Usaha-Usaha Ini Wajib Mengurus AMDAL, Usaha Anda Salah Satunya?

Smartlegal.id -
usaha wajib amdal
usaha wajib amdal

“Usaha-usaha jika memenuhi atau salah satu dari kriteria atau termasuk sektor usaha berikut maka wajib mengurus AMDAL”

Pengusaha sukses bukan hanya meraih keuntungan, tapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan. Inilah mengapa, pengurusan AMDAL menjadi wajib bagi setiap pengusaha yang ingin memastikan bisnisnya berjalan secara berkelanjutan dan beretika

AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) berfungsi sebagai dokumen persetujuan lingkungan dalam lingkup perizinan berusaha berbasis risiko. 

AMDAL adalah suatu kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Pasal 1 angka 1 Permen LHK 4/2021).

AMDAL hanya dilakukan oleh setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Baca juga: Perkara Izin Tambang, Menteri ESDM Kalah Lawan Masyarakat Sangihe

AMDAL hanya dilakukan oleh setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL (Pasal 3 ayat (1) Permen LHK 4/2021).

Dampak penting ini diartikan sebagai perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan, yaitu segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL (Pasal 3 ayat (2) Permen LHK 4/2021): 

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Kemudian untuk sektor-sektor usaha yang wajib mengurus AMDAL, yaitu (Lampiran I Permen LHK 4/2021):

  1. Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Konstruksi Bangunan, Pembangunan Rumah Khusus, Pembangunan dan/atau Peningkatan Jalan Tol, Pembangunan Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, dan pembangunan-pembangunan lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  2. Sektor Perhubungan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Aktivitas Terminal dan Penunjang Angkutan di Darat, Pembangunan Pelabuhan, Pengerukan dan Reklamasi, Aktivitas Stasiun Kereta Api, Aktivitas Kebandarudaraan, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  3. Sektor Perindustrian
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Besi dan Baja Dasar, Penggilingan Baja, Pembuatan Logam Dasar Mulia, Industri Peralatan Umum, Industri Peralatan Dapur dan Peralatan Meja, Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer, Kawasan Industri, dan aktivitas Industri lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  4. Sektor Pariwisata
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Hotel Bintang, Restoran, Kawasan Pariwisata, Museum, Peninggalan Sejarah/Cagar Budaya, Lapangan, Fasilitas Olahraga, Taman Rekreasi, Wisata Air, dan aktivitas Pariwisata lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  5. Sektor Ketenaganukliran
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Produksi Radioisotop dan Radiofarmaka, Industri Peralatan Radiasi/Sinar X, Irradiator, Pertambangan dan Pengolahan Bijih Uranium dan Thorium dan aktivitas Ketenaganukliran lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  6. Sektor Kesehatan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Industri Obat Tradisional, Rumah Sakit, Industri Kosmetika, Industri Farmasi Bahan Obat, Industri Farmasi, Produksi Alat Kesehatan dan PKRT, dan aktivitas sektor Kesehatan lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  7. Sektor Pertanian
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pertanian Jagung, Gandum, Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Padi Hibrida, Padi Inbrida, Penggilingan, Pertanian Budi Daya, Budi Daya, Produksi Pakan Ternak, dan aktivitas Pertanian lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  8. Sektor Perikanan dan Kelautan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, Pembesaran Ikan Bersirip Laut, Pembenihan Ikan Laut, Budidaya Ikan Hias Air Laut, Ekstraksi Garam/Produksi Garam, Konstruksi Bangunan Pelabuhan Perikanan, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.
  9. Sektor Ketenagalistrikan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pembangunan Jaringan Transmisi, Pembangunan Jaringan Distribusi, Pembangunan Pembangkit Listrik dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran AMDAL.

Baca juga: Bisnis Kos Kosan Biar Aman, Wajib Punya Izin Ini Ya!

  1. Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Industri Penggergajian Kayu, Industri Produk Masak Lainnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah, Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja, Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi Tahap Eksploitasi dan Pemanfaatan pada Kawasan Konservasi, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran Amdal.
  2. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
    Wajib, namun tidak terbatas pada KBLI terkait dengan Pengusahaan Panas Bumi, Pembangkitan Tenaga Listrik, Penambangan Pembangunan Kilang, Penimbunan Limbah B3, dan aktivitas lainnya yang memiliki skala dan/atau besaran Amdal.

Ingatlah, setiap langkah kecil yang diambil untuk menjaga lingkungan akan memberikan dampak besar pada masa depan. 

Dengan mengurus AMDAL, pengusaha bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Takut salah langkah ketika mengurus perizinan berusaha? Serahkan saja kepada kami! Anda tinggal ngedip perizinan berusaha langsung jadi! Klik tombol di bawah untuk menghubungi Smartlegal.id

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY