Perhatikan Ini Sebelum Lakukan Pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan!

Smartlegal.id -
Pendaftaran Izin Edar Pangan
Pendaftaran Izin Edar Pangan

“Sebelum melakukan pendaftaran izin edar pangan olahan pastikan produk pangan olahan sudah memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi”

Para pelaku usaha yang bergerak di industri pangan olahan saat ini dimudahkan dalam melakukan pendaftaran izin edar. Pasalnya pendaftaran dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (Pasal 1 angka 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan). Izin Edar tersebut merupakan persetujuan hasil Penilaian Pangan Olahan yang diterbitkan oleh kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam rangka peredaran Pangan Olahan (Pasal 1 angka 1 PBPOM 27/2017).

Keuntungan Melakukan Pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan

Memiliki izin edar BPOM akan memberikan keuntungan bagi para pelaku usaha antara lain:

  1. Produk dapat beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  2. Dapat meningkatkan daya saing produk.
  3. Memperluas pemasaran produk, di dalam maupun di luar negeri.
  4. Produk dinyatakan telah memenuhi keamanan, mutu dan gizi.
  5. Meningkatkan kepercayaan masyarakat
  6. Sebagai nilai tambah bagi produk

Baca juga: Izin Edar BPOM Dan SPP-IRT, Apa Sih Beda Keduanya?

Pangan Olahan

Izin edar tersebut wajib dimiliki oleh setiap pangan olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran (Pasal 2 ayat (1) PBPOM 27/2017). Pangan olahan sendiri dikelompokan menjadi (Pasal 5 PBPOM 27/2017) :

  1. Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia terdiri atas: Pangan Olahan yang diproduksi sendiri dan yang diproduksi berdasarkan kontrak (toll manufacturing/makloon). Untuk pencantuman nomor izin edar pangan olahan yang diproduksi di wilayah Indonesia diberi tanda “BPOM RI MD(Lampiran PBPOM 27/2017).
  2. Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia. Untuk pencantuman nomor izin edar pangan olahan impor diberi tanda “BPOM RI ML (Lampiran PBPOM 27/2017)

Selanjutnya, pangan olahan yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dibagi menjadi lima jenis pangan olahan yang wajib didaftarkan ke BPOM (Pasal 2 ayat (2) PBPOM 27/2017) antara lain:

Baca juga: Hati Hati! Pelaku Usaha Frozen Food Diciduk Karena Tidak Memiliki Izin

Kriteria pangan olahan

Pangan olahan baik yang diproduksi di Indonesia maupun di negara lain yang diedarkan di Indonesia harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi sebagai berikut (Pasal 6 PBPOM 27/2017):

  1. Parameter keamanan, yaitu cemaran fisik, batas maksimum cemaran mikroba, dan cemaran kimia serta persyaratan BTP dan bahan penolong sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
  2. Parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
  3. Parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Selain itu, pangan olahan yang didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan Label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik dan cara ritel pangan olahan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Pendaftaran Izin Edar Pangan Olahan

Pendaftaran izin edar pangan olahan dilakukan secara online melalui website e-reg.pom.go.id. Ada 2 tahapan registrasi yang harus dilakukan antara lain (Anisyah dalam acara Webinar UMKM Camp BPOM, 20 Oktober 2021):

  1. Registrasi akun perusahaan
    • Menyiapkan dokumen persyaratan
      Persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan Pendaftaran antara lain (BPOM, booklet “Badan POM Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, hlm 23):
      • Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di Indonesia
        1. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Nomor Induk Berusaha
        2. Nomor Induk Berusaha
        3. Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha (SKDU)
        4. IUI yang diterbitkan BKPM Pusat (berlaku efektif) dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Industri Agro (Kementerian Perindustrian)
        5. Hasil audit Sarana produksi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat
      • Untuk Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia
        1. Nomor Induk Berusaha
        2. Hasil audit Sarana distribusi oleh Balai (PSB)/ Rekomendasi Balai POM setempat
        3. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Piagam PMR/sertifikat audit dari pemerintah setempat
        4. SIUP/API-U/IT-MB (untuk Minuman Beralkohol)
        5. Surat Penunjukan (LOA) yang disahkan oleh notaris, Kamar dagang setempat, atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
    • Input data perusahaan dan pabrik
    • Upload dokumen pendukung
    • Tunggu evaluasi dan verifikasi petugas
    • Memperoleh user ID dan password.
  1. Registrasi produk pangan olahan
    • Kunjungi laman https://e-reg.pom.go.id/ dan pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
    • Login sesuai user ID dan password yang telah didapat kemudian klik proses
    • Tunggu penerbitan surat perintah bayar
    • Melakukan pembayaran sesuai surat perintah yang telah diperoleh
    • Tunggu evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM
    • Nomor Izin Edar secara elektronik diterbitkan apabila data valid

Kategorisasi Tingkat Risiko

Dalam melakukan registrasi pangan olahan, BPOM melakukan kategorisasi tingkat risiko pada pangan olahan tersebut. Kriteria dalam melakukan kategorisasi tingkat risiko didasarkan pada hal-hal berikut (Pasal 22 ayat (2) PBPOM 27/2017):

  1. Target konsumen
  2. Pencantuman klaim
  3. Proses produksi tertentu (organik, iradiasi, rekayasa genetik, ozonisasi, & teknologi hurdle)
  4. Penggunaan BTP
  5. Bahan baku tertentu

Tingkat risiko tersebut dibagi menjadi 4 tingkatan yaitu (Pasal 22 ayat (1) PBPOM 27/2017):

  1. Sangat rendah, pangan tanpa penggunaan BTP
  2. Rendah, pangan dengan BTP selain yang termasuk dalam daftar BTP dengan ADI
  3. Sedang, yang terdiri dari : Pangan berklaim, Pangan rekayasa genetik, Pangan iradiasi – pangan organik, Pangan dengan bahan baku tertentu (bumbu, herbal), Pangan dengan perisa – pangan dengan BTP yang termasuk dalam daftar: http://bit.ly/btpdenganADI
  4. Tinggi, pangan untuk konsumen dengan keperluan gizi khusus atau penyakit tertentu. Contoh: formula bayi, pangan tambahan untuk olahragawan

Bingung cara urus izin edar BPOM atau punya pertanyaan lain seputar legalitas usaha anda? Kami bisa membantu! Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Intan Faradiba Ayrin



Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY