Ingin Memulai Bisnis Keagenan? Ketahui Dulu Hal-hal Berikut Ini!

Smartlegal.id -
Bisnis Keagenan

“Bisnis Keagenan atau agen adalah pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen”

Dalam menghasilkan suatu produk, tentunya produsen ingin produknya dapat dipasarkan dalam jangkauan yang luas. Namun, banyak faktor penghambat yang membuat produsen akan kesulitan untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan produk dalam jangkauan yang luas. Untuk itu, produsen membutuhkan pihak lain yang siap mendistribusikan produknya yang berbentuk barang.

Produsen dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui agen dan jaringannya (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016).

Yang dimaksud dengan distribusi barang secara tidak langsung adalah pemasaran barang yang dilakukan oleh produsen kepada konsumen, melalui pelaku usaha lain sebagai perantara. Jadi, agen disini bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen.

Agen dan jaringannya

Berikut adalah kategori agen dan jaringannya sebagai pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan barang milik produsen, diantaranya (Pasal 3 ayat (3) Permendag 22/2016):

  • Agen 

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjukkan berdasarkan perjanjian dalam memasarkan barang (Pasal 1 angka 10 Permendag 22/2016).

Untuk menjadi agen, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan (Pasal 11 ayat (1) Permendag 22/2016):

  1. Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya. Perjanjian keagenan mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait; dan
  5. Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya .
  • Agen tunggal

Agen tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya agen di Indonesia atau di wilayah pemasaran tertentu (Pasal 1 angka 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021). 

  • Sub agen

Pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk memasarkan barang (Pasal 1 angka 11 Permendag 22/2016).

Untuk menjadi sub agen, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan(Pasal 11 ayat (2) Permendag 22/2016):

  1. Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai sub agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
  3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
  4. Memiliki perjanjian dengan agen yang mengatur hak dan kewajiban sub agen; dan
  5. Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari agen yang menunjuknya.

Perlu diketahui, selain agen, agen tunggal juga memiliki kewenangan untuk menunjuk sub agen dalam hal memasarkan barang milik produsen (Pasal 3 ayat (3) Permendag 24/2021). Sehingga, perjanjian keagenan yang dimiliki oleh sub agen dapat terbentuk antara sub agen dan agen tunggal.

  • Grosir

Grosir adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran (Pasal 1 angka 12 Permendag 22/2016).

  • Perkulakan

Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri (Pasal 1 angka 13 Permendag 22/2016)

  • Pengecer

Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen (Pasal 1 angka 14 Permendag 22/2016).

Baca juga: Ingat! Perdagangan Besar dan Eceran Jangan Dijadikan Satu Usaha 

Pelaku usaha yang menunjuk agen

Lalu, apakah hanya produsen penghasil barang yang dapat menunjuk agen dan agen tunggal sebagai perantaranya? Tentu saja tidak. Berikut adalah pelaku usaha lain yang dapat menjadi perantara dalam memasarkan barang (Pasal 3 ayat (1) Permendag 24/2021):

  • Prinsipal produsen

Pelaku usaha ini berbentuk perorangan atau badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang berstatus sebagai produsen. Yang bersangkutan dapat menunjuk agen atau agen tunggal untuk menjual barang hasil produksi yang dimiliki atau dikuasainya (Pasal 1 angka 5 Permendag 24/2021).

  • Prinsipal supplier

Prinsipal supplier dapat berupa perseorangan atau badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang ditunjuk oleh prinsipal produsen untuk menunjuk agen atau agen tunggal. Yang bersangkutan hanya dapat menunjuk agen atau agen tunggal sebagai perantara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh prinsipal produsen

  • Perusahaan PMA

Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang perdagangan sebagai distributor dapat menunjuk agen atau agen tunggal sebagai perantaranya dalam memasarkan barang (Pasal 3 ayat (1) huruf d Permendag 24/2021)

  • Kantor perwakilan perusahaan perdagangan asing

Perusahaan asing yang memasarkan barangnya untuk diperdagangkan di dalam negeri dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui agen dan jaringannya (Pasal 3 ayat (1) Permendag 22/2016).

Batasan agen dalam menjalankan bisnisnya

Dalam menjalankan bisnisnya, agen serta sub agen hanya dapat memasarkan barang pada produsen, grosir, perkulakan dan/atau pengecer (Pasal Pasal 1 angka 1 Permendag 66/2019 yg mengubah Pasal 6 ayat (1) Permendag 22/2016). Agen dan sub agen wajib memiliki surat tanda pendaftaran keagenan dari menteri perdagangan (Pasal 8 ayat (1) Permendag 22/2016).

Seperti yang kita ketahui, dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara, agen bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya. Sehingga, agen dan sub agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak yang menunjuknya (Pasal 1 angka 3 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 19 ayat (2) Permendag 22/2016)

Namun, tidak semua kegiatan perdagangan memerlukan agen sebagai perantaranya. Produsen dapat mendistribusikan barang ke pihak lain atau menjual secara langsung kepada konsumen, dalam hal sebagai berikut:

  1. Untuk produk yang berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat memasok atau mendistribusikan kepada produsen lain tanpa perantara (Pasal 1 angka 5 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 22 Permendag 22/2016); atau
  2. Produsen yang memiliki usaha mikro dan kecil dapat langsung menjual barangnya ke konsumen tanpa melalui perantara (Pasal 23 Permendag 22/2016).

Sanksi bagi agen

Bagi agen, agen tunggal maupun sub agen yang melanggar ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya, dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa (Pasal 1 angka 7 Permendag 66/2019 yang mengubah Pasal 25 Permendag 22/2016):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan izin usaha; dan
  3. Pencabutan izin usaha.

Ingin memulai bisnis keagenan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY