Cara Membuat NIB PT Peroangan Online Terbaru 2023

Smartlegal.id -
cara membuat nib

“Cara membuat NIB PT Perorangan ternyata memiliki perbedaan, simak prosedur selengkapnya supaya tidak keliru!”

Istilah Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu kata yang sering kita dengar dan digunakan sebagai singkatan dalam dunia bisnis. 

Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Perseroan Terbatas yang juga dikenal sebagai Perseroan merupakan badan hukum yang terbentuk melalui kesepakatan dan memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham untuk menjalankan kegiatan usaha. 

Selain itu, UU Cipta Kerja juga memungkinkan satu orang untuk mendirikan PT sebagai Pemegang Saham dan Direktur sekaligus dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha membangun bisnisnya yang kemudian disebut dengan PT Perorangan. Klik disini kalau Anda tertarik mau mendirikan PT dengan cara yang mudah.

Baca juga: 7 Keuntungan Buat Pengusaha Jika Punya NIB, Sertifikat Standar dan Izin

Perbedaan PT Dengan PT Perorangan

Skala Usaha

Menurut PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (PP 7/2021), PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil.
Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021 yang mengklasifikasikan skala usaha berdasarkan empat kategori yaitu:

  • Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar.
  • Usaha kecil memiliki modal usaha sebesar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. 
  • Usaha menengah memiliki modal usaha sebesar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Usaha besar memiliki modal usaha di atas Rp10 miliar.

Kepemilikan
PT biasa memiliki dua jenis pemilik, yaitu pemegang saham dan direksi, sedangkan PT perorangan dimiliki sepenuhnya oleh satu orang atau perorangan. 

Pemegang Tanggung Jawab

PT perorangan juga bertanggung jawab secara penuh atas keuangan dan operasional perusahaan, sementara pada PT biasa tanggung jawabnya terbagi sesuai dengan saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.

Tingkat Resiko PT Perorangan

Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), pelaku usaha tidak hanya harus memperhatikan skala usaha, namun juga perizinan berusaha sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha.

Adapun menurut Pasal 12-15 PP 5/2021 dan website resmi Online Single Submission (OSS), berikut adalah pembagian kategori usaha berdasarkan resiko dan macam-macam jenis izin usaha yang dibutuhkan, diantaranya adalah:

  1. Tingkat Resiko Rendah
    Pada tingkat resiko rendah, cukup memiliki NIB.
  2. Tingkat Resiko Menengah
    Pada tingkat resiko menengah, pelaku usaha wajib memiliki NIB ditambah dengan Sertifikat Standar.
  3. Tingkat Resiko Menengah Tinggi
    Pada tingkat resiko menengah tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh OSS.
  4. Tingkat Resiko Tinggi
    Pada tingkat resiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan Izin yang merupakan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usahanya. 

Berdasarkan penjelasan di atas, setiap tingkatan resiko mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB tidak terkecuali untuk Badan Usaha berisiko rendah seperti PT Perorangan. Kini cara membuat NIB PT Perorangan bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS.

Berikut cara membuat NIB atau langkah langkah membuat NIB melalui sistem OSS: 

Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023

Cara membuat NIB PT Perorangan 

  1. Pastikan telah memiliki hak akses di web https://oss.go.id/  berupa username dan password yang dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan pada saat pendaftaran.
  2. Setelah berhasil log in pada akun OSS kemudian klik pada menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “permohonan baru”
  3. Lengkapi data awal PT Perorangan yang terdiri dari:
  • Alamat PT Perorangan termasuk kecamatan, kelurahan/desa RT/RW, dan kode pos. 
  • email Badan Usaha PT.
  • NPWP Badan Usaha PT.
  • Nomor telepon pemilik.
  1. Setelahnya, sistem AHU akan menampilkan data secara otomatis yang terdiri dari:
  • Nama PT Perorangan
  • Jenis Usaha
  • Status Badan Hukum
  • Status Penanaman Modal PT Perorangan
  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  1. Langkah selanjutnya, lengkapi kembali data badan usaha (PT Perorangan) lanjutan yang kemudian sistem akan menampilkan data secara otomatis yang terdiri dari:
  • Modal usaha
  • Data dasar pembentukan badan usaha
  • Data pemilik usaha
  • Data maksud dan tujuan
  1. Setelah itu, cek kembali keseluruhan data badan usaha. Jika terdapat informasi yang belum lengkap, hubungi notaris atau laporkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Setelah semua data lengkap, klik tombol selanjutnya.
  2. Selanjutnya, pemohon diwajibkan untuk melengkapi data bidang usaha yang terdiri dari:
  • Jenis kegiatan usaha
  • Bidang usaha
  • Uraian bidang usaha
  • Ruang lingkup kegiatan usaha
  1. Selanjutnya lengkapi data usaha (mengisi data pemilihan bidang usaha), data yang harus dilengkapi:
  • Jenis kegiatan usaha, Pilih Utama atau Pendukung atau Kantor Cabang Administrasi atau Pendukung UMKU atau Satu Lini Produksi
  • Bidang usaha, Apabila bidang usaha yang dipilih masuk dalam ketentuan BUPM, sistem akan menampilkan pilihan kegiatan. Pilih kegiatan usaha yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan Pelaku Usaha.
  • Uraian Bidang Usaha, akan otomatis terisi oleh sistem setelah memilih KBLI/Bidang Usaha
  • Ruang lingkup kegiatan
  • Klik tombol simpan
  1. Melengkapi data detail usaha lainnya
  • Sistem akan otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan pengisian data
  • Data yang harus Anda lengkapi:
    • Apakah sudah memiliki perizinan berusaha sebelumnya? (jika Ya, akan muncul formulir yang berisi Nama penerbit izin, nomor izin, lampiran file, tanggal terbit. Lalu isilah sesuai data perizinan berusaha yang dimiliki.)
    • Jangka waktu perkiraan beroperasi/produksi
    • Deskripsi kegiatan usaha
    • Jumlah tenaga kerja Indonesia
  • Klik tombol Tambah produksi jasa
  1. Lengkapi Data produk/jasa
  • Data yang harus Anda lengkapi, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas
  • Data produk/jasa khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu, jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, satuan kapasitas, Apakah sudah memiliki sertifikat SNI?, Apakah Anda menggunakan bahan atau proses tidak halal?
  1. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP)
  2. Pahami dan centang pernyataan mandiri seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko Menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain.
  3. Periksa draf perizinan berusaha apabila sudah sesuai maka Anda dapat memproses perizinan berusaha.
  4. NIB telah terbit

Untuk memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai prosedur dan aturan terkait pendaftaran NIB PT Perorangan, disarankan untuk mengunjungi panduan OSS atau berkonsultasi dengan jasa konsultan hukum bisnis yang terpercaya.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus NIB namun belum mengetahui langkah awalnya, Smartlegal.id siap membantu menyelesaikan proses pendaftaran hingga terbit. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami.

Author: Ruth Rotua Agustina

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY