Perkara Izin Tambang, Menteri ESDM Kalah Lawan Masyarakat Sangihe

Smartlegal.id -
izin tambang

“Izin perusahaan tambang terpaksa dicabut karena permohonan kasasi Menteri ESDM ditolak”

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) memenangkan perlawanan oleh seorang Ibu dari Pulau Sangihe kepada Menteri ESDM dengan menolak permohonan kasasi Menteri ESDM terkait sengketa perizinan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS).

Sengketa hukum ini bermula ketika Kementerian ESDM menerbitkan izin usaha produksi pertambangan kepada PT TMS. Namun, menurut masyarakat penerbitan izin usaha ini mengabaikan beberapa hal yang berkaitan dengan lingkungan sekitar diantaranya pertambangan nantinya akan dilaksanakan pada kawasan yang dilarang

Baca juga: Bisnis Kos Kosan Biar Aman, Wajib Punya Izin Ini Ya!

Akibat adanya Putusan MA ini, mengharuskan Menteri ESDM untuk mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. TMS. Lantas, apa akibatnya jika perusahaan tambang tidak mempunyai Izin Operasional Pertambangan (IUP)?

Pada dasarnya, setiap badan usaha hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapat izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Pasal 36 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara (Permen ESDM 7/2020)). 

Apabila hal ini tidak dilaksanakan oleh pihak pengusaha yang melakukan Penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020)).

Baca juga: Gerai Mie Gacoan Terancam Dibongkar Karena Tak Punya Izin Bangunan

Selain sanksi diatas, pelaku usaha pertambangan yang tidak mempunyai izin juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa (Pasal 164 UU 3/2020): 

  1. perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
  2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau
  3. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Sebagai informasi tambahan, tindakan pidana yang dilakukan oleh Korporasi selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupa pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 kali dari ketentuan maksimum pidana denda yang dijatuhkan (Pasal Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009).

Apabila hal ini dilakukan oleh Korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan, diantaranya pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum (Pasal 163 ayat (2) UU 4/2009).

Jangan lupa urus izin usaha pertambangan Anda ya! Biar gak ribet-ribet hubungi saja Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY