Ingat! Perdagangan Besar dan Eceran Jangan Dijadikan Satu Usaha

Smartlegal.id -
Usaha Eceran

Jika KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran dijadikan dalam satu usaha, maka akibatnya izin usaha tidak akan terbit”

Pemasaran produk memegang peranan yang sangat penting dalam pengembangan usaha. Melalui kegiatan pemasaran, pengusaha menyampaikan produk yang diperdagangkan kepada konsumen dengan harapan bahwa akan terjadi penawaran dan permintaan kedepannya. Salah satu kegiatan pemasaran adalah distribusi barang. 

Distribusi memudahkan penyaluran barang ke masyarakat sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan. Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 22/2016) menyebutkan bahwa distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.

Secara umum, kegiatan distribusi yang kita ketahui adalah Grosir dan Eceran. Grosir secara sederhana dikenal sebagai kegiatan pemasaran barang dalam partai besar dan tidak secara eceran (Pasal 1 angka 12 Permendag 22/2016). Baik grosir maupun eceran merupakan kegiatan pendistribusian barang yang dilakukan dengan cara penjualan tanpa melakukan perubahan teknis. Faktor yang membedakan kedua hal ini terletak pada pembeli yang dituju.

Baca juga: Jangan Sampai Salah Memilih KBLI Usaha Anda! Perhatikan 3 Hal Ini

Grosir atau perdagangan besar adalah kegiatan penjualan kembali yang dilakukan tanpa memerlukan perubahan teknis terhadap barang, baik baru atau bekas yang ditujukan kepada pedagang atau tujuan akhirnya bukan konsumen akhir. Dalam Grosir, tujuan pemasarannya dilakukan kepada pengecer, industri, komersial, institusi (pengguna profesional), atau kepada pedagang besar lainnya. Umumnya, seluruh subjek di atas bertindak sebagai agen atau broker dalam perantara dagang, baik perorangan maupun perusahaan. 

Sedangkan dalam perdagangan eceran, penjualan ditujukan langsung kepada konsumen atau Business to Consumer (B2C). Jadi, tujuan akhirnya adalah agar barang tersebut langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan dijual kembali. Kegiatan penjualan yang dilakukan oleh pedagang eceran, ditawarkan dalam bentuk toko, seperti toko khusus, toko serba ada, toko swalayan, dan toko barang sehari-hari (Pasal 9 Permendag 22/2016).

Perlu diketahui, kegiatan usaha di Indonesia dibagi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kegiatan usaha perdagangan besar sendiri memiliki KBLI 46 dan untuk perdagangan eceran KBLI 47

Kedua jenis KBLI tersebut tidak dapat dijadikan dalam satu usaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 66/2019) yang menyebutkan Distributor, sub distributor, grosir, perkulakan, agen, dan sub agen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen. 

Baca juga: Jangan Sampai Kegiatan Perusahaan Tidak Sesuai KBLI

Jika KBLI perdagangan besar dan perdagangan eceran dijadikan dalam satu usaha, maka akibatnya sistem Online Single Submission (OSS) tidak akan menerbitkan izin usaha. Sehingga usaha yang dijalankan sama saja tidak memiliki izin usaha. 

Oleh karena itu, perlu memperhatikan klasifikasi dari kegiatan usaha yang dijalankan dan KBLI yang dipilih harus sesuai dengan kegiatan usahanya. Karena KBLI merupakan bagian untuk pengurusan izin usaha. Cek KBLI terbaru tahun 2020.

Kesulitan menentukan KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha Anda? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY