Bisnis Ghost Kitchen Makin Untung, Perlu Izin Dan Sertifikat Halal?
Smartlegal.id -
“Bisnis Ghost Kitchen restoran yang hanya dapur saja emang perlu punya izin dan sertifikat halal?”
Bisnis Ghost Kitchen mengalami pertumbuhan yang pesat semenjak adanya pandemi dan munculnya sistem pemesanan online. Yelp mencatat terdapat sekitar 5.000 bisnis Ghost Kitchen yang beroperasi.
Bisnis Ghost Kitchen merupakan restoran yang tidak memiliki tempat makan dan hanya memiliki dapur. Pelayanan Ghost Kitchen hanya menerima pemesanan melalui sistem online atau delivery order.
Bisnis tersebut dapat dijalankan dengan menyewa dari pemilik dapur atau banyak juga pelaku usaha F&B yang menjalankan bisnisnya dengan dapur milik mereka sendiri.
Sama halnya dengan bisnis yang lain, bisnis Ghost Kitchen juga perlu mengurus perizinan berusaha.
Saat ini perizinan berusaha diberikan berdasarkan risiko usaha yang dijalankan. Penentuannya izin usaha dapat dilihat dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Untuk penyewa Ghost Kitchen dapat menggunakan KBLI 47911 karena berjualan melalui media internet dan 56109 sebagai penyedia jasa makanan siap saji di tempat umum.
Baca juga: Ini Dia! Tips dan Trik Menentukan KBLI 2020 pada OSS RBA
Kedua KBLI tersebut sama sama perlu Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Kemudian sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang F&B, maka wajib mengurus sertifikasi halal (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)).
Untuk mengurus sertifikasi halal diperlukan data-data sebagai berikut (Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal):
- Data pelaku usaha dibuktikan dengan NIB atau dokumen izin usaha lainnya;
- Nama dan jenis produk sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal;
- Daftar produk dan bahan yang digunakan dilengkapi dengan sertifikat halal kecuali bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan, dan atau tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram;
- Pengolahan produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Sebagai informasi, apabila peralatan produksi digunakan sekaligus untuk mengolah bahan makanan yang tidak halal, pelaku usaha juga harus menyertakan dokumen pencucian atau penyamakan pada peralatan produksi yang digunakan secara bersama tersebut.
Baca juga: Simak! Tata Cara Mengurus Perizinan Berbasis Risiko
Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja, sedangkan pemeriksaan dan pengujian dilakukan selama 15 hari kerja.
Selanjutnya, sertifikat halal dapat diterbitkan paling lama 1 hari sejak fatwa kehalalan produk.
Secara singkat dapat disimpulkan keberlangsungan usaha ghost kitchen perlu didukung dengan kerjasama yang baik antara pemilik jasa dan pemilik produk melalui pendaftaran legalitas sesuai ketentuan hukum dan sertifikasi halal produk sebagai upaya peningkatan kualitas dan mutu pelayanan kepada konsumen.
Mulai bisnis baru jangan lupa legalitasnya agar bisnisnya jadi legal dan aman untuk ekspansi. Kalau mengurus legalitas biar Smartlegal.id aja yang bantuin. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Izza Fida
Editor: Dwiki Julio