Ini Syarat Untuk Memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi!

Smartlegal.id -
izin usaha pertambangan produksi
izin usaha pertambangan produksi

Izin usaha pertambangan untuk kegiatan operasi produksi diberikan setelah pelaku usaha telah mengantongi IUP eksplorasi.”

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) PP 96/2021 membagi IUP untuk dua kegiatan pertambangan kegiatan yakni, kegiatan eksplorasi dan kegiatan operasi produksi. 

Secara urutan, kegiatan eksplorasi terlebih dahulu dilakukan oleh pelaku usaha pertambangan sebelum beranjak ke tahap operasi produksi.

Sederhananya, untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, pelaku usaha perlu melakukan observasi terlebih dahulu terhadap lahan tambang yang akan operasikan.

Artikel ini membahas mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk IUP pada tahap operasi produksi.

Baca juga: Ini Dia! Ketentuan Perizinan Berusaha Pertambangan Terbaru 

Izin Usaha Prtambangan Kegiatan Operasi Produksi

Kegiatan operasi produksi adalah  tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba)).

Kegiatan operasi produksi merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan eksplorasi, sehingga untuk mendapatkan IUP tahap operasi produksi, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengantongi IUP tahap eksplorasi.

Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021) mengatur bahwa  pemegang IUP tahap kegiatan eksplorasi dapat melakukan tahap kegiatan operasi produksi setelah mendapatkan persetujuan permohonan peningkatan tahap kegiatan operasi produksi dari menteri.

Serupa dengan IUP pada kegiatan eksplorasi, IUP tahap operasi produksi juga terdiri dari empat tahap, yakni tahap administratif, teknis, lingkungan, dan finansial (Pasal 36 ayat (2) PP 96/2021).

Persyaratan Administratif

Pasal 37 ayat (1) PP 96/2021 menyebutkan bahwa persyaratan administratif pada IUP tahap kegiatan operasi produksi meliputi:

  1. Surat permohonan peningkatan tahap kegiatan; 
  2. Nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan 
  3. Susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dalam hal terjadi pemutakhiran data.

Selanjutnya disebutkan dalam Pasal 37 ayat (2) PP 96/2021 bahwa persyaratan administratif di atas dilaksanakan melalui sistem elektronik yang mana sistem elektronik yang saat ini digunakan adalah Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sebagai informasi, kegiatan usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, pada persyaratan administratif, pelaku usaha diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021).

Baca juga: Ini Dia! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Tinggi Melalui OSS 

Persyaratan Teknis

Pasal 38 PP 96/2021 mengatur bahwa persyaratan teknis untuk IUP tahap kegiatan operasi produksi meliputi :

  1. Peta usulan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) tahap kegiatan operasi produksi yang dilengkapi dengan koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
  2.  Laporan lengkap tahap kegiatan eksplorasi; dan 
  3. Laporan studi kelayakan yang telah disetujui oleh menteri. 

Persyaratan Lingkungan

Pasal 39 PP 96/2021 menyebutkan bahwa persyaratan lingkungan untuk IUP tahap kegiatan operasi produksi meliputi:

  1. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  2. Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang.

Persyaratan Finansial

Selanjutnya, Pasal 40 PP 96/2021 mensyaratkan bahwa persyaratan finansial meliputi:

  1. Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan 
  3. Bukti pelunasan iuran tetap tahap kegiatan eksplorasi tahun terakhir.

Jangka Waktu

Sama halnya dengan eksplorasi, jangka waktu IUP untuk kegiatan operasi produksi juga bervariasi sesuai dengan jenis pertambangannya. Hal ini diatur dalam Pasal 43 PP 96/2021 yang menyebutkan bahwa:

  1. Untuk pertambangan mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun; 
  2. Untuk pertarnbangan mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun; 
  3. Untuk pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun; 
  4. Untuk pertambangan batuan paling lama lima tahun; 
  5. Untuk pertambangan batu bara paling lama 20 tahun; 
  6. Untuk pertambangan mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian selama 30 tahun; dan
  7. Untuk pertambangan batu bara yang terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan selama 30 tahun.

Jangka waktu untuk IUP kegiatan operasi yang diatur dalam Pasal 43 PP 96/2021 di atas harus mempertimbangkan jumlah sumber daya dan/atau cadangan sesuai laporan studi kelayakan yang disetujui oleh menteri (Pasal 44 PP 96/2021).

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa untuk memperoleh IUP untuk kegiatan operasi produksi, pelaku usaha harus mengantongi IUP kegiatan eksplorasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku usaha harus memenuhi empat jenis persyaratan yaitu persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan.

Ingin Mendaftarkan Izin Untuk Usaha Yang Anda Jalankan Atau Punya Pertanyaan Seputar Legalitas Usaha Lainnya?  ? Segera Hubungi SmartLegal.id Dengan Menekan Tombol Di Bawah Ini!

Author: Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY