Logo Halal Ganti, Nasib Kemasan Yang Beredar Harus Ditarik?

Smartlegal.id -
logo halal

“ Logo halal yang diterbitkan oleh MUI masih tetap berlaku hingga tahun 2026 atau sampai 5 Tahun” 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan label halal yang baru. Melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan label Halal, label halal resmi di ganti

Berlaku Nasional, Kemenag Resmi Keluarkan Logo Label Halal Baru - MNews

Source: mnews.co.id

Namun, kini label halal berubah menjadi berwarna ungu yang berbentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan kaligrafi “Halal” serta terdapat tulisan “Halal Indonesia” . Sebelumnya logo halal identik dengan warna hijau dengan tulisan kaligrafi Halal dan tulisan “Majelis Ulama Indonesia”.

Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pelaku usaha wajib mencantumkan label halal ke produk yang telah mendapatkan sertifikasi halal. 

Baca juga: Wajib Tahu! Produk Non-halal Tanpa logo Non-Halal Bisa Kena Sanksi

Selain itu, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi halal  juga mengalami perubahan. 

Sebelumnya kewenangan itu ada pada MUI, tetapi kini beralih pada Badan BPJPH. (Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP PBJPB))

Pertanyaannya adalah bagaimana nasib produk yang sudah beredar. Apakah produk tersebut akan ditarik edarnya? 

Tidak Perlu, karena sertifikasi halal yang sudah diterbitkan oleh MUI sebelum PP 39/2021 diundangkan masih tetap berlaku sampai jangka waktu sertifikasi tersebut habis (Pasal 169 huruf c PP PBJPB).

Serta untuk logo halal yang diterbitkan oleh MUI masih tetap berlaku hingga tahun 2026 atau sampai 5 Tahun setelah PP diundangkan (Pasal 169 huruf d PP PBJPB).

Baca juga: Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!

Namun, untuk produk-produk yang mendapatkan sertifikasi halal pada saat 1 Maret 2022 wajib mencantumkan label halal yang baru. 

Kemudian untuk produk-produk yang mendapatkan sertifikat halal sebelum 1 Maret 2022 ada dua hal yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Apabila sudah terlanjur membuat atau memproduksi kemasan dengan logo halal yang lama, maka habiskan dahulu produk dengan kemasan tersebut selanjutnya dapat menggunakan logo halal yang baru
  2. Apabila belum membuat kemasan dengan logo halal yang lama, maka dapat langsung menggunakan logo halal yang baru.

Jadi buat Anda yang sudah terlanjur memproduksi kemasan dengan label halal yang lama atau sudah terlanjur mengedarkan produk, Anda tidak perlu menarik kembali atau membuang kemasan yang sudah di buat.

Punya pertanyaan soal legalitas usaha Anda? Konsultasikan bersama pakarnya! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY