Mau Buka Bisnis Kemitraan di Bandung? Intip Apa Saja Keuntungannya

Smartlegal.id -
bisnis kemitraan di Bandung

Kini menjalankan bisnis kemitraan di Bandung dapat keuntungan berupa insentif dan kemudahan berusaha loh”

Bank Indonesia (BI) memprediksi perekonomian Jawa Barat pada triwulan II 2021 tumbuh lebih tinggi dari pada triwulan I 2021. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung untuk terus berupaya mendorong pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bandung.

Pemkot Bandung melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap pelaku UMKM, memberikan bantuan dalam pengurusan sertifikat halal, uji mutu, termasuk nutrition pack. 

Bantuan dari pemerintah daerah tentu saja dapat membantu pelaku usaha, khususnya UMKM untuk dapat berkembang. Disamping bantuan dan dukungan dari pemerintah, pelaku usaha juga bisa mendapat dukungan dari mitra bisnisnya dengan menjalankan bisnis kemitraan

Dengan kemitraan, pelaku usaha UMKM dapat bekerja sama dengan usaha besar dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan satu sama lain (Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM)).

Baca juga: Mengenal Pengertian Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya! 

Memangnya, apa saja keuntungan pola bisnis kemitraan?

Jadi, pemerintah pusat dan daerah mendukung kerja sama kemitraan antara usaha besar dan usaha menengah dengan koperasi, usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 102 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP 7/2021)). Dukungan yang diberikan berupa insentif dan kemudahan berusaha. Keuntungan ini diberikan tidak hanya bagi usaha mikro dan usaha kecil, namun juga bagi usaha menengah dan usaha besar yang menjadi mitra bisnisnya.

  1. Insentif

Bagi usaha mikro dan usaha kecil, insentif diberikan dalam bentuk (Pasal 102 ayat (2) PP 7/2021):

  1. Pengurangan atau keringanan pajak daerah;
  2. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah;
  3. Pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi;
  4. Bantuan riset dan pengembangan bagi usaha mikro, usaha kecil dan/atau koperasi;
  5. Fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, usaha kecil, dan/atau koperasi; dan/atau
  6. Subsidi bunga pinjaman pada kredit program.

Bagi usaha menengah dan usaha besar, insentif berupa (Pasal 102 ayat (3) PP 7/2021)

  1. Pengurangan atau keringanan pajak daerah; dan/atau
  2. Pengurangan atau keringanan retribusi daerah.

Insentif ini diberikan pada usaha menengah dan usaha besar, dengan ketentuan (Pasal 102 ayat (4) PP 7/2021):

  1. Melakukan inovasi dan pengembangaan produk berorientasi ekspor;
  2. menyerap tenaga kerja lokal;
  3. Menggunakan teknologi tepat guna dan ramah lingkungan;
  4. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi usaha mikro dan usaha kecil;
  5. Melakukan pendampingan bagi usaha mikro dan usaha kecil; dan
  6. Melibatkan usaha mikro dan usaha kecil dalam perluasan akses pasar.
  1. Kemudahan Berusaha

Dalam menjalankan bisnis kemitraan, pelaku usaha mendapat kemudahan berusaha dalam bentuk (Pasal 102 ayat (5) PP 7/2021):

  1. Pendanaan secara cepat, tepat, murah dan tidak diskriminatif;
  2. Pengadaan sarana prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan;
  3. Perizinan dan keringanan tarif sarana dan prasarana;
  4. Fasilitas dalam memenuhi persyaratan untuk memperoleh pembiayaan; dan/atau
  5. Memperoleh dana, tempat usaha, bidang dan kegiatan usaha, atau pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah

Bagaimana langkah awal memulai bisnis kemitraan di Bandung?

Sebelum memulai bisnis kemitraan, pelaku usaha mikro dan kecil terlebih dahulu mencari dan menentukan usaha menengah dan usaha besar yang akan menjadi  mitra bisnisnya. 

Bagi pelaku UMKM Bandung, bisnis kuliner dan fashion sedang naik daun saat ini. Tentu, hal ini dapat menjadi peluang bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis dengan pola kemitraan.

Setelah menemukan mitra bisnis yang sesuai, pelaku usaha mengikatkan diri dalam perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia (Pasal 117 ayat (1) PP 7/2021).

Perjanjian kemitraan boleh dibuat dalam bahasa asing, jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing (Pasal 117 ayat (2) PP 7/2021).

Nah, isi dari perjanjian kemitraan ini sedikitnya memuat hal-hal berikut  (Pasal 117 ayat (3) PP 7/2021):

  1. Identitas para pihak;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pihak;
  4. Bentuk pengembangan;
  5. Jangka waktu kemitraan;
  6. Jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. Penyelesaian perselisihan.

Ingin membuka bisnis dengan pola kemitraan di Bandung tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY