Hati-Hati! Hindari 3 Hal Ini Agar Akses Akun SIINas Anda Tidak Ditutup

Smartlegal.id -
Akun SIINas Ditutup
Akun SIINas Ditutup

“Alasan akun SIINas yang ditutup akan dicantumkan oleh Pengelola SIINas pada situs web SIINas”

Perusahaan industri tentu tidak ingin mengalami permasalahan yang menghambat jalannya kegiatan industri. Termasuk permasalahan seperti tidak dapat diaksesnya akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 38/2018), SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi. Meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain. Bertujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri. 

Ditutupnya akses akun SIINas mengakibatkan perusahaan industri tidak dapat mengurus izin, melaporkan data industri, mengakses informasi industri, dan kegiatan lainnya. 

Baca juga: Registrasi Akun SIINas Secara Online dan Gratis Loh! Ini Prosedurnya

Penutupan akun SIINas dilakukan oleh Pengelola SIINas. Pengelola SIINas ini merupakan unit kerja yang bertugas mengelola data dan sistem informasi di Kementerian Perindustrian (Pasal 1 angka 11 Permenperin 38/2018). Sebetulnya apa sih yang menyebabkan pengelola SIINas ini menutup akses akun SIINas?

Pengelola SIINas dapat menutup akses Akun SIINas dalam hal (Pasal 13 ayat (1) Permenperin 38/2018):

  1. Ketidaksesuaian antara data atau fakta di lapangan dengan data dalam akun SIINas, berdasarkan hasil validasi atau pengawasan oleh Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat, UP2 Daerah, atau Direktorat Jenderal Pembina Industri;
  2. Penyalahgunaan layanan oleh pemilik akun SIINas, berdasarkan hasil penilaian oleh Pengelola SIINas; dan
  3. Pemilik akun SIINas melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. 

Alasan penutupan akun SIINas akan dicantumkan oleh Pengelola SIINas pada situs web SIINas. 

Baca juga: Inilah Data Industri Yang Wajib Disampaikan Oleh Perusahaan Industri Melalui SIINas

Jangan khawatir! Apabila aksesnya ditutup, pemilik akun SIINas dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali Akun SIINas. Permohonan diajukan secara tertulis ke UP2 Pusat dengan mencantumkan alasan dan klarifikasi (Pasal 13 ayat (4) Permenperin 38/2018). 

Apabila berdasarkan permohonan yang telah diajukan dan/atau pertimbangan dari Direktorat Jenderal Pembina Industri bahwa pemilik akun SIINas telah melakukan perbaikan, maka pengelola SIINas mengaktifkan kembali akun SIINas tersebut. 

Memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan atau masalah hukum lainnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Segara urus perizinan berusaha untuk Anda menjalankan bisnis dengan aman dan nyaman. Anda masih bingung cara mengurus perizinan berusaha? Serahkan saja kepada kami. Karena kami bisa bantuin bisnis Anda jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY