Ini Syarat Untuk Memiliki Izin Usaha Pertambangan Tahap Eksplorasi!

Smartlegal.id -
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

Untuk mendapatkan izin usaha pertambangan tahap eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat persyaratan yakni persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.

Untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 35 ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa apabila terdapat pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan, maka pelaku usaha harus mematuhi persyaratan perizinan berusaha. Perizinan berusaha yang dimaksud salah satunya meliputi izin usaha pertambangan (IUP) (Pasal 35 ayat (3) UU Minerba).

Baca juga: Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru 

Definisi dari IUP sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 10 UU Minerba yang menyebutkan bahwa:

“Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.”

IUP sebagai aspek legalitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan diterbitkan oleh Menteri. Hal ini secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Perlu diketahui, bahwa subjek yang dapat menerima IUP adalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan (Pasal 38 UU Minerba). Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Minerba, IUP hanya diberikan terhadap satu jenis pertambangan saja (mineral atau batubara).

Sehingga apabila pelaku usaha ingin melakukan usaha pertambangan pada dua jenis pertambangan tersebut, maka pelaku usaha wajib mengantongi IUP pada setiap jenis usaha pertambangan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha sebagai pemegang IUP untuk memiliki lebih dari satu IUP (Pasal 40 ayat (2) UU Minerba).

Lebih lanjut, terdapat dua macam IUP untuk kegiatan pertambangan kegiatan yakni (Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021):

  1. Kegiatan eksplorasi; dan 
  2. Kegiatan operasi produksi. 

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha apabila ingin mengantongi IUP tahap kegiatan eksplorasi.

Izin Usaha Pertambangan Kegiatan Eksplorasi

Kegiatan eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup (Pasal 1 angka 15 UU Minerba).

Sederhananya, kegiatan eksplorasi pada usaha pertambangan adalah kegiatan untuk mengobservasi sumber daya yang akan gali untuk kepentingan usaha pertambangan.

Dalam izin usaha pertambangan untuk kegiatan eksplorasi ini, pelaku usaha dapat memperoleh IUP setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 31 PP 96/2021).

Persyaratan Administratif

Pasal 32 ayat (1) huruf a PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan administratif meliputi:

  1. Surat permohonan; 
  2. Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat dari Badan Usaha, Koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi Pemutakhiran data.

Persyaratan administratif sebagaimana dituliskan di atas berlaku untuk permohonan IUP baik untuk komoditas mineral logam maupun komoditas batubara.

Sedangkan terhadap permohonan IUP untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau komoditas batuan hanya memerlukan surat permohonan (Pasal 32 ayat (1) huruf b PP 96/2021).

Sebagai informasi, semua mekanisme persyaratan administrasi di atas dilakukan dengan sistem elektronik (Pasal 32 ayat (1) PP 96/2021). Patut diketahui, sistem elektronik yang dimaksud adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang pelaksanaannya dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Perlu diketahui pula bahwa usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai usaha dengan risiko tinggi.  Hal ini dikarenakan usaha pertambangan melibatkan beberapa aspek dalam pelaksanaan usahanya seperti aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, sumber daya, dan aspek-aspek lainnya. 

Tergolongnya usaha pertambangan sebagai usaha berisiko tinggi, mewajibkan pelaku usaha di bidang pertambangan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).

Baca juga: Simak! Panduan Pendaftaran Perizinan Badan Usaha Non UMK Risiko Menengah Tinggi 

Persyaratan Teknis

Persyaratan teknis untuk memperoleh IUP diatur dalam Pasal 33 PP 96/2021 yang terdiri dari:

  1. Untuk komoditas mineral logam dan/atau komoditas batubara memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat tiga tahun (Pasal 33 huruf a PP 96/2021);
  2. Untuk komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu atau komoditas batuan memerlukan surat pernyataan dari ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat satu tahun (Pasal 33 huruf b PP 96/2021).

Persyaratan Lingkungan

Sedangkan untuk persyaratan lingkungan diatur dalam Pasal 34 PP 96/2021 yang mensyaratkan bahwa pelaku usaha untuk mengunggah pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan Finansial

Terhadap persyaratan finansial, berdasarkan Pasal 31 PP 96/2021, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan seperti:

  1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi;
  2. Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam atau WIUP batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang untuk komoditas mineral logam atau komoditas batubara;
  3. Untuk IUP komoditas mineral bukan logam, IUP komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan memerlukan bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah; dan
  4.  Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jangka Waktu

Jangka waktu berlakunya IUP untuk kegiatan eksplorasi berbeda-beda sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 42 PP 96/2021 yang mengatur bahwa jangka waktu kegiatan eksplorasi diberikan selama:

  1. Delapan tahun untuk pertambangan mineral logam; 
  2. Tiga tahun untuk pertambangan mineral bukan logam; 
  3. Tujuh tahun untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu; 
  4. Tiga tahun untuk pertambangan batuan; atau 
  5. Tujuh tahun untuk pertambangan batubara. 

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan eksplorasi, pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan syarat administrasi dan izin lainnya seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebab, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan terkait seperti PP 5/2021 sebagai peraturan pelaksanaan OSS RBA yang digunakan sebagai sistem elektronik dalam pemenuhan persyaratan kegiatan usaha pertambangan dan usaha-usaha lainnya.

Ingin Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY