Wow! Pengusaha Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Restrukturisasi Kredit
Smartlegal.id -
“Peraturan Countercyclical OJK merupakan upaya intermediasi antara bank dengan debiturnya sehingga memberikan kesempatan kepada pengusaha untuk restrukturisasi kredit”
Sejak kemunculannya pada awal tahun lalu, COVID-19 telah menyebar dengan cepat ke lebih dari 200 negara, termasuk Indonesia. Hal ini berdampak pada berbagai macam sektor, termasuk pelaku usaha dalam kedudukannya sebagai debitur yang mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Oleh karenanya pada 2020 lalu, Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK), mengundangkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 (POJK 11/2020) beserta peraturan perubahannya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2020 tentang Perubahan atas POJK 11/2020 (POJK 48/2020).
Peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong fungsi intermediasi industri perbankan, menstabilkan sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara-negara di tengah pandemi Covid-19.
Regulasi ini berlaku untuk semua jenis perbankan, diantaranya (Pasal 1 POJK 11/2020):
- Bank Umum Konvensional;
- Bank Umum Syariah;
- Unit Usaha Syariah;
- Bank Perkreditan Rakyat; dan
- Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Dengan ini, bank diharapkan memiliki pedoman dan kerangka pengaturan untuk menyusun dan melaksanakan kebijakan dan prosedur internal (“SOP”) bagi debiturnya, termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMK) yang terkena dampak langsung maupun tidak langsung oleh COVID-19 (Pasal 2 ayat (4) POJK 48/2020).
SOP bank harus mencakup penetapan kebijakan kolektibilitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, sekaligus melaksanakan ketentuan manajemen risiko (Pasal 2 ayat (2) dan (3) POJK 48/2020).
Selanjutnya, jika bank memutuskan untuk menerapkan SOP, bank tersebut harus menyiapkan pedoman internal untuk menentukan debitur yang terkena dampak (Pasal 2 ayat (4) POJK 11/2020). Pedoman ini harus mencakup kriteria debitur yang terkena dampak dan bidang usaha yang terkena dampak COVID-19.
Baca Juga : Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja
Pelaku usaha yang terkena dampak adalah pelaku usaha dalam posisinya sebagai debitur (termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah) yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemberi pinjaman/bank karena dampak langsung atau tidak langsung Covid-19 terhadap debitur atau bidang usahanya (Pasal 6 POJK 11/2020). Pelaku usaha ini dapat memperoleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
Sektor usaha yang dikategorikan terdampak adalah sektor usaha pariwisata, transportasi, hotel, perdagangan, pengolahan (pengolahan), pertanian dan pertambangan. Pelaku usaha dalam sektor usaha tersebut dapat dianggap sebagai pelaku usaha yang terkena dampak, sepanjang memenuhi ketentuan (Penjelasan Pasal 2 POJK 48/2020):
- Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke China atau negara lain yang terjangkit Covid-19 dan travel warning;
- Debitur yang terkena dampak penurunan volume ekspor-impor yang signifikan akibat konektivitas rantai pasokan dan perdagangan dengan China atau negara lain yang terkena dampak COVID-19; dan
- Debitur yang terkena dampak keterlambatan pembangunan proyek infrastruktur akibat terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja dan mesin dari China atau negara lain yang terdampak COVID-19.
Sehingga, pelaku usaha (debitur) terdampak Covid-19 dapat memperoleh restrukturisasi kredit atau pembiayaan dari bank dengan periode yang berlangsung sampai dengan akhir bulan Maret 2022 (Pasal 9 ayat (1) dan (2) POJK 48/2020).
Anda memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha? Tenang saja kami dapat membantu anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini
Author: Athallah Zahran Ellandra