Wajib Tahu! Ingin Mendirikan E-Commerce Ini Ketentuan Terbarunya
Smartlegal.id -
“Kemudahan dalam mendirikan bisnis marketplace atau e-commerce harus diikutsertakan dengan izin usaha yang lengkap dari pemenuhan sesuai standar risiko hingga izin usaha elektronik”
Tidak dapat dipungkiri bahwa pandemi COVID-19 memberikan dampak buruk bagi masyarakat khususnya pada sektor perekonomian. Terlebih, kondisi seperti ini memaksa kita untuk mengurangi aktivitas tatap muka dan mulai beradaptasi dengan segala aktivitas yang dilakukan secara daring.
Hal ini dapat terlihat semakin sedikitnya pelanggan-pelanggan yang berdatangan langsung ke toko sedangkan biaya sewa dan keperluan lainnya tetap membutuhkan biaya yang sama.
Akibatnya, untuk tetap mempertahankan perekonomian para pelaku usaha, tak jarang para pelaku usaha beralih dengan melakukan jualan online baik melalui sebuah marketplace ataupun e-commerce.
Baca juga: Wajib Tahu! Kriteria E-commerce Yang Dikenakan PPN
Berbeda dengan jual beli tradisional, berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam mendirikan usaha jual beli online baik berupa marketplace ataupun e-commerce:
Identifikasi KBLI Mendirikan E-Commerce
Sejak diluncurkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) segala jenis usaha dapat memperoleh izin usaha melalui satu pintu, yakni laman OSS. Untuk memperoleh suatu izin usaha, syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha disesuaikan oleh jenis usaha yang didirikan sebagaimana yang tercantum pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sebagai pedoman dalam memenuhi persyaratan izin usaha OSS RBA hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Selain itu, karena barang yang diperjualbelikan tidak terlepas dari bahan-bahan industri seperti tekstil, sepatu, perabotan, dan sebagainya, maka perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).
Berikut KBLI yang setidaknya diperlukan dalam mendirikan marketplace ataupun e-commerce:
Jenis KBLI | 47914 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Campuran) | 47919 (Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya) | 63122 (Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial) | 62012 (Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) |
Ruang Lingkup | Perdagangan eceran berbagai jenis barang campuran seperti makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, alat laboratorium,i tekstil, pakaian, alas kaki, barang keperluan pribadi, perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur yang dipesan melalui (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan. | Usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya yang tidak termasuk ke dalam KBLI 47914, melalui pesanan dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya. | 1. Pengoperasian web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari; 2. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala; dan 3. Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik) yang mencakup aktivitas pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. | Kegiatan seperti konsultasi, analisis dan pemrograman aplikasi untuk pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce) . |
Tingkat Risiko (Lampiran I PP 5/2021) | Rendah | Rendah | Rendah | Rendah |
Syarat yang diperlukan (Lampiran I PP 5/2021) | Nomor Induk Berusaha (NIB) | NIB | NIB | NIB |
Kewajiban Perizinan (Lampiran II PP 5/2021 dan Lampiran Permenperin 9/2021) | 1. Menerapkan standar Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L); 2.Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap satu tahun sekali kepada Pemerintah Pusat paling lambat pada 15 Januari; dan 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar tetap dan jelas. | 1. Menerapkan standar K3L; 2.Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap satu tahun sekali kepada Pemerintah Pusat paling lambat pada 15 Januari; dan 3. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar tetap dan jelas. | 1. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) 2. Menyampaikan data industri melalui 3. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam PP 5/2021. 4. Memiliki surat keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri. 5. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha | 1. Memiliki akun SIINas 2. Menyampaikan data industri melalui 3. Berlokasi di Kawasan Industri atau dapat berlokasi di luar Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan dalam PP 5/2021. 4. Memiliki surat keterangan bagi Industri Besar yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri. 5. Setelah mendapatkan perizinan berusaha, pelaku usaha sesuai dengan kebutuhannya masing-masing harus memiliki perizinan berusaha |
Jangka Waktu | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya | Selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya |
Perlu diketahui, dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko, maka pelaku usaha mengantongi perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko usaha yang dimilikinya. Dalam hal ini, 4 macam KBLI e-commerce yang telah disebutkan sebelumnya memiliki tingkat risiko usaha rendah, sehingga NIB menjadi identitas dan legalitas pelaku usaha untuk menjalankan usahanya (Pasal 12 PP 5/2021).
Setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan yang dibutuhkan dan memperoleh izin usaha, sebelum suatu marketplace atau e-commerce beroperasi, terlebih dahulu harus memiliki izin sistem elektronik yang digunakannya.
PSE Privat
Sebagai suatu kelebihan bagi marketplace atau e-commerce yang segala aktivitas perdagangannya dilakukan secara online. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2021).
Setiap orang atau badan usaha baik secara individu atau bersama-sama menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa wajib melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo melalui laman OSS (Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (2) huruf b dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkominfo 5/2021).
Baca juga: Aturan untuk PSE dalam Menyelenggarakan Sistem Elektronik Khusus Lingkup Privat
Hal yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2021):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
- Kewajiban melakukan pelindungan data pribadi; dan
- kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anda ingin mendirikan usaha marketplace atau e-commerce? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani