LKPM OSS: 5 Kesalahan Yang Bikin Pusing Laporan LKPM
Smartlegal.id -
“LKPM OSS merupakan laporan wajib dilakukan oleh pengusaha secara rutin per 3 bulan atau per 6 bulan sekali. Ketika lapor masih banyak pengusaha yang melakukan kesalahan.”
Pelaku usaha yang tentunya juga melakukan penanaman modal dalam bisnisnya, mempunyai tanggung jawab secara berkala untuk membuat laporan secara daring atau online pada sistem Online Single Submission (OSS).
Laporan ini dinamakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha.
Hal ini diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal), sebagaimana diubah oleh
Selain itu, secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).
LKPM sendiri menurut ketentuan Peraturan BKPM 5/21 adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Lalu, siapa saja yang wajib melakukan pelaporan LKPM? Kemudian, apakah terdapat konsekuensi jika tidak melaporkan LKPM?
Kewajiban LKPM pada Sistem OSS
Penyampaian LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut (Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):
- Pelaku usaha kecil setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan; dan
- Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 bulan (triwulan).
Namun, dikecualikan bagi pelaku usaha dengan kriteria berikut (Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021):
- Pelaku usaha mikro (dengan kriteria modal usaha maksimal Rp 1 miliar); dan
- Perusahaan tertentu (bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank dan asuransi).
Selain itu, perusahaan yang memiliki izin prinsip (IP), pendaftaran penanaman modal (PI) dan/atau izin usaha (IU) dengan keadaan sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya juga tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.
Kesalahan saat Pelaporan LKPM OSS
Beberapa kesalahan dari pelaku usaha yang umum dijumpai oleh jajaran Tim Konsultan Smartlegal.id saat proses pelaporan LKPM meliputi:
1. Melaporkan LKPM lewat dari tanggal 10
Sesuai dengan yang diatur pada Pasal 32 ayat (6) dan ayat (7), batas pelaporan LKPM adalah tanggal 10 setiap triwulan (usaha menengah dan besar) dan/atau tanggal 10 setiap semester (usaha kecil).
Baca juga: LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya
Namun, masih ada beberapa pelaku usaha yang lapor LKPM lewat tanggal 10 bulan berjalan karena menganggap bahwa data masih bisa dimasukkan.
Padahal, pelaku usaha akan dianggap tidak lapor, meskipun status LKPM adalah “Diterima“. Kecuali, apabila BKPM mengumumkan adanya perpanjangan jangka waktu pengumpulan LKPM.
2. Tidak melaporkan LKPM per Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan per lokasi usaha
LKPM wajib disampaikan per KBLI dan/atau per lokasi usaha. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021.
Maksud dari per KBLI dan/atau per lokasi usaha dapat dilihat pada contoh berikut ini:
Suatu perusahaan memiliki dua lokasi (misalnya, pabrik pusat dan pabrik cabang) dengan nomor KBLI sebagai berikut:
- Tangerang: KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454.
- Cikarang: KBLI 32211, KBLI 44553, dan KBLI 33454.
Jadi, total LKPM yang harus disampaikan adalah 6 KBLI, bukan 3 KBLI.
Kesalahan pelaku usaha adalah hanya lapor 3 KBLI karena dianggap sudah mewakili, bukannya 6 KBLI.
3. Tidak melaporkan KBLI pendukung
Pelaku usaha wajib melaporkan semua KBLI yang dimilikinya, tidak hanya KBLI Utama saja.
Hal ini termasuk juga KBLI Pendukung. Selama KBLI tersebut muncul di halaman pelaporan LKPM pada sistem OSS, maka wajib untuk dilaporkan.
4. Memasukkan akumulasi realisasi investasi, bukan tambahan realisasi pada periode berjalan
Data yang diisi pada LKPM adalah data realisasi pada periode pelaporan saja, bukan data akumulasi dari periode sebelumnya dengan periode saat ini.
Supaya lebih memahami, maka simak contoh berikut:
Perusahaan akan melaporkan LKPM untuk kuartal II pada tahun 2023.
Pada kuartal I tahun 2023, modal kerja yang sudah dilaporkan adalah Rp150 juta. Sedangkan, realisasi modal kerja pada kuartal II tahun 2023 adalah Rp200 juta.
Maka, pada kuartal II tahun 2023, yang dilaporkan pada LKPM cukup Rp200 juta saja, bukan 350 juta.
5.Tidak memastikan LKPM “Disetujui”
Pelaku usaha yang sudah melaporkan LKPM pun harus memahami status-status yang ada pada saat proses pelaporan.
Jangan terlena dengan status LKPM yang “Diterima”. Sebab, prosesnya belum selesai sampai disitu saja.
Selalu pastikan bahwa status LKPM yang sudah dilaporkan tertulis “Disetujui”. Jika tidak “Disetujui”, maka pelaku usaha dianggap tidak melaporkan LKPM.
Status LKPM OSS
Apabila sudah melaporkan LKPM, maka pelaku usaha wajib memeriksa secara berkala terkait status LKPM tersebut.
Baca juga: Ini Cara Pelaporan LKPM Online Terbaru, Biar Gak Salah Pas Ngisi Data
Hal ini bertujuan untuk mendapatkan tindak lanjut yang tepat sesuai dengan status yang diberikan.
Adapun status penyampaian LKPM adalah sebagai berikut:
- Draft, Menunjukkan bahwa LKPM belum terkirim.
- Terkirim, LKPM sudah terkirim, akan tetapi petugas belum melakukan pemeriksaan dan penilaian.
- Perlu Perbaikan, Pada status ini, dokumen LKPM yang dikirimkan sudah diperiksa dan dinilai oleh petugas, akan tetapi masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.,
Dalam hal status “Perlu Perbaikan” ini diterima oleh pelaku usaha maka, pelaku usaha perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:- Selalu periksa “catatan perbaikan” pada akun sistem OSS atau cek e-mail secara berkala;
- Jika ditemukan bahwa LKPM berstatus “Perlu Perbaikan”, maka pihak perusahaan dapat menjawab pertanyaan petugas melalui kolom “Permasalahan yang Dihadapi”;
- Bila perusahaan tidak menjawab atau tidak melakukan perbaikan, maka dianggap tidak melaporkan LKPM pada periode tersebut.
- Disetujui, LKPM sudah diperiksa dan disetujui oleh petugas serta telah dikirim kepada BKPM.
Sanksi
Pelaku usaha yang berturut-turut tidak memenuhi kewajibannya dalam pembuatan dan pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif terkait pelaporan LKPM ini dilakukan secara berjenjang, yang dibagi berdasarkan pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Ketentuan sanksi administratif yang berkaitan dengan pelaporan LKPM meliputi:
1. Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga (Pasal 56 Peraturan BKPM 5/2021)
Sanksi ini untuk kategori pelanggaran ringan, yaitu tidak melaporkan LKPM selama dua periode berturut-turut (Pasal 55 ayat (1) huruf b Peraturan BKPM 5/2021).
2. Peringatan tertulis pertama dan terakhir, kemudian jika tidak digubris maka dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha (Pasal 57 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021)
Sanksi ini untuk kategori pelanggaran sedang, yaitu apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan (Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).
3. Pencabutan perizinan berusaha (Pasal 60 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021)
Sanksi ini untuk kategori pelanggaran berat, yaitu apabila pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran sedang yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan (Pasal 60 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).
Jadi, bisa dirangkum bahwa jeratan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak patuh melaporkan LKPM meliputi:
- Teguran atau peringatan tertulis secara berjenjang;
- Penghentian atau pembekuan kegiatan usaha; hingga
- Pencabutan perizinan berusaha.
Gak punya waktu mengurus laporan LKPM perusahaan Anda? Jangan Khawatir! Serahkan saja kepada konsultan Smartlegal.id laporan jadi tenang tanpa dan gak pakai pusing. Klik tombol di bawah ini sekarang juga!
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi