Usaha Kos Kosan Mulai Menjamur, Wajib Urus Izin Usaha Ini!

Smartlegal.id -
Usaha Kos Kosan

“Usaha kos kosan wajib memiliki perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha dan Sertifikat Standar. Bagaimana cara mengurusnya?”

Pasca pandemi COVID-19 yang telah berakhir, dunia kini melangkah menuju fase pemulihan dan normalisasi kehidupan sosial, termasuk dalam hal aktivitas manusia yang kembali dilaksanakan secara tatap muka. Seiring dengan meningkatnya mobilitas sosial, permintaan akan akomodasi murah seperti kos-kosan pun kembali meningkat. 

Kos-kosan, yang biasanya menawarkan tempat tinggal sementara bagi mahasiswa atau pekerja, jadi salah satu pilihan bagi individu yang mencari tempat tinggal yang terjangkau dan nyaman. Hal ini mendorong banyak orang untuk mempertimbangkan untuk terlibat dalam bisnis kos-kosan, baik sebagai pemilik maupun pengelola.

Namun, seperti bisnis lainnya, usaha kos-kosan juga harus mematuhi regulasi dan peraturan yang berlaku. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pemilik kos-kosan wajib untuk memiliki izin usaha? 

Singkatnya, usaha kos-kosan wajib untuk memiliki perizinan berusaha.  Dalam hal ini, akan terdapat sejumlah dampak negatif mengancam usaha kos-kosan apabila usaha tersebut berjalan tanpa adanya perizinan berusaha.

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Pelaku usaha kos-kosan dalam hal ini tidak perlu khawatir. Sebab, perizinan berusaha yang diwajibkan tersebut dapat untuk diurus dengan mudah. Lantas, simak terus artikel berikut ini!

Izin Usaha untuk Bisnis Kos-Kosan

Apabila suatu kos-kosan telah selesai terbangun dan hendak menjalankan operasional usahanya, maka terdapat beberapa perizinan berusaha yang wajib diurus. Untuk mengetahui perizinan-perizinannya, maka pelaku usaha dapat melihat kepada kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan usaha kos-kosan pada pencarian di platform Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini, KBLI yang berkaitan dengan usaha kos-kosan adalah KBLI 55900 dengan nama KBLI “Penyediaan Akomodasi Lainnya.” KBLI ini mencakup kegiatan usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan dalam periode waktu yang tidak singkat, termasuk usaha penyediaan akomodasi untuk jangka yang lebih lama atau sementara baik kamar sendiri atau kamar bersama atau asrama untuk pelajar, pekerja musiman, dan sejenisnya. Contohnya:

  1. Tempat tinggal pelajar;
  2. Asrama sekolah;
  3. Asrama atau pondok pekerja; atau
  4. Rumah kos.

Dilihat dari tingkat resikonya pada situs OSS, usaha kos-kosan ini tergolong pada usaha dengan tingkat risiko menengah rendah. Atas hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), usaha dengan tingkat risiko tersebut memerlukan perizinan usaha berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  2. Sertifikat Standar (SS).

Cara Mengurus Perizinan Berusaha Kos-Kosan

Adapun untuk mengurus NIB dan SS, hal ini dapat dilakukan melalui platform OSS. Untuk NIB, pertama-tama pelaku usaha perlu mempersiapkan sejumlah data-data berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko (PerBKPM 4/2021).

Baca juga: Cara Membuat NIB PT Peroangan Online Terbaru 2023

Syarat kelengkapan data untuk pelaku usaha perseorangan meliputi (PerBKPM 4/2021 dan situs resmi BKPM):

  1. Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Alamat tinggal.
  3. Bidang usaha.
  4. Lokasi penanaman modal.
  5. Besaran rencana penanaman modal.
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja.
  7. Nomor kontak usaha.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan.
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.

Sementara itu, jika Anda merupakan pelaku usaha menggunakan badan usaha, maka akan diminta untuk memberikan data berikut (Pasal 19 PerBKPM 4/2021):

  1. Nama badan usaha.
  2. Jenis badan usaha.
  3. Status penanaman modal.
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya.
  5. Alamat korespondensi.
  6. Besaran rencana penanaman modal.
  7. Data pengurus dan pemegang saham.
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA).
  9. Maksud dan tujuan badan usaha.
  10. Nomor telepon badan usaha.
  11. Alamat email badan usaha.
  12. NPWP badan usaha.

Apabila hal tersebut telah dipersiapkan, maka pelaku usaha dapat melakukan pembuatan NIB melalui situs OSS dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Membuka laman OSS.
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Login pada laman Sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha. 
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan.
  7. Klik tombol “Simpan Data”.
  8. Selanjutnya, memroses dan mengunduh NIB.
  9. NIB terbit.

Setelah mengurus NIB, maka selanjutnya pelaku usaha dapat untuk mengurus SS. Dalam hal ini, perolehan SS dapat dilakukan dengan memenuhi standar kegiatan usaha berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat diisi melalui sistem yang sama yaitu sistem OSS (Pasal 196 ayat (4) PP 5/2021). 

Apabila pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan standar tersebut, maka pihaknya akan diberikan notifikasi melalui sistem OSS dengan keterangan bahwa SS telah diverifikasi (Pasal 197 ayat (1) PP 5/2021).  Atas hal tersebut, SS nantinya akan diterbitkan melalui platform OSS.

Gak mau pusing-pusing mengurus perizinan usaha kos kosan? Hubungi saja konsultan hukum Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY