Simak! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Tingkat Risiko Rendah Melalui OSS

Smartlegal.id -
Perizinan Usaha Risiko Rendah

“Panduan ini ditujukan untuk pengurusan perizinan Badan Usaha UMK Dengan Risiko Rendah.” 

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. Berikut merupakan panduan terbaru perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah Melalui Sistem OSS yang dirilis oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Agustus 2021.

Baca juga: KBLI Baru Belum Tercantum dalam PP 5/2021, Bagaimana Ketentuan Perizinannya? 

Indikator penting perizinan berusaha berbasis risiko

Sebelum membahas langkah mengurus perizinan UMK, kita harus mengetahui beberapa indikator penting, yakni skala usaha dan tingkat risiko.

  1. Skala Usaha
    Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Lebih lanjut, kriteria modal usaha ini diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Nomor 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), yakni:

    1. Modal usaha paling banyak Rp1 miliar untuk usaha skala mikro;
    2. Modal usaha berkisar Rp1 Miliar sampai dengan  Rp5 Miliar untuk usaha skala kecil. 
  2. Tingkat Risiko
    Perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko. Risiko ini terdiri atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah , proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko 

Panduan Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Rendah Melalui Sistem OSS

Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan anda telah memiliki hak akses
    Hak akses ini berupa username dan password yang dikirimkan melalui e-mail pelaku usaha saat melakukan pendaftaran
  2. Kunjungi https://oss.go.id/ 
  3. Pilih MASUK 
  4. Masukkan username dan password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  5. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru 
  6. Lengkapi data badan usaha
    Pada menu ini, hanya data Badan Usaha yang tertarik dari sistem AHU Online khusus untuk jenis usaha PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, dan Koperasi yang ditampilkan. Sedangkan, untuk data badan usaha jenis usaha lainnya harus melalui proses perekaman atau mengisi secara manual dalam sistem.
  7. Lengkapi data bidang usaha
    Pada langkah ini, data yang harus dilengkapi berupa kegiatan usaha yang dilakukan badan usaha, dan ruang lingkup kegiatan.
  8. Lengkapi data detail bidang usaha
    Pada langkah ini, pelaku usaha akan mengisi detail data bidang usaha dan melakukan validasi risiko.
  9. Lengkapi data produk/jasa bidang usaha 
  10. Periksa data usaha
    Data usaha yang diperiksa meliputi bidang usaha (KBLI), lokasi usaha dan jumlah tenaga kerja serta modal usaha.
  11. Lengkapi data usaha
    Data ini berisi aktivitas Impor, BPJS dan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP)
  12. Periksa daftar kegiatan usaha
  13. Pahami dan centang pernyataan mandiri
    Bagi perizinan tunggal dan KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi halal, sistem akan menampilkan hal tersebut pada pernyataan mandiri.
  14. Periksa draf perizinan berusaha
    Sistem akan menampilkan draft NIB, pelaku usaha klik kotak centang dan tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA
  15. Perizinan berusaha terbit
    Pada langkah terakhir ini, perizinan berusaha telah terbit sehingga pelaku usaha dapat mencetak NIB dan pernyataan mandiri.

Anda ingin mendirikan mengurus perizinan berusaha melalui OSS namun bingung dengan prosedurnya? Serahkan saja pada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY