Ini Dia! Prosedur dan Ketentuan Impor Gula Terbaru

Smartlegal.id -
prosedur impor gula

“Para pelaku industri gula yang ingin melakukan impor gula prosedur dan ketentuannya telah difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan RI melalui Permendag No. 14 Tahun 2020.”

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula (“Permendag 14/2020”) diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI dengan tujuan untuk memberikan kepastian berusaha dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha industri gula yang ingin mengimpor gulanya. 

Dalam hal ini, gula dapat diimpor untuk dua tujuan, yakni (Pasal 3 Permendag 14/2020): 

  1. Pemenuhan bahan baku industri; dan 
  2. Pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di dalam negeri. 

Lebih lanjut, pemenuhan bahan baku industri inilah yang diperbolehkan untuk para pelaku usaha gula di Indonesia untuk melakukan impor gula. Pasalnya, pemenuhan stok gula nasional hanya diperuntukkan dan merupakan ranah pemerintah Indonesia.

Adapun jenis gula yang dapat diimpor menurut Pasal 4 Permendag 14/2020 adalah gula kristal mentah (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar). Tidak sembarang importir, gula tersebut hanya boleh diimpor oleh (Pasal 5 Permendag 14/2020):

  1. Importir pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); dan 
  2. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dari Kementerian Keuangan atau yang berada di Kawasan Berikat.

Baca juga: Ingin Jadi Eksportir atau Importir Bereputasi Baik? Ketahui Dulu Kriterianya! 

Bagaimana Cara Mendapat Persetujuan Impornya?

Untuk prosedur impor gula sendiri hal pertama yang wajib dimiliki yaitu persetujuan impor. Untuk mendapatkan persetujuan impor, importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id/ (Pasal 11 ayat (1) Permendag 14/2020).

Lalu, permohonan tersebut diajukan dengan mengunggah (Pasal 11 ayat (2) Permendag 14/2020): 

  1. NIB;
  2. Surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai jenis, volume, pos tarif/HS, negara asal, pelabuhan tujuan, dan masa berlaku Rekomendasi atau periode kebutuhan produksi;
  3. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tidak akan memasukkan Gula Kristal Mentah (raw sugar) dan Gula Kristal Rafinasi (refined sugar) yang diimpornya ke pasar dalam negeri, dan akan menggunakannya sebagai bahan baku untuk proses produksi sendiri; dan
  4. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas produk yang menggunakan gula impor sebagai bahan baku atau bahan penolongnya, bagi perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebelumnya.

Terakhir, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag akan menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) paling lama tiga hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Pasal 12 ayat (1) Permendag 14/2020). 

Apabila masih ada perbaikan, maka akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama tiga hari kerja untuk melakukan revisi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Permendag 14/2020. Masa berlaku persetujuan impor ini diberikan kepada importir untuk periode paling lama enam bulan (Pasal 16 ayat (2) Permendag 14/2020).

Pelaporan dan Sanksi

Dalam hal ini, Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan impor gula baik terealisasi maupun tidak terealisasi dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean Impor (Pasal 26 ayat (1) Permendag 14/2020). 

Lebih lanjut, menurut, laporan tersebut disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id/ setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 26 ayat (2) Permendag 14/2020).

Bagaimana dengan sanksinya? 

Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor (Pasal 28 ayat (1) Permendag 14/2020). 

Namun, persetujuan impor yang telah dibekukan tersebut dapat diaktifkan kembali apabila Importir menyampaikan laporan pelaksanaan Impor dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan (Pasal 28 ayat (2) Permendag 14/2020).

Ingin mendapatkan konsultasi atas legalitas usaha anda dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY