Mau Jalanin Bisnis Kursus? Ketahui Dulu Prosedur Mengurus Izin LKP

Smartlegal.id -
izin kursus
izin kursus

“Pengurusan izin LKP untuk bisnis kursus diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing”

Materi pembelajaran dan waktu belajar di sekolah formal tentunya sangat terbatas. Sehingga untuk mendalami materi di dalam kurikulum formal atau mempelajari materi di luar kurikulum formal diperlukan pendidikan non formal berupa kursus dan pelatihan. Misalnya kursus mengemudi, kursus bahasa inggris, dan kursus lainnya. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal (Permendikbud 81/2013), penyelenggara pendidikan non formal berupa kursus dan pelatihan ini disebut Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

Kursus dan pelatihan ini pun tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang memerlukan belajar tambahan di luar kelas, tapi juga untuk orang dewasa yang ingin menambah pengetahuan dan skillnya. 

Luasnya target pasar pada bisnis ini bisa menjadi pilihan bisnis yang menjanjikan. Namun pelaku usaha harus memiliki legalitas berupa izin LKP sebelum memulai bisnis kursus.

Pengurusan izin LKP diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah masing-masing berdirinya LKP. Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin menjalakan bisnis kursus  adalah sebagai berikut:

  1. Identitas pendiri selaku penanggungjawab LKP
    Identitas ini meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Memiliki Badan Usaha
    LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok, dan/atau badan hukum (Pasal 2 Permendikbud 81/2013). Meskipun diberikan pilihan, pelaku usaha harus bijak menentukannya. Apabila LKP didirikan untuk  jangka waktu lama kedepannya, maka lebih baik memilih badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT).  Hal ini dikarenakan pendiri PT berhak menentukan jangka waktu pendirian PT baik itu terbatas atau tidak terbatas (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Selain itu, pendirian PT juga dapat dilakukan oleh perorangan.
    Bidang usaha untuk bisnis LKP dapat menggunakan kode KBLI 85495 (pendidikan bimbingan belajar dan konseling swasta). Pendirian PT dibuktikan dengan akta pendirian dan surat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
  3. Lokasi LKP Sesuai Zonasi
    Penentuan lokasi kegiatan LKP disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
  4. Sarana dan Prasarana LKP
    Sarana dan prasarana dalam LKP harus memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Adapun 3 aturan tersebut adalah:

    1. Permendikbud Nomor 127 Tahun 2014 tentang Standar Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus dan Pelatihan;
    2. Permendikbud Nomor 26 Tahun 2016 tentang Standar Sarana dan Prasarana LKP Bahasa, Fotografi, Merangkai Bunga Kering dan Bunga Buatan, Pijat Pengobatan Refleksi, dan Teknisi Akuntansi; atau
    3. Permendikbud Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Sarana dan Prasarana LKP Bidang Animasi, Jaringan Komputer, Las Busur Manual, Pekarya Kesehatan, dan Teknisi Komputer.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Berdasarkan Pasal 1 angka 12  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB merupakan bukti yang menyatakan pelaku usaha telah terdaftar. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha.
    Untuk LKP yang masuk dalam kegiatan usaha risiko rendah, NIB ini juga otomatis berlaku sebagai izin lingkungan atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) (Pasal 194 ayat (2) PP 5/2021). NIB diperoleh dengan melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  6. Kurikulum LKP
    Disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, kurikulum merupakan rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan (Pasal 35 ayat (1) PP 57/2021). Dalam artian, kurikulum ini yang akan memberikan gambaran umum terkait pelaksanaan LKP.
  7. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal
    Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum, meliputi standar kompetensi lulusan, isi, proses, penilaian pendidikan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan (Pasal 3 ayat (1) PP 57/2021). Rencana pengembangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam kursus dan pelatihan yang diselenggarakan oleh LKP.

Baca juga: H-5 OSS Terbaru Berlaku, 7 Perbedaan OSS Versi 1.1 Dan OSS-RBA

Ingin mendirikan PT agar bisa menjalankan bisnis LKP tapi kesulitan dalam mengurusnya? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY