Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!

Smartlegal.id -
Pendirian PT

“Pahami prosedur pendirian PT agar bisnis Anda dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan Aman dan Nyaman”

Badan usaha Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang paling banyak digunakan oleh para pengusaha di Indonesia. Karakteristik PT yang sesuai untuk para pengusaha yang menjadikan profit untuk tujuan utama bisnisnya. Hal tersebut yang menjadikan banyak pengusaha menggunakan PT untuk menjalankan bisnisnya. 

Bagi Anda yang ingin juga mendirikan PT, maka Anda harus memperhatikan ketentuan pendirian PT di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Selain di UUPT, Anda juga harus memperhatikan ketentuan di  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dikarenakan ada beberapa ketentuan UUPT yang diubah setelah berlakunya UU Cipta Kerja. 

Berikut ketentuan pendirian PT di tahun 2021 setelah berlakunya UU Cipta Kerja.

Karakteristik PT

  1. Pendirian PT Minimal 2 orang

Karakteristik PT yang merupakan badan hukum persekutuan modal mensyaratkan pendirian PT wajib dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Dimana nantinya masing-masing dari pendiri PT wajib mengambil bagian saham saat PT didirikan (Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja Yang merubah Pasal 7 UUPT). 

Akan tetapi, terdapat pengecualian dari ketentuan pendirian PT minimal 2 orang atau lebih tersebut. Pengecualian tersebut berlaku bagi pendirian PT dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PT yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN); 
  2. Badan Usaha Milik Daerah;
  3. Badan Usaha Milik Desa;
  4. PT yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pasar Modal. 
  5. PT yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  6. Dibuat berdasarkan perjanjian tertulis 

PT yang merupakan persekutuan modal dan minimal didirikan oleh 2 orang atau lebih, maka pendiriannya dibuat berdasarkan perjanjian. Dimana Perjanjian tersebut harus dituangkan ke dalam akta otentik dihadapan notaris dengan menggunakan bahasa Indonesia. 

  1. Modal Dasar

Mendirikan PT tentunya memerlukan modal yang menjadi point utamanya. Modal dalam PT dibagi menjadi 3, yaitu Modal dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Untuk mendirikan PT memerlukan modal dasar, dimana penentuan modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan para pendiri.

Namun, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh. Modal ditempatkan merupakan modal (saham) yang telah diambil oleh pendiri maupun pemegang saham untuk dilunasi. Sementara modal disetor adalah saham yang telah dilunasi dan masuk ke dalam kas PT.

  1. Tanggung Jawab Terbatas

PT dijalankan oleh organ PT yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ketiga organ itu masing-masing memiliki peran penting dan tanggung jawab yang melengkapi satu sama lain dalam menjalankan PT. 

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, jika pendirian PT wajib menyetorkan modal. Nah modal yang disetorkan akan terbagi dalam bentuk saham. Pertanggung jawaban dari para pendiri PT hanya terbatas pada modal yang disetor atau sebatas jumlah kepemilikan saham. Sehingga bila PT mengalami kerugian, maka pertanggungjawabannya tidak sampai ke harta pribadi dari pendiri PT. 

Prosedur Pendirian PT

Mempersiapkan Data PT

Nah untuk mendirikan PT ada beberapa data yang perlu Anda persiapkan. Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan Nama PT

Mempersiapkan Nama PT menjadi langkah pertama yang harus Anda persiapkan. Karena Nama PT harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) sebelum PT berdiri.

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (PP Nama PT), Nama PT yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nama perseroan harus ditulis menggunakan huruf latin.
    Contoh: PT Bank Rakyat Indonesia
  2. Nama perseroan yang diajukan belum pernah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
  3. Nama Perseroan yang diajukan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Nama perseroan yang diajukan tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Nama perseroan yang diajukan tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    Contoh: PT 23123 233 atau PT ABCD.
  6. Nama Perseroan yang diajukan tidak mempunyai arti sebagai perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
    Contoh: PT. Yayasan Sejahtera atau PT. CV Merdeka
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan
  1. Tempat dan Kedudukan PT

Tempat dan kedudukan PT atau yang dikenal dengan Alamat PT wajib dicantumkan ketika mendirikan PT. Alamat PT wajib sama dengan tempat dan kedudukan PT beroperasi. 

Bagi Anda ingin mendirikan PT, tetapi belum memiliki alamat PT Anda dapat menggunakan Virtual Office (VO). Dengan catatan kegiatan usaha PT Anda bukan termasuk kegiatan yang dilarang menggunakan VO. 

Selain itu yang harus diperhatikan ialah di daerah tertentu,seperti Jakarta, Bogor, dan Surabaya, untuk melakukan kegiatan usaha harus sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

  1. Maksud dan Tujuan PT

Maksud dan tujuan PT mengatur mengenai tujuan dari pendirian PT. Dimana maksud dan tujuan PT harus selaras dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Sehingga dalam hal berjalannya waktu PT semakin besar dan ingin mengembangkan model bisnisnya tidak mengalami kesulitan. 

Sebagai informasi, saat ini KBLI yang digunakan adalah KBLI 2020

  1. Pengurus PT

Pengurus PT yang dimaksud adalah Direksi dan Dewan Komisaris. Direksi adalah pihak yang menjalankan kegiatan Perseroan sehari-hari. Sedangkan Dewan Komisaris adalah pihak yang mengawasi setiap kegiatan dan memberi nasihat kepada Direksi.

Membuat Akta Pendirian PT Di Notaris

Selanjutnya data yang telah dipersiapkan Anda dapat menyerahkan ke Notaris. Karena Akta Pendirian PT akan dibuat oleh Notaris. Notaris tidak perlu satu wilayah dengan perusahaan, yang penting memiliki SK Pengangkatan, disumpah, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kemudian Notaris akan memasukan data pendirian PT melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) online. Dimana Sistem AHU sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). 

Pengesahan Status Badan Hukum PT 

Pengesahan status badan hukum PT mengalami perubahaan setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Sebelumnya, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) UUPT, Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan. Dari ketentuan itu status badan hukum PT baru diperoleh setelah adanya keputusan dari menteri. 

Ketentuan tersebut dalam UU Cipta Kerja telah diubah. Berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja, Perseroan memperoleh status badan hukum  setelah didaftarkan kepada menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran. Dalam ketentuan UU Cipta Kerja status badan hukum PT dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran kepada Menteri. 

Mengurus Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional

Selanjutnya agar PT Anda dapat menjalankan kegiatan usahanya, maka Anda perlu mengurus izin usaha dan izin komersial atau operasional. Saat ini untuk mengurus izin usaha dan izin komersial dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS). 

Dengan adanya OSS para pelaku usaha, seperti Anda, tidak perlu lagi mengurus perizinan usaha secara terpisah. Semua kebutuhan terkait perizinan telah terintegrasi di dalam sistem OSS. 

Untuk memperoleh perizinan melalui sistem OSS terdiri dari 2 tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran Akun OSS
  • Mengakses laman OSS dan aktivasi akun dengan cara memasukan identitas dari penanggung jawab atau Direktur utama PT. 
  • Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
    NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha dan dapat berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), dan Angka Pengenal Importir (API), dan Hak akses kepabeanan jika pengusaha ingin melakukan ekspor dan/atau impor.
    Untuk mendapatkan NIB Anda harus mengisi data sebagai berikut:
    1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT.
    2. Bidang usaha.
    3. Jenis penanaman modal
    4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing.
    5. Lokasi penanaman modal.
    6. Besaran rencana penanaman modal.
    7. Rencana penggunaan tenaga kerja.
    8. Nomor kontak PT.
    9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya. 
    10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha.
    11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. 
  1. Pemberian izin usaha dan Izin Komersial atau operasional

Setelah itu, mengurus izin usaha sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Selain izin usaha, dalam menjalankan usaha juga memerlukan izin operasional. Penerbitan izin usaha dan izin operasional harus berdasarkan dengan pemenuhan komitmen. 

Karena seluruh perizinan hanya dapat berlaku efektif setelah melakukan pemenuhan komitmen. Jika sudah melewati tahapan diatas, PT Anda dapat menjalankan kegiatanya dengan Aman dan Nyaman!

Ingin mendirikan PT Anda sendiri, tapi masih bingung dengan prosedurnya? Gak punya waktu buat mengurusnya? Jangan khawatir. Kami dapat membantu kemudahan pendirian PT Anda dengan mengganakan jasa pendirian PT kami. Segara hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY