usaha waralaba tersebut telah memberikan keuntungan (Pasal 2 ayat (3) Permendag Waralaba).
Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis
Pemberi waralaba memiliki ketentuan atas standar pelayanan produk barang dan/atau jasanya. Standar ini dituangkan secara tertulis untuk diberitahukan kepada penerima waralaba.
Mudah diajarkan dan diaplikasikan
Apabila penerima waralaba belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis, penerima waralaba dapat tetap menjalankan usaha waralaba dengan mendapat bimbingan operasional dan manajemen dari pemberi waralaba (Pasal 2 ayat (4) Permendag Waralaba).
Adanya dukungan yang berkesinambungan
Pemberi waralaba memberikan dukungan secara terus menerus kepada penerima waralaba dalam bentuk (Pasal 2 ayat (5) Permendag Waralaba):
- Bimbingan operasional;
- Pelatihan; dan
- Promosi.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar
Hak cipta, merek, paten atau lisensinya yang dimiliki oleh pemberi waralaba tersebut harus sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, atau sedang dalam proses pendaftaran (Pasal 2 ayat (6) Permendag Waralaba).
Dalam hal pemberi waralaba memiliki rahasia dagang, perlindungan rahasia dagang dapat dijamin selama kerahasiaan tersebut dijaga (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)).
Apabila pemberi waralaba ingin pihak lain menggunakan rahasia dagangnya kepada penerima waralaba, pemberi waralaba dapat memberikan lisensi yang didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Pasal 4 dan Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang).
Selain itu, sebelum memulai usaha waralaba, penerima waralaba juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pelaku usaha sebagai penerima bisnis waralaba
Penerima waralaba dapat menerima waralaba yang berasal dari (Pasal 4 Permendag Waralaba):
- Waralaba dalam negeri; dan
- Waralaba luar negeri
Prospektus penawaran bisnis waralaba
Prospektus penawaran waralaba merupakan keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang memuat identitas, legalitas, sejarah, sampai dengan hak dan kewajiban para pihak, serta HKI pemberi waralaba (Pasal 1 angka 7 Permendag Waralaba).
Dalam hal ini, calon penerima waralaba menerima prospektus penawaran waralaba dari pemberi waralaba paling lambat 2 minggu sebelum menandatangani perjanjian waralaba (Pasal 5 ayat (1) Permendag Waralaba).
Perjanjian Bisnis Waralaba
Setelah menyampaikan prospektus penawaran waralaba, pemberi waralaba dan penerima waralaba wajib membuat perjanjian waralaba yang didasarkan pada hukum Indonesia, termasuk aturan dalam Permendag Waralaba (Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permendag Waralaba).
Baca Juga: Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba, Ketahui Disini Yuk!
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
Penerima Waralaba wajib memiliki STPW (Pasal 10 Permendag Waralaba).
Penerima waralaba yang telah menyepakati perjanjian waralaba, wajib mendaftarkan perjanjian waralaba melalui pengajuan permohonan STPW melalui Lembaga Online Single Submission (OSS) (Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (1) Permendag Waralaba).
Logo Waralaba
Penerima waralaba wajib menggunakan logo waralaba (Pasal 14 ayat (1) Permendag Waralaba). Logo waralaba dipasang di tempat terbuka dan mudah dilihat pada kantor pusat atau setiap gerai waralaba (Pasal 16 Permendag Waralaba).
Ingin membuka bisnis waralaba namun kesulitan mengurus legalitas usaha? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Annisaa Azzahra