Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin

Smartlegal.id -
Keuntungan NIB
Keuntungan NIB

“Selain mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berdasarkan OSS RBA memberikan 7 keuntungan lainnya jika punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin.”

Sudah menjadi kewajiban setiap pelaku usaha untuk memiliki perizinan berusaha. Kewajiban itu harus dipenuhi oleh para pelaku usaha pada saat memulai dan melakukan kegiatan usaha. 

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), para pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko  kegiatan usaha.

Baca juga: Kesulitan dalam Menggunakan OSS RBA? Berikut Langkah-langkah Perizinan Badan Usaha Mikro dan Kecil Risiko Menengah Tinggi

Adapun pembagian tingkat risiko kegiatan usaha sebagai berikut (Pasal 12 – 15 PP 5/2021):

 

Tingkat RisikoPerizinan berusaha
RendahNomor Induk Berusaha (NIB)
Menengah RendahNIB dan Sertifikat Standar
Menengah TinggiNIB dan Sertifikat Standar (perlu verifikasi)
TinggiNIB dan Izin

 

Saat pelaku usaha telah memperoleh perizinan berusaha di atas, tidak hanya telah memiliki izin dan mendapatkan legalitas untuk menjalankan usahanya pelaku usaha juga mendapatkan keuntungan lainnya sebagai sebuah apresiasi dari pemerintah.

Baca juga: Simak! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Tingkat Risiko Rendah Melalui OSS

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 4/2021), keuntungan bagi pengusaha jika punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin adalah sebagai berikut (Pasal 66 ayat (2) PBKPM 4/2021):

  1. Pembebasan bea masuk atas impor;
    1. Tidak termasuk suku cadang untuk pembangunan atau pengembangan industri;
    2. Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri; 
    3. Pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
    4. Pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang dalam rangka kontrak karya (KK) atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B);
  2. Pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu;
  3. Pengurangan pajak penghasilan badan;
  4. Pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu pada Kawasan Ekonomi Khusus; 
  5. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia;
  6. Penghasilan bruto atas penyelenggaraan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu; dan
  7. Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya.

Mengalami kesulitan saat mengurus perizinan berusaha Anda di OSS Berbasis Risiko? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY