Cari Investor? Siapkan 4 Legalitas Ini Buat Pelaku Usaha Pemula
Smartlegal.id -
“Tidak bisa dipungkiri bahwa investasi menjadi salah satu jalan pembuka yang baik bagi roda perekonomian suatu perusahaan dan berikut legalitas yang dibutuhkan perusahaan untuk cari investor.”
Menjalankan suatu bisnis tidaklah selalu berjalan mulus, apalagi saat masih awal merintis. Banyaknya kompetitor dan challenge yang membuat pelaku usaha harus memiliki banyak ide-ide kreatif.
Namun, untuk bisa mewujudkan ide-ide tersebut, pelaku usaha tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit.
Investor merupakan sebutan bagi pemilik modal yang menanamkan modalnya (investasi) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada suatu bisnis.
Sebagaimana definisi penanam modal dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), yaitu perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal berupa penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing.
Hal ini tentu mendatangkan keuntungan yang sama bagi pelaku usaha. Dengan adanya investor, pelaku usaha dapat menghindari terjadinya kekurangan dana operasional yang dapat mengakibatkan kurang maksimalnya pengelolaan usaha. Sehingga investasi menjadi hal yang perlu diprioritaskan bagi seorang pelaku usaha.
Untuk bisa mencuri hati investor sebagai pelaku usaha Anda harus bisa meyakinkan investor agar mau berinvestasi ke usaha Anda.
Salah satu yang diperhatikan investor sebelum berinvestasi adalah legalitas usaha. Karena legalitas salah satu pondasi suatu usaha. Adapun legalitas yang perlu dipersiapkan untuk cari investor sebagai berikut:
- Perizinan Berusaha
Perizinan berusaha merupakan syarat wajib bagi pelaku usaha untuk menjalankan usaha. Perizinan berusaha menjadi legalitas paling awal yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Bagi investor, tentu tidak ingin berinvestasi ke usaha yang ilegal. Sehingga dengan memiliki perizinan berusaha, maka usaha akan menjadi usaha yang sah secara hukum dan terlihat kredibilitasnya di mata investor.
- Badan Usaha Berbentuk PT
Sebelum mencari investor, pastikan usaha Anda berbentuk Perseroan Terbatas (PT). PT merupakan badan usaha yang berbentuk badan hukum dengan modal dasar seluruhnya terbagi ke dalam saham (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)).
Dengan begitu, investor mendapatkan kemudahan dalam menanamkan modalnya ke perusahaan Anda.
PT memiliki kelebihan pertanggungjawaban terbatas apabila PT mengalami kerugian. Sehingga pemegang saham PT hanya bertanggung jawab sebesar jumlah saham yang dimiliki.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT
- Shareholders Agreement
Dalam maksud mengakomodir hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pemegang saham, maka perlu diadakan suatu perjanjian yang mengatur secara rinci keseluruhan hak dan kewajiban para pihak terkhusus bagi pemegang saham. Perjanjian inilah yang dikenal dengan istilah shareholders agreement. Tidak ada aturan yang tegas dalam undang-undang mengenai shareholders agreement. Akan tetapi, pada dasarnya para pihak bebas melakukan perjanjian asal memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Berikut hal-hal yang umumnya diatur dalam shareholder agreement:
- Bentuk pendanaan, mengatur terkait dana-dana yang dibutuhkan perusahaan, termasuk mekanisme peminjaman modal kepada pihak ketiga;
- Ketentuan dividen, mengatur pembagian dividen dan pengaturan saham non-dividen para pemegang saham;
- Hak menunjuk direksi dan dewan komisaris, mengatur lebih rinci pihak-pihak yang memiliki hak tersebut dan bagaimana cara penunjukannya;
- Pre-emptive right, hak untuk didahulukan penawaran atas saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaannya;
- Ketentuan tag along dan drag along, merupakan hak yang diberikan kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham mayoritas untuk ikut serta menjual sahamnya;
- Batasan-batasan, yakni berisi batasan bagi pemegang saham untuk tidak menjual sahamnya kepada pihak lain secara cuma-cuma serta batasan pemberian informasi perusahaan kepada pihak di luar perusahaan;
- Klasifikasi saham, mengatur secara rinci terkait klasifikasi saham sebagaimana tercantum dalam Pasal 53 ayat (4) UUPT, serta besaran saham dan nama-nama pemegang saham;
- Pengalihan saham, mengatur tata cara pengalihan saham oleh para pemegang saham;
- Akses terhadap informasi perusahaan, mengatur akses informasi yang boleh dan tidak boleh diketahui oleh pemegang saham;
- Non-compete clause, berisi aturan yang membatasi dan mencegah pemegang saham untuk menggunakan informasi perusahaan kepada perusahaan kompetitor;
- Resolving deadlock, berisi ketentuan-ketentuan pemecahan masalah guna menghindari terjadinya sengketa di meja hijau;
- Jaminan pemegang saham, mengatur hak-hak dan jaminan yang dimiliki pemegang saham;
- Exit-close mechanism, mengatur tata cara yang dapat ditempuh pemegang saham untuk keluar dari jajaran pemegang saham perusahaan.
Baca juga: Wajib Tahu! Pentingnya Shareholders Agreement Pada Perusahaan
- Merek Telah Didaftarkan
Merek merupakan identitas bagi sebuah produk (Pasal 1 angka 1 Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis).
Mendaftarkan merek merupakan bentuk perlindungan terhadap identitas produk dari pembajakan ataupun penggunaan tanpa hak. Selain itu, mendaftarkan merek juga dapat menjadi aset perusahan yang tidak berwujud (intangible asset).
Dengan telah mendaftarkan merek atas sebuah produk, maka pemilik merek diberikan hak eksklusif untuk menggunakan sendiri mereknya ataupun memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya.
Untuk mendapatkan atau cari investor memang susah-susah gampang. Tentunya ada beberapa legalitas lainnya yang juga perlu dipersiapkan apabila. Jadi, jangan menunda-nunda mengurus legalitas ya!
Masih bingung legalitas apa saja untuk bisnis Anda? Konsultasikan saja bersama pakarnya. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Suci Afrimardhani