Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya

Smartlegal.id -
Angka Pengenal Impor

“Angka Pengenal Impor adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor.”

Pengertian Angka Pengenal Impor (API) menurut ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023) merupakan sebuah tanda pengenal yang digunakan oleh importir. 

Dengan memiliki angka pengenal, maka menunjukkan bahwa importir sudah memiliki jaminan atas kegiatan usahanya.

Sebelumnya, API baru bisa diperoleh jika importir telah memenuhi berbagai persyaratan dan memenuhi prosedur tertentu.

Namun, saat ini importir mendapatkan kemudahan dalam mengurus API. Caranya, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), bahwa NIB dapat berlaku juga sebagai API.

Baca juga: Izin Impor Cara Mengurus Sampai Terbit Biar Gak Salah!

Selain itu, NIB yang sudah tercantum API akan berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan.

Jenis Angka Pengenal Impor (API)

Dalam menjalankan usahanya, importir hanya dapat memilih satu dari dua jenis API, yaitu sebagai berikut:

API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Dalam hal ini, API-U dipilih untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan atau dijual kembali.

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Permendag 36/2023, API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. 

API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)

Sementara itu, API-P dipilih untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Merujuk Pasal 1 angka 14 Permendag 36/2023, API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Persyaratan API

Seperti yang sudah disinggung di atas, saat ini API otomatis didapatkan jika sudah memiliki NIB.

Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkan NIB. Sebagai tambahan, NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Beberapa syarat tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Persyaratan yang dimaksud terdiri dari:

Data Pelaku Usaha

Data pelaku usaha untuk bisnis perseorangan terdiri atas (Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  3. Rencana permodalan; dan 
  4. Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail).

Sementara itu, data pelaku usaha yang berbentuk badan usaha setidaknya meliputi (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha;
  2. Jenis badan usaha;
  3. Status penanaman modal;
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  5. Alamat korespondensi;
  6. Besaran rencana permodalan;
  7. Data pengurus dan pemegang saham;
  8. Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
  9. Maksud dan tujuan badan usaha;
  10. Nomor telepon badan usaha;
  11. Alamat surat elektronik badan usaha  dan
  12. NPWP badan usaha.

Rencana Umum Kegiatan Usaha

Selain data pelaku usaha, juga terdapat rencana umum kegiatan usaha yang diajukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi  (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):

  1. Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  2. Lokasi usaha;
  3. Akses kepabeanan;
  4. API;
  5. Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan); dan
  6. Status laporan ketenagakerjaan.

Anda ingin melakukan kegiatan impor, tetapi masih belum memahami terkait perizinannya?

Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam menangani urusan perizinan. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Richa Aulisa Rosniawaty

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY