Ini Dia! Panduan Terbaru Perizinan Badan Usaha UMK Risiko Tinggi Melalui OSS

Smartlegal.id -
Perizinan Usaha Risiko Tinggi

“Panduan ini ditujukan untuk perizinan badan usaha UMK dengan risiko tinggi yang tentunya berbeda dengan perizinan berusaha dengan tingkat risiko lainnya.” 

Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. 

Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021. Berikut merupakan panduan terbaru perizinan Badan Usaha UMK Risiko Tinggi melalui Sistem OSS yang dirilis oleh Lembaga OSS pada tanggal 25 Agustus 2021.

Indikator penting perizinan berusaha berbasis risiko

Sebelum membahas langkah mengurus perizinan UMK, kita harus mengetahui beberapa indikator penting, yakni skala usaha dan tingkat risiko.

  • Skala Usaha 

    • UMK

Usaha Mikro dan Kecil (UMK) adalah usaha milik Warga Negara Indonesia (WNI), baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Lebih lanjut, kriteria modal usaha ini diatur dalam Pasal 35 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Nomor 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021), yakni:

      1. Modal usaha paling banyak Rp1 miliar untuk usaha skala mikro;
      2. Modal usaha berkisar Rp1 Miliar sampai dengan  Rp5 Miliar untuk usaha skala kecil.

Kriteria modal usaha skala mikro dan kecil ini tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    • Skala Usaha Non-UMK

Meliputi:

      1. Usaha menengah; 
      2. Usaha besar;
      3. Kantor perwakilan; dan 
      4. Badan usaha luar negeri.
  • Tingkat Risiko

Perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko. Risiko ini terdiri atas risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Untuk usaha dengan tingkat risiko tinggi, diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan Pasal 15 PP 5/2021.

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko 

Panduan Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Risiko Tinggi Melalui Sistem OSS

Langkah Mengurus Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) adalah sebagai berikut:

  • Pastikan Anda telah memiliki hak akses 
  • Pilih MASUK 
  • Masukkan Username dan Password beserta CAPTCHA yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  • Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru 
  • Lengkapi Data Badan Usaha
    Sistem OSS akan menampilkan data badan usaha yang tertarik dari sistem AHU Online, khusus untuk jenis usaha PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata dan Koperasi. Dengan demikian, badan usaha jenis lainnya harus melalui proses perekaman atau isi secara manual dalam sistem OSS.
  • Lengkapi Data Bidang Usaha 
  • Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
    Detail bidang usaha meliputi:
    • Luas lahan usaha, lokasi usaha secara detail, dan mengisi keterangan ada atau tidaknya pembangunan gedung untuk tempat usaha;
    • Data pembelian tanah dan peralatan pendukung, investasi lain-lain dan modal kerja;
    • Detail perizinan berusaha yang telah dimiliki sebelumnya, jangka waktu beroperasi, deskripsi kegiatan dan jumlah TKI.

Setelah itu, klik tombol VALIDASI RISIKO untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko.

  • Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
    Data yang harus dilengkapi adalah:

    • Jenis produk/jasa;
    • Kapasitas (per tahun); dan
    • Satuan kapasitas 
  • Periksa Daftar Produk/Jasa
    Penting untuk memeriksa data terkait:

    • Bidang usaha (sesuai KBLI)
    • Lokasi usaha
    • Data usaha (jumlah tenaga kerja dan modal usaha)
  • Lengkapi Data Usaha
    Meliputi aktivitas impor, BPJS dan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan(WLKP)
  • Periksa Daftar Kegiatan Usaha
    Pada menu ini, akan terlihat:

    • KBLI;
    • Lokasi usaha;
    • Data usaha;
    • Tingkat risiko;
    • Pernyataan mandiri;
    • status
  • Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
    Pada menu ini, terdapat dua opsi terkait dokumen persetujuan lingkungan:

    • Bila pelaku usaha sudah memiliki dokumen persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimilikinya
    • Bagi pelaku usaha yang belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, maka pelaku usaha wajib:
      1. Memilih jenis usaha dan/atau kegiatan usaha berdasarkan KBLI/bidang usaha terpilih.

      2. Melengkapi parameter lingkungan dan uraian usaha

  • Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
    Pernyataan mandiri menampilkan data sesuai dengan informasi yang tersimpan sebelumnya. Pelaku usaha wajib memahami pernyataan mandiri dan klik checkbox atau centang.
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha

  • Perizinan Berusaha terbit
    Pada menu ini, sistem OSS akan menampilkan:

    1. Nomor KBLI
    2. Lokasi usaha
    3. Data usaha
    4. Skala usaha
    5. Tingkat risio
    6. Pernyataan mandiri; dan 
    7. Status

Dalam hal ini, status akan berisikan (NIB terbit, namun Izin belum terbit)

Oleh karenanya, penting untuk melakukan pemenuhan persyaratan agar Izin untuk usaha risiko tinggi dapat terbit. 

Baca juga: Yuk! Ketahui Panduan Memperoleh dan Mengganti Akses pada OSS RBA 

Pemenuhan Persyaratan Perizinan Usaha Risiko Tinggi

  1. Buka menu permohonan, kemudian pilih pemenuhan standar usaha/persyaratan Izin

  2. Klik tombol proses pemenuhan standar usaha/persyaratan
  3. Lengkapi dokumen pemenuhan
    Dokumen pemenuhan sesuai dengan dokumen yang dibutuhkan pada bidang usaha/KBLI terpilih
  4. Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha
    Dalam hal ini, perubahan status pemenuhan dilakukan setelah dokumen persyaratan yang diajukan telah disetujui dan permohonan sedang diproses oleh pejabat berwenang terkait. Setelah status pemenuhan diverifikasi dan disetujui, maka perizinan berusaha terbit.
  5. Perizinan berusaha telah terbit
    Buka menu permohonan bar, lalu sistem akan menampilkan daftar perizinan berusaha.
    Pada perizinan berusaha yang telah terbit ini, pelaku usaha dapat mencetak:

    • NIB
    • Pernyataan mandiri
    • Izin
    • Dokumen lingkungan terkait yang dibutuhkan (PKPLH/SKKL)

(Contoh dokumen Izin)

Anda tidak sempat mengurus perizinan berusaha? Atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami siap membantu! Segera hubungi smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Athallah Zahran Ellandra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY