Bisnis Kos Kosan Biar Aman, Wajib Punya Izin Ini Ya!

Smartlegal.id -
bisnis kos kosan

“Bisnis kos kosan bisa jadi passive income yang menguntungkan jika dijalankan sesuai dengan ketentuan dan tentunya ada izinnya” 

Mempunyai lahan luas yang berada di lingkungan strategis sekitar Kampus, maupun Perkantoran, tentunya akan membuka peluang bisnis bagi pemiliknya. Memulai usaha dengan mendirikan rumah kos bisa menjadi solusinya, namun dalam pendiriannya tak sembarangan begitu saja melainkan membutuhkan perizinan. 

Sayangnya masih banyak pemilik kos yang menghiraukan aspek legalitas ini. Seperti yang terjadi di Jakarta Barat, dimana mayoritas pemilik kos tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah kost dari pemerintah kota – Ujar Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo.

Agar tak terkena sanksi, yuk pahami dulu aspek legalitas bisnis usaha rumah Kost

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Pelaku Usaha diwajibkan untuk memiliki NIB sebagai identitas, hal ini juga berlaku bagi pengusaha kost. Kode KBLI yang dapat digunakan adalah KBLI 55900 “Penyediaan Akomodasi Lainnya” yang mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat, termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan sejenisnya. Contohnya:

  1. Tempat tinggal pelajar
  2. Asrama sekolah
  3. Asrama atau pondok pekerja
  4. Rumah kost

Baca juga: Punya Usaha Kosmetik? Ini Ketentuan Izin Edar yang Harus Dipenuhi!

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KKPR (dulu dikenal sebagai izin lokasi)

KKPR digunakan sebagai izin untuk pemanfaatan kegiatan yang sesuai dengan hasil perencanaan tata ruang yang sudah disusun oleh Dinas Tata Ruang Wilayah (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021)). 

Misalnya, sebelum pelaku usaha kost akan membangun usahanya di Wilayah DKI Jakarta, terlebih dahulu mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ataupun dapat melakukan pengecekan fungsi tata ruang melalui website Jakarta Satu.

  1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Saat ini PBG digunakan sebagai pengganti dari IMB, perizinan ini diberikan kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung (Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 28/2022)). 

Baca juga: Hati-Hati! Bisnis Rumah Kost Tanpa Izin Bisa Kena Sanksi

Karena pada dasarnya bangunan gedung mempunyai fungsi nya sendiri-sendiri, diantaranya (Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 5 PP 28/2022):

  1. fungsi hunian, mempunyai fungsi utama untuk hunian manusia;
  2. fungsi keagamaan, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan ibadah;
  3. fungsi usaha, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan usaha;
  4. fungsi sosial dan budaya, mempunyai fungsi utama sebagai tempat melakukan kegiatan sosial dan budaya;
  5. fungsi khusus, mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

Punya bisnis kos kosan tapi bingung ngurus izinnya gimana? Biar kami bantu mengurusnya. Hubungi smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY