Ingin Jadi Eksportir atau Importir Bereputasi Baik? Ketahui Dulu Kriterianya!

Smartlegal.id -
Eksportir Importir Bereputasi Baik

Eksportir dan importir yang bereputasi baik dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan.

Pemerintah memberikan dukungan kepada eksportir dan importir yang bereputasi baik dengan cara memberikan fasilitas kemudahan untuk melakukan kegiatan perdagangan bagi eksportir dan importir. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Eksportir dan Importir yang Bereputasi Baik (Permendag No. 17/2021). Fasilitas kemudahan yang diberikan tersebut dapat berupa kemudahan perizinan berusaha (Pasal 2 Permendag No. 17/2021).

Eksportir itu sendiri adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan ekspor (Pasal 1 angka 4 Permendag No. 17/2021).

Sedangkan, importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor (Pasal 1 angka 6 Permendag No. 17/2021).

Adapun yang dimaksud dengan eksportir atau importir bereputasi baik adalah mereka yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor atau impor (Pasal 1 angka 5 dan 7 Permendag No. 17/2021).

Baca juga: Ingin Ekspor Barang Ke Negara Tetangga? Eiitss, Ada Dokumen Khususnya Loh! 

Lalu, bagaimana kriteria agar eksportir dan importir dapat ditetapkan sebagai eksportir dan importir bereputasi baik?

Eksportir bereputasi baik

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendag No. 17/2021, kriteria eksportir bereputasi baik adalah sebagai berikut:

  1. Memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan ekspor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  3. Pelaksanaan ekspor barang dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business;
  4. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Apabila persyaratan tersebut terpenuhi, maka Direktur Jenderal atas nama Menteri Perdagangan akan menetapkan eksportir bereputasi baik (Pasal 3 ayat (2) Permendag No. 17/2021).

Selain itu, predikat bereputasi baik juga dapat diperoleh eksportir dalam hal (Pasal 3 ayat (3) Permendag No. 17/2021):

  1. Eksportir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau pengakuan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan; atau 
  2. Eksportir pernah menerima Penghargaan Primaniyarta (penghargaan bagi eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain) dari Menteri Perdagangan mulai tahun 2018.

Importir bereputasi baik

Sedangkan kriteria importir bereputasi baik adalah sebagai berikut (Pasal 4 ayat (1) Permendag No. 17/2021):

  1. Merupakan Importir Produsen;
  2. Telah memenuhi kewajiban laporan realisasi atas seluruh persetujuan impor yang telah dilakukan untuk masing-masing komoditi dalam 1 (satu) tahun terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Mendapatkan status valid dalam konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  4. Pelaksanaan impor barang dalam 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan bidang usaha atau nature of business;
  5. Tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama 2 (dua) tahun terakhir;
  6. Tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan atau pembekuan perizinan terhadap pelanggaran peraturan di bidang impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  7. tidak pernah dikenai sanksi pidana di bidang perdagangan.

Baca juga: Awas! Barang Elektronik Impor Tidak Pakai Label Bahasa Indonesia Bisa Kena Sanksi! 

Importir yang telah memenuhi persyaratan di atas akan ditetapkan sebagai importir bereputasi baik oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri (Pasal 4 ayat (2) Permendag No. 17/2021).

Lebih lanjut, dalam hal importir telah mendapatkan pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau Mitra Utama Kepabeanan (MITA) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan importir bereputasi baik (Pasal 4 ayat (3) Permendag No. 17/2021).

Ingin mendapatkan konsultasi atas legalitas usaha anda dengan pihak yang ahli dalam bidangnya? Yuk langsung hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Alyssa Salsabila

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY