Menjalankan Bisnis Dropshipping, Pahami Legalitas Yang Dibutuhkan

Smartlegal.id -
Bisnis Dropshipping
Bisnis Dropshipping

“Cukup bermodalkan pulsa dan kuota internet, Anda dapat menjalankan bisnis dropshipping”

Modal seringkali menjadi salah satu kendala ketika memulai suatu bisnis. Namun jangan khawatir, kini terdapat model bisnis dengan modal minim yaitu, drop shipping.

Dilansir dari Cambridge Dictionary, dropshipping adalah model bisnis dimana produsen akan mengirimkan langsung produknya kepada pembeli atas permintaan dari pihak yang mengiklankan dan menjual produk. Namun, produknya tidak disediakan oleh pihak tersebut. Pihak yang melakukan model bisnis dropshipping ini disebut dropshipper

Dikarenakan pengalihan kepemilikan atas produk dilakukan secara langsung melalui produsen kepada pembeli, maka dropshipper tidak perlu mengeluarkan modal untuk memasok produk. Cukup bermodalkan pulsa dan kuota internet, Anda dapat menjalankan bisnis sebagai dropshipper.

Baca juga: 10 Bentuk Kerjasama Kemitraan Untuk UMKM

Sebelum menjadi dropshipper, Anda harus menentukan produsen yang memproduksi jenis produk yang ingin dijual. Setelah menentukan produsen yang cocok, Anda wajib membuat perjanjian kerjasama bisnis dropshipping dan mengurus izin. 

Perjanjian kerjasama bisnis dropshipping

Perjanjian kerjasama ini dibuat untuk mengatur kepentingan-kepentingan para pihak selama bisnis drop shipping berlangsung. Sebagaimana perjanjian pada umumnya, perjanjian kerjasama bisnis drop shipping juga harus memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

  1. Syarat Subyektif, berupa:
    1. Adanya kesepakatan para pihak yang mengikatkan dirinya; dam 
    2. Para pihak cakap dalam membuat suatu perikatan.
  2. Syarat Objektif, berupa:
    1. Ada suatu pokok persoalan tertentu; dan
    2. Adanya sebab yang halal.

Perjanjian kerjasama drop shipping juga harus memuat sekurang-kurangnya beberapa hal, namun tidak terbatas pada:

  1. Identitas para pihak yang terlibat; 
  2. Pasal-pasal yang memuat ketentuan terkait objek perjanjian, ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, hal-hal teknis, pelaksanaan perjanjian, jangka waktu, pembiayaan dan cara pembayaran, force majeur (keadaan memaksa), berakhirnya perjanjian, serta penyelesaian sengketa.
  3. Tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian dengan disertai materai.

Baca juga: Mau Menjalin Kerjasama Bisnis? Perhatikan Ini Dulu!

Izin Usaha

Perlu diperhatikan, untuk menjalankan bisnis di bidang perdagangan, maka membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), termasuk usaha dropshipping. Apabila pemasaran dilakukan melalui website atau aplikasi milik sendiir, maka diperlukan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) (Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Izin usaha ini diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Ketika mengurus izin usaha, dropshipper juga harus mengetahui usahanya termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk bisnis dropshipping, KBLI yang cocok adalah 46100 tentang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak atau 47920 tentang Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (fee) Atau Kontrak. 

Baca juga: Prosedur Pengajuan Usaha SIUPMSE Untuk Bisnsi Online Anda

Setelah tercapai kata sepakat dan telah memperoleh izin usaha, maka bisnis dropshipping dapat dilaksanakan. Pemasaran produk oleh dropshipper dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial. Pembeli yang ingin membeli produk akan berkomunikasi dengan dropshipper. Selain itu, pembayaran pun dilakukan melalui dropshipper

Selanjutnya, dropshipper akan meneruskan info pesanan pembeli kepada produsen. Produsen yang akan mengemas pesanan dan mengirimkan pesanan kepada pembeli atas nama dropshipper. Nantinya, dropshipper akan memperoleh komisi atas produk yang berhasil dijualnya.

Tidak hanya menguntungkan pihak dropshipper, sistem dropshipping juga meringankan pekerjaan produsen dalam memasarkan produknya. Dikarenakan tugas mengiklankan dan menjual produk menjadi tanggung jawab dropshipper

Anda masih bingung dengan cara mengurus izin usaha? Kami bisa membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL