KBLI Baru Belum Tercantum dalam PP 5/2021, Bagaimana Ketentuan Perizinannya?
Smartlegal.id -
“353 KBLI yang belum diatur dalam PP 5/2021 telah tercantum dalam laman web oss.go.id namun masih ada beberapa yang belum jelas pengaturan perizinannya.”
Perlu diketahui tidak semua Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) baru telah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”). Selanjutnya, dalam Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 17 Tahun 2021, masih ada 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Sebagai contoh, KBLI Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dengan nomor KBLI 66412 yang belum diatur pada PP 5/2021 telah dijelaskan ruang lingkupnya dalam laman web https://oss.go.id/.
Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang utamanya digunakan untuk memfasilitasi transaksi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Contohnya adalah GoPay, OVO dan lain sebagainya.
Sebelum mendirikan usaha, penting untuk mengetahui ruang lingkup usaha tersebut berdasarkan nomor KBLI-nya. Untuk PIP dengan KBLI 66412, Ruang lingkup dari usahanya mencakup seluruh kegiatan usaha, dengan skala usaha mulai dari usaha mikro, kecil, menengah dan besar. Bagi usaha dengan skala besar, PJP dapat didirikan dengan penanaman modal asing (PMA).
Walaupun skala kegiatan usaha beragam, namun tingkat risiko usaha PIP ini termasuk dalam tingkat risiko tinggi, sehingga untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial, pelaku usaha PIP wajib terlebih dahulu untuk mengantongi NIB dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha (Pasal 15 PP 5/2021).
Adapun perizinan berusaha ini berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha. Lebih lanjut, seluruh persyaratan perizinan berusahanya menyesuaikan peraturan BI mengenai perizinan berusaha sektor keuangan.
Baca juga: Ingin Mendirikan Usaha Penyedia Jasa Pembayaran? Ketahui Dulu Perizinannya!
353 KBLI yang belum diatur dalam PP 5/2021 ini sebenarnya telah tercantum dalam laman web oss.go.id namun tak jarang masih ada beberapa yang belum jelas pengaturan perizinan nya, jadi jangan lupa untuk selalu cek kembali laman web https://oss.go.id/, ya!
Anda memiliki pertanyaan lain seputar legalitas bisnis anda? Silahkan langsung hubungi kami di Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!
Author: Shafania Afdira