Kesulitan Menggunakan OSS RBA? Berikut Langkah-Langkah Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Menengah Tinggi

Smartlegal.id -
Usaha Risiko Menengah Tinggi

“Ketidaktahuan atas penggunaan OSS RBA, dapat menutupi kemudahan yang diberikan dan diharapkan, berikut langkah-langkah perizinan usaha UMK risiko menengah tinggi”

Diluncurkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada bulan Agustus lalu, telah resmi menandakan bahwa permohonan perizinan usaha dilakukan melalui satu pintu dan pemenuhan syarat perizinan didasarkan pada tingkat risiko suatu usaha.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pelaku usaha terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK).

Kategori usaha mikro merupakan orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp1 Miliar. Sedangkan, kategori usaha kecil merupakan orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Untuk itu, usaha yang termasuk ke dalam UMK dan memiliki risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai bentuk perizinan usaha (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).

Baca juga: Simak! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Tingkat Risiko Rendah Melalui OSS 

Langkah-langkah mengajukan perizinan berusaha

Agar tidak terdapat kesalahan dalam mengajukan perizinan usaha UMK dengan risiko menengah tinggi dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Pastikan Anda telah melakukan pendaftaran pada akun OSS guna mendapatkan hak akses.
  2. Masuk/Login ke dalam laman OSS (https://oss.go.id/)
  3. Pilih menu PERIZINAN BERUSAHA lalu PERMOHONAN BARU
    Permohonan Baru
  4. Lengkapi data berikut:
    • Badan Usaha
      • Lengkapi data jenis dan informasi terkait badan usaha/badan hukum
      • Modal usaha
      • Apabila belum lengkap dan sesuai, harap hubungi Notaris atau lapor ke Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM
      • Apabila telah sesuai, klik kotak centang/checkbox, lalu SIMPAN 
    • Data Usaha
      • Klik tombol TAMBAH BIDANG USAHA 
      • Lalu klik PILIH BIDANG USAHA 
    • Data produk/jasa
  5. Periksa daftar usaha
    1. Bidang Usaha (KBLI)
    2. Lokasi Usaha
    3. Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha) 
  6. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS dan WLKP)x
    Di akhir pengisian detail data usaha, Anda dapat klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko usaha Anda.
  7. Periksa daftar kegiatan usaha
    Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA, untuk melanjutkan proses pendaftaran
    perizinan oss rba
  8. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (menyesuaikan KBLI/Bidang Usaha tertentu) 
    • Jika sudah memiliki dokumen
      Anda akan memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
      perizinan oss berbasis risiko
    • Jika belum memiliki dokumen
      Sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI. Diikuti dengan melengkapi parameter Lingkungan dan uraian usaha.
      perizinan oss berbasis risiko
  9. Setelah selesai, Anda dapat centang Pernyataan Mandiri
  10. Sistem akan menampilkan Draf Perizinan Berusaha 
  11. Perizinan Berusaha telah terbit dan dapat di cetak
    perizinan oss berbasis risiko

Setelah menyelesaikan langkah pendaftaran di atas, Anda akan memperoleh perizinan berusaha, yakni NIB dan SS yang belum terverifikasi.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Fungsi Sertifikat Standar Dalam Perizinan Di OSS-RBA 

Verifikasi SS

Untuk menyempurnakan perizinan usaha Anda. SS yang Anda miliki terlebih dahulu harus diverifikasi dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

  1. Pastikan dokumen  Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau amdal, telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sebagai pemenuhan persetujuan persyaratan dasar.
  2. Pemenuhan persyaratan standar perizinan berusaha sesuai dengan bidang usaha masing-masing.

Selanjutnya, langkah yang diperlukan dalam rangka pemenuhan persyaratan SS sebagai berikut:

  1. Buka menu PERMOHONAN pada laman OSS RBA
  2. Pilih PEMENUHAN PERSYARATAN
    perizinan oss rba
  3. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
    perizinan oss berbasis risiko
  4. Lengkapi Dokumen Pemenuhan
    Pastikan file yang Anda unggah tidak melebihi 5MB.
  5. Tunggu Proses verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan 
    • Status BELUM DIPROSES: menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima, tetapi belum diproses pihak berwenang. 
    • Status PERSETUJUAN PERSYARATAN: menandakan bahwa permohonan Anda sedang diproses oleh pihak berwenang.
    • Status DISETUJUI: menandakan bahwa permohonan Anda telah disetujui.
  6. Perizinan Berusaha Terbit
    perizinan oss berbasis risiko
    Karena telah berhasil memenuhi pemenuhan persyaratan SS, Anda dapat membuka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA untuk mengakses perizinan berusaha milik anda.Perizinan berusaha yang Anda miliki, meliputi:
    • NIB;
    • Pernyataan Mandiri;
    • Sertifikat Standar; dan
    • PKPLH/SKKL (tergantung jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan).

Anda tidak sempat mengurus perizinan berusaha? Atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY