Cek Dulu! Nama Produk Ini Gak Bisa Dapat Sertifikat Halal

Smartlegal.id -
nama produk halal

“Nama Produk tertentu akan menghambat proses mendapatkan sertifikat halal. Lalu apa saja nama-nama tersebut?”

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan kepada para pengusaha, pada tahun 2024 untuk produk-produk tertentu mulai wajib memiliki sertifikat halal. 

Adapun produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024 adalah (Pasal 140 PP 39/2021): 

  1. Produk makanan dan minuman.  
  2. Pengusaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.  
  3. Hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Ketiga produk tersebut wajib bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2024. Jika tidak bersertifikat halal, maka akan ada sanksi administratif, berupa (Pasal 149 ayat (2)  PP 39/2021): 

  1. Peringatan tertulis; 
  2. Denda Administratif paling banyak hingga Rp2 miliar; 
  3. Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau 
  4. Penarikan barang dari peredaran

Ketika mengurus sertifikat halal ada hal yang perlu diperhatikan salah satunya mengenai nama produk atau merek. Karena hal itu dapat berdampak bisa atau tidaknya suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga:Nama Brand Yang Bisa Menghambat Pengurusan Legalitas

Misalnya saja yang pernah terjadi, kasus Mie Gacoan yang sempat ramai dibicarakan tidak mendapatkan sertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan keterangan alasan tidak memberikan sertifikat halal kepada Mie Gacoan karena  Mie Gacoan menamai beberapa menu makananya dengan nama setan

Menciptakan nama produk yang unik memang penting agar mudah terekam dalam ingatan konsumen. Namun, ide-ide kreatif tetap ada batasannya. Apabila tetap nekat menggunakan nama produk unik tetapi menghambat pengurusan sertifikat halal akan menyebabkan kerugian. 

Adapun berikut kriteria nama-nama produk yang tidak akan mendapatkan sertifikat halal (SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 dan Fatwa MUI Nomor 11/2009): 

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras. 

Baca juga: Mi Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal

  1. Nama produk yang mengandung nama Babi dan Anjing serta turunannya. 
  1. Nama produk yang mengandung nama setan dan semacamnya.
  1. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.
  1. Nama produk yang mengandung kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno. 

Oleh karena itu apabila produk-produk Anda, terutama Produk makanan dan minuman, Pengusaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan, masih menggunakan nama-nama diatas sebaiknya segera melakukan perubahaan nama. 

Karena waktu pengurusan sertifikat halal tidak sebentar. Selain itu, saat ini Anda masih ada waktu untuk memberitahukan kepada konsumen Anda apabila ada perubahan nama. Sama hal yang dilakukan oleh Mie Gacoan yang pada akhirnya merubah nama menunya. 

Bisnis Anda mau bersertifikat halal tapi takut salah langkah mengurusnya? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id

Author: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY