Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru

Smartlegal.id -
Perizinan Pertambangan Terbaru

Kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Pemerintah tengah berupaya untuk membatasi dan mengendalikan izin usaha pertambangan. Namun nyatanya jumlah izin usaha pertambangan justru meningkat hingga saat ini. Aktivitas usaha pertambangan di Indonesia telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021). Untuk dapat melakukan aktivitas pertambangan tersebut diperlukan perizinan berusaha. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya (Pasal 1 angka 9 PP 96/2021). Sejak adanya PP 96/2021 kewenangan perizinan usaha pertambangan terbaru diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

5 Golongan Komoditas Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 2 ayat 1 PP 96/2021):

  1. Mineral radioaktif meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya;
  2. Mineral logam meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, dan sebagainya.
  3. Mineral bukan logam meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, dsb. Selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, dan sebagainya (Pasal 2 ayat 2 PP No.96/2021).
  4. Batuan meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, dan sebagainya
  5. Batubara meliputi batuan aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut.

Baca juga: Ini Dia! 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin 

Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru

Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah pusat yang dilaksanakan melalui pemberian (Pasal 6 PP 96/2021):

  1.   Nomor induk berusaha;
  2. Sertifikat standar; dan/atau
  3.   Izin

Izin

Izin bagi usaha pertambangan terdiri atas (Pasal 6 ayat (4) PP 96/2021):

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP)

IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 10 PP 96/2021). IUP diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 9 PP 96/2021): 

    1. Badan Usaha terdiri atas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha swasta; 
    2. Koperasi; atau 
    3. perusahaan perseorangan  meliputi perusahaan firma dan perusahaan komanditer.

IUP diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial (Pasal 32-35 PP 96/2021).

  • Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus untuk wilayah mineral logam batubara (Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 74 ayat (1) PP 96/2021). IUPK diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 68 ayat 1 PP 96/2021): 

    1. BUMN; 
    2. BUMD; atau 
    3. Badan Usaha swasta.

Sama seperti IUP, IUPK diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial (Pasal 88-91 PP 96/2021).

  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian

IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Pasal 1 angka 14 PP 96/2021). 

Izin ini diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) setelah pemohon memenuhi syarat administratif, syarat teknis, syarat lingkungan dan syarat finansial (Pasal 115 jo. Pasal 119 PP 96/2021).

Baca juga: OSS RBA Berlaku, Wajibkah Pelaku Usaha Melakukan Perubahan KBLI? 

  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

IPR adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1 angka 11 PP 96/2021). IPR diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 62 ayat 1 PP 96/2021):  

    1. orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat; atau
    2. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat.
  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

SIPB adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 1 angka 13 PP 96/2021). SIPB diberikan untuk pengusahaan pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu (Pasal 129 ayat 3 PP 96/2021). SIPB diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 129 ayat 1 PP 96/2021): 

    1. BUMD/Badan Usaha milik desa; 
    2. Badan Usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri; 
    3. Koperasi; atau 
    4. Perusahaan perseorangan.

Untuk dapat mengantongi SIPB, pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial sesuai ketentuan Pasal 131 PP 96/2021).

  • Izin penugasan
  • Izin Pengangkutan dan penjualan

Izin usaha ini diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021).  Izin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas Mineral atau Batubara diberikan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh (Pasal 135 ayat 1 PP 96/2021): 

    1. Badan Usaha; 
    2. Koperasi; atau 
    3. perusahaan perseorangan
  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan (Pasal 1 angka 16 PP 96/2021). 

Dalam hal ini, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dalam melaksanakan kegiatan usahanya (Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021).

  •  IUP untuk Penjualan

Sanksi

Sebagai pelaku usaha yang akan memulai aktivitas pertambangan, perlu melakukan perizinan berusaha pertambangan untuk memperoleh legalitas guna menjalankan usaha dengan baik sehingga terhindar dari sanksi pidana maupun sanksi administratif. 

Sanksi pidana

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar (Pasal 158 UU 3/2020). 

Sanksi administratif

Bagi pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PP 96/2021 dikenai sanksi administratif berupa (Pasal 185 ayat 2 PP 96/2021): 

  1. Peringatan tertulis; 
  2. Penghentian sernentara sebagian atau seluruh kegiatan, Eksplorasi atau Operasi produksi; dan/atau 
  3. Pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Anda ingin mendirikan usaha pertambahangan namun bingung dengan prosedur perizinan terbaru yang mengatur? Tenang saja, kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini!

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY