Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba, Ketahui Disini Yuk!

Smartlegal.id -
Perbedaan Kemitraan Dengan Waralaba

Perbedaan kemitraan dengan waralaba terletak dari sistem usaha yang dijalankan”

Bagi Anda seorang pebisnis pastinya sudah tidak asing lagi dengan model bisnis kemitraan dan waralaba (franchise). Namun sayangnya, masih banyak yang beranggapan kedua model bisnis tersebut merupakan model bisnis yang sama. 

Perlu diketahui, terdapat perbedaan model bisnis terhadap kemitraan dengan waralaba. Waralaba sendiri merupakan hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. 

Sedangkan kemitraan menekankan pada adanya unsur pendampingan yang diberikan oleh usaha dengan skala besar atau menengah kepada usaha mikro dan kecil.

Dalam waralaba, franchisor (pemberi waralaba) ingin melakukan ekspansi usaha dan franchisee (penerima waralaba) ingin menjalankan usaha baru, maka mereka berdua mengikatkan diri dalam suatu perjanjian waralaba. Di dalam perjanjian ini, franchisor akan melakukan asistensi mengenai prosedur dan tata cara yang ia lakukan dalam menjalankan usaha tersebut. Sementara franchisee harus menjalankan usaha tersebut sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditetapkan oleh franchisor. Artinya, franchisee akan menjalankan usaha di bawah nama franchisor dan diwajibkan membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty fee. 

Baca juga: Ingin Membuat Perjanjian Lisensi? Baca Ini Dulu Agar Tak Salah Langkah

Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), menyebutkan wraralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki ciri khas usaha;
  2. Terbukti sudah memberikan keuntungan;
  3. Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan / atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; 
  4. Mudah diajarkan dan diaplikasikan; 
  5. Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
  6. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Sedangkan dalam kemitraan, seseorang menjalankan suatu usaha di bawah namanya sendiri. Kerjasama yang dilakukan hanya berupa pendampingan yang ditujukan untuk mengembangkan usahanya. 

Pengertian kemitraan dijelaskan secara lebih rinci di dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang berbunyi kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.” Jadi, meskipun kemitraan menekankan pada konsep pendampingan, kedudukan para pihak tetaplah sama dan memiliki hak dan kewajiban yang sama. 

Lalu, bagaimana bentuk perjanjian kemitraan dan waralaba?

Baca juga: Apakah Mitra Kerja dan Karyawan Itu Berbeda?

Berdasarkan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 17/2013), menyebutkan perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang memuat ketentuan sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha;
  2. Hak dan kewajiban masing-masing pihak;
  3. Bentuk pengembangan;
  4. Jangka waktu; dan
  5. Penyelesaian perselisihan.

Larangan dalam suatu perjanjian kemitraan jelas adanya bahwa pelaku usaha dengan skala menengah dan besar dilarang menguasai atau memiliki usaha mikro dan kecil.

Sedangkan dalam perjanjian waralaba sebelum melakukan penandatanganan perjanjian waralaba pihak, pemberi waralaba (franchisor) harus menyampaikan prospektus penawaran waralaba kepada calon penerima waralaba (franchisee) paling lambat 2 minggu sebelum penandatanganan.  

Nah menurut Permendag 71/2019 menyatakan, perjanjian waralaba paling sedikit memuat materi atau klausula sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat para pihak;
  2. Jenis Hak Kekayaan Intelektual; 
  3. Kegiatan usaha.
  4. Hak dan kewajiban para pihak.
  5. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
  6. Wilayah usaha;
  7. Jangka waktu perjanjian; 
  8. Tata cara pembayaran imbalan;
  9. Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
  10. Penyelesaian sengketa;
  11. Tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian:
  12. Jaminan dari pemberi waralaba atau pemberi waralaba lanjutan; dan
  13. Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh penerima waralaba.

Kesulitan mengurus pendaftaran Kekayaan Intelektual Anda, Merek, Hak Cipta, Lisensi? Segera hubungi kami Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY