Restoran Halal Lebih Banyak Dipilih Konsumen Indonesia
Smartlegal.id -
“Restoran berlabel halal masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam menentukan atau memilih sebuah restoran mereka makan.”
Industri restoran adalah salah satu sektor usaha yang terus berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, restoran-restoran memiliki berbagai strategi untuk menarik perhatian konsumen potensial. Salah satu strategi yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir adalah sertifikasi halal. Sertifikasi halal telah menjadi kunci bagi sejumlah restoran untuk memperluas pangsa pasar mereka dan memastikan bahwa mereka dapat melayani masyarakat Muslim yang sensitif terhadap kehalalan makanan.
Baca juga: Cek Dulu! Nama Produk Ini Gak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai beberapa keuntungan utama yang dimiliki restoran dengan sertifikasi halal. Sertifikasi ini bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan pelanggan Muslim, tetapi juga membuka pintu bagi peluang bisnis yang lebih luas. Selain itu, akan dibahas pula mengenai cara agar restoran bisa mendapatkan sertifikasi halal tersebut.
Apa itu Sertifikasi Halal?
Saat ini, ketentuan sertifikasi halal telah diatur dalam beberapa regulasi yang ada di Indonesia. Dasar regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) (UU 33/2014).
Berdasarkan regulasi tersebut sertifikasi halal didefinisikan sebagai suatu pengakuan kehalalan terhadap suatu Produk yang mana pengakuan tersebut dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Ps. 1 angka 10 UU 33/2014).
“Produk” sebagaimana dimaksud dalam klausa tersebut termasuk barang dan/atau jasa yang terkait:
- Makanan;
- Minuman;
- Obat;
- Kosmetik;
- Produk kimiawi;
- Produk biologi;
- Produk rekayasa genetik; dan
- Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Setiap Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia sejatinya wajib bersertifikat halal (Ps. 4 UU 33/2014).
Baca juga: NIB Adalah: Cek Syarat, Prosedur, & Tips Mengurusnya 2023
Keuntungan Sertifikasi Halal
Dalam hal ini, terdapat beberapa keuntungan dari sertifikasi halal yang dapat diperoleh dari suatu restoran. Beberapa diantaranya yakni: Berikut adalah tiga keuntungan utama sertifikasi halal bagi restoran di Indonesia:
- Pasar yang Lebih Luas
Dengan mendapatkan sertifikasi halal, restoran dapat memperluas pangsa pasar mereka. Di Indonesia, mayoritas penduduknya adalah Muslim, dan mereka lebih memilih untuk makan di tempat yang menyediakan makanan halal. Dengan demikian, restoran yang bersertifikat halal dapat menarik lebih banyak pelanggan Muslim, yang berpotensi meningkatkan pendapatan dan keuntungan mereka. - Kepercayaan Pelanggan
Sertifikasi halal membantu membangun kepercayaan pelanggan. Pelanggan Muslim akan merasa lebih percaya diri dalam memilih restoran yang telah bersertifikat halal karena mereka tahu bahwa makanan yang disajikan sesuai dengan prinsip makanan halal. Ini juga dapat menarik pelanggan non-Muslim yang juga mencari jaminan tentang kualitas dan kebersihan makanan. - Kepatuhan dengan Regulasi
Di Indonesia, pemerintah telah mewajibkan beberapa jenis bisnis makanan dan minuman untuk memiliki sertifikasi halal, terutama jika mereka ingin mengekspor produk mereka. Dengan memiliki sertifikasi halal, restoran mematuhi regulasi yang berlaku, dan ini dapat memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam perdagangan internasional atau bisnis dengan perusahaan-perusahaan yang mengharuskan produk makanan mereka halal.
Sertifikasi halal tidak hanya memberikan manfaat bisnis, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip agama dan kultural di Indonesia. Hal ini membuat sertifikasi halal menjadi faktor penting bagi banyak restoran di negara ini.
Cara Restoran Mendapatkan Sertifikasi Halal
Para pelaku usaha sebenarnya bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka secara sah berdasarkan hukum. Selain menghindari konsekuensi sanksi, sertifikat halal dan label halal juga dapat meningkatkan tingkat kepercayaan konsumen.
Dalam hal ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal secara daring kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan melengkapi sejumlah dokumen persyaratan. Rinciannya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Dokumen tambahan yang harus diserahkan, sesuai dengan Pasal 59 PP 39/2021, mencakup:
- Informasi mengenai pelaku usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nama dan jenis produk yang harus sesuai dengan produk yang akan disertifikasi halal.
- Daftar produk dan bahan yang akan digunakan, termasuk bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
- Dokumen terkait pengolahan produk, meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
- Dokumen sistem jaminan produk halal (sistem JPH), yang merupakan sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur guna memastikan keberlanjutan proses produk halal.
Setelah melengkapi semua dokumen yang diperlukan, maka pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal.
Punya usaha restoran tapi belum urus sertifikat halal? Segera urus sertifikasinya melalui Smartlegal.id! Klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio