Logo Halal Baru! Begini Prosedur Sertifikasi Halal Terbaru

Smartlegal.id -
sertifikasi halal

“Logo halal baru, apakah juga mempengaruhi prosedur mengurus sertifikasi halal?.”

Logo halal telah mengalami perubahan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pencantuman logo halal sendiri berfungsi untuk menjamin kehalalan produk.

Dengan produk yang terjamin kehalalannya konsumen beragama muslim tidak perlu khawatir apakah produk yang akan digunakan halal atau haram. 

Untuk dapat mencantumkan logo halal ke produk, haruslah memiliki sertifikat halal terlebih dahulu. 

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Sebelumnya, kewenangan membuat sertifikat halal ini dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kemudian pada tahun 2021 kewenangan ini dipegang oleh Kementerian Agama.

Sejak saat itu, terjadi perubahan prosedur dalam pembuatan sertifikat halal. Dimana penyelenggaraan sertifikasi saat ini dilakukan oleh lembaga baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggantikan LPPOM MUI. 

Meski begitu, BPJPH tetap melakukan kerjasama dengan MUI terkait proses sertifikasi auditor halal, akreditasi Lembaga Penjamin Halal (LPH) dan penetapan kehalalan produk dalam bentuk fatwa. 

Baca juga: Logo Halal Ganti, Nasib Kemasan Yang Beredar Harus Ditarik?

Sertifikat halal ini tidak hanya diberikan kepada produk makanan, tetapi juga terhadap obat-obatan, kosmetik, rumah potong hewan, restoran dan juga katering.

Nah, berikut ini prosedur yang harus dilakukan untuk pembuatan sertifikat halal, antara lain:

  1. Pengajuan Permohonan (Pasal 59 ayat (1) PP 39/2021)
    Pelaku usaha perlu mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH. Pengajuan permohonan dibuat secara tertulis dengan Bahasa Indonesia melalui sistem elektronik.
  1. Dokumen Pelengkap (Pasal 59 ayat (2) PP 39/2021)
    Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:
    1. Data pelaku usaha;
    2. Nama dan jenis produk;
    3. Daftar produk dan bahan yang digunakan; dan
    4. Pengolahan produk
  1. Pemeriksaan Dokumen (Pasal 66 PP 39/2021)
    Dokumen yang sudah diajukan permohonan akan diperiksa oleh BPJPH paling lama 1 hari sejak permohonan diterima.
  1. Penetapan LPH (Pasal 67 PP 39/2021)
    Bila dokumen sudah lengkap, BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon paling lama 1 (satu) hari sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Baca juga: Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!

  1. Pemeriksaan dan Pengujian Kehalalan Produk oleh LPH (Pasal 68 PP 39/2021)
    Pemeriksaan dan pengujian meliputi keabsahan dokumen dan kehalalan Produk. Dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari sejak penetapan LPH.
  1. Laporan Akhir dan Pengembalian Dokumen (Pasal 74 ayat (2) PP 39/2021)
    Laporan ini wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH untuk dilakukan verifikasi. Penyampaian laporan akhir paling lama 3 hari sejak batas akhir waktu pemeriksaan kehalalan produk.
    Setelah diverifikasi oleh BPJPH, LPH menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI dengan tembusan kepada BPJPH. 
  1. MUI menyelenggarakan sidang fatwa halal (Pasal 76 PP 39/2021)
    Hasil penetapan kehalalan produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 3 hari terhitung sejak hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen diterima oleh MUI
  1. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal (Pasal 79 PP 39/2021)
    Paling lama 1 hari sejak hasil penetapan kehalalan produk dari MUI diterima oleh BPJPH. Sertifikat Halal tersebut berlaku selama 4 tahun. 

Itulah beberapa tahapan penting yang perlu diketahui oleh pelaku usaha bila ingin mengajukan permohonan Sertifikat Halal. 

Punya pertanyaan soal legalitas usaha Anda? Konsultasikan bersama pakarnya! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY