Ingin Mengurus Izin Usaha Industri? Jangan Sampai Salah Persyaratan!
Smartlegal.id -
“Meskipun telah diatur dalam Permenperin 9/2021, akan tetapi pelaku usaha tidak dapat melupakan persyaratan pada Permenperin 64/2016 jika ingin mengurus izin usaha industri.”
Melalui perubahan besar yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pemerintah berinovasi untuk mewujudkan pelayanan perizinan berusaha melalui satu pintu berbasis risiko, yakni One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Sejak Agustus lalu, pemerintah telah berhasil meluncurkan OSS RBA. Hal ini tentunya akan membawa kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh perizinan berusaha dan lekas menjalankan usahanya.
Namun, kemudahan yang tidak diiringi oleh pengetahuan yang lengkap terkait perizinan usaha akan menjadi bumerang, sebab pelaku usaha harus berhati-hati dalam melihat ketentuan apa saja yang diperlukan dan masih berlaku dalam perizinan usaha yang dibutuhkan.
Layaknya dalam usaha sektor industri. Dalam memperoleh perizinan berusaha, harus memperhatikan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Industri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin 9/2021).
Baca juga: Syarat Dan Prosedur Mengurus Izin Usaha Industri 2021
Melalui Permenperin 9/2021, pelaku usaha harus akan menemukan standar kegiatan usaha sektor industri seperti syarat umum, syarat khusus hingga sistem struktur organisasi usaha yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan skala usaha.
Untuk mengetahui skala usaha, pelaku usaha dapat menemukannya pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri (Permenperin 64/2016).
Dalam skala usaha industri, terbagi menjadi (Pasal 2, 3, 4 dan 5 Permenperin 64/2016):
- Industri kecil
Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯19 orang dan nilai investasi < Rp1 Miliar. Selain itu, lokasi usaha merupakan tempat tinggal pemilik usaha.
- Industri menengah
Terdapat dua kriteria bagi industri menengah, diantaranya:- Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯19 orang dan nilai investasi ⪯ Rp1 Miliar.
- Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯ 20 orang dan nilai investasi ⪯ Rp15 Miliar.
- Industri besar
Kegiatan usaha yang memiliki tenaga kerja ⪯20 orang dan nilai investasi > Rp15 Miliar.
Berikut contoh pengaplikasian dalam memenuhi syarat izin suatu usaha industri yang tidak terbatas pada syarat-syarat di bawah ini (Lampiran I PP 5/2021 dan Permenperin 9/2021):
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)KBLI 10431 | |||
Skala Usaha | Industri Kecil | Industri Menengah | Industri Besar |
Tingkat Risiko | Menengah Rendah | Menengah Rendah | Menengah Tinggi |
Perizinan Usaha | Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar | NIB dan Sertifikat Standar | NIB dan Sertifikat Standar |
Persyaratan Umum |
|
|
|
Persyaratan Khusus |
|
|
|
Struktur Organisasi | Sesuai dengan kebutuhan. |
|
|
*Ketentuan Pasal 65 PP 5/2021 mewajibkan kegiatan usaha industri untuk dilakukan di lokasi kawasan industri. Kawasan industri merupakan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri (Pasal 1 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian).
Baca juga Ini Data Industri Yang Wajib Disampaikan Oleh Perusahaan Melalui SIINas
Berdasarkan tabel di atas, terlihat bahwa melalui ukuran skala usaha industri dapat mempengaruhi terhadap perizinan, pemenuhan syarat umum dan/atau khusus hingga struktur organisasi.
Oleh karena itu, apabila terjadi ketidaksesuaian pencantuman skala usaha dalam pendaftaran di laman OSS akan mengakibatkan ketidaksesuaian pemenuhan syarat izin usaha dan standar kegiatan usaha di sektor industri.
Anda ingin mendirikan usaha pada bidang industri? atau pendaftaran izin usaha lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.
Author: Indira Nurul Anjani