Ingin Membentuk Usaha Joint Venture? Pahami Dulu Ketentuannya

Smartlegal.id -
Joint Venture

Bagi pelaku usaha UMKM yang ingin melakukan kerjasama Joint Venture harus terlebih dahulu menjadikan badan usahanya berbentuk PT

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, tak jarang para pengusaha melakukan kerjasama atau bermitra dengan pengusaha lainnya untuk mempermudah mereka dalam mencapai tujuannya. Adapun salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh pengusaha adalah usaha patungan atau Joint Venture.

Baca juga: Mengenal Bisnis Kemitraan Dan Beragam Keuntungannya

Pada dasarnya, bentuk kerjasama Joint Venture ini dilakukan untuk memupuk modal bagi usaha-usaha kecil dan menengah. Penanaman modal yang dimaksud dilakukan dengan bantuan dari penanam modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri melalui usaha patungan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia.

Mengacu pada ketentuan Pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP UMKM) ditetapkan bahwa pengusaha UMKM di Indonesia dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri. Selain itu, pengusaha UMKM juga dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala menengah dari luar negeri.

Untuk melakukan kerjasama dengan perusahaan berskala menengah dari luar negeri, harus dilakukan dengan menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Kegiatan yang dimaksud, dilakukan dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum serta membagi kepemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan secara proporsional dengan para pihak yang terikat perjanjian (Pasal 115 ayat (2) PP UMKM).

Pelaksanaan Joint Venture

Para pengusaha yang melaksanakan joint venture dilakukan dengan membuat perjanjian kemitraan. Perjanjian kemitraan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Apabila salah satu pihak joint venture merupakan orang atau badan hukum asing, maka perjanjian kemitraan dibuat secara bilingual atau dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing (Pasal 117 ayat (3) PP UMKM).

Adapun isi dari perjanjian kemitraan tersebut memuat paling sedikit (Pasal 117 ayat (4) PP UMKM):

  1. Identitas para pihak;
  2. Kegiatan usaha;
  3. Hak dan kewajiban para pihak;
  4. Bentuk pengembangan;
  5. Jangka waktu kemitraan;
  6. Jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
  7. Penyelesaian perselisihan. 

Selain itu, ketentuan terkait pelaksanaannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) serta ketentuan lain sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Berdasarkan Pasal 27 UU Penanaman Modal, ditetapkan bahwa dalam melakukan kegiatan penanaman modal termasuk melalui Joint Venture, akan dikoordinir oleh Pemerintah.

Baca juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM

Adapun kegiatan koordinasi yang dimaksud, dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mengkoordinasi segala kebijakan serta kegiatan pelayanan terkait penanaman modal. Kegiatan tersebut, dilakukan dengan mengkoordinasi kebijakan-kebijakan penanaman modal antar-instansi Pemerintah, dengan Bank Indonesia, dengan pemerintah daerah, maupun antar-pemerintah daerah sendiri (Pasal 27 ayat (1) dan (2) serta Pasal 28 ayat (1) UU Penanaman Modal).

Syarat Melakukan Joint Venture 

Sebagai bentuk penanaman modal yang diperoleh dari badan hukum luar negeri, maka pengusaha UMKM yang ingin melakukan kerjasama berbentuk Joint Venture harus terlebih dahulu menjadikan badan usahanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Hal ini karena Pasal 5 ayat (2) UU Penanaman Modal mewajibkan setiap penanaman modal asing untuk dilakukan terhadap badan usaha PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Pasal 77 UU Cipta Kerja, ditetapkan bahwa tidak semua bidang usaha terbuka untuk penanaman modal termasuk kegiatan usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Adapun beberapa bidang usaha yang tertutup untuk kegiatan penanaman modal berdasarkan Pasal 77 UU Cipta Kerja meliputi:

  1. Budi daya dan industri narkotika golongan I;
  2. Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
  3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
  4. Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunanlkapur lkalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
  5. Industri pembuatan senjata kimia; dan 
  6. Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

Punya rencana membuka bisnis dengan mitra Anda? Jangan lupa mengurus legalitasnya ya. Ingin mengurus legalitas bisnis Anda tanpa ribet? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY