NIB PT Perorangan: Syarat dan Cara Lengkap Pembuatannya!
Smartlegal.id -
“NIB juga wajib dimiliki oleh PT Perorangan dengan status skala usaha mikro dan kecil. Bagaimana cara mengurusnya dan syarat apa aja yang harus dipersiapkan?”
Dengan modal yang ringan serta kemudahan dalam beradministrasi, kini pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sudah dapat mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner bisnis.
Pemerintah mengatur tentang PT Perorangan dalam beberapa ketentuan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021).
Kemudian, secara teknis pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21/2021).
Dalam hal pendirian PT Perorangan, maka pelaku usaha juga wajib memiliki izin usaha sebagai legalitas bisnis.
Setidaknya, pelaku usaha PT Perorangan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha.
Lantas, bagaimana ketentuan terkait NIB untuk PT Perorangan?
NIB PT Perorangan
Kepemilikan NIB menjadi syarat wajib untuk dimiliki oleh setiap pelaku usaha, termasuk yang mendirikan PT Perorangan.
Dalam rangka menerbitkan NIB, maka pelaku usaha dapat melakukan permohonan secara daring melalui laman resmi sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usahanya dengan kategori berbasis risiko.
Fungsi NIB yang didasarkan oleh jenis risiko ini dibagi atas empat tingkatan, di antaranya:
Risiko rendah
NIB merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
Risiko menengah rendah
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, bersamaan dengan Sertifikat Standar (Pasal 13 ayat (1) PP 5/2021).
Risiko menengah tinggi
NIB difungsikan sebagai identitas pelaku usaha yang menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, bersamaan dengan Sertifikat Standar (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Namun, Sertifikat Standar untuk risiko menengah tinggi wajib melewati verifikasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya masing-masing.
Risiko tinggi
NIB difungsikan sebagai identitas pelaku usaha yang menjadi bagian dari perizinan berusaha berbasis risiko, bersamaan dengan Izin (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).
Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sebagian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga: 4 Kewajiban PT Perorangan Setelah Berdiri!
Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan juga cukup dengan menggunakan NIB.
Kemudian, setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha juga dapat mendaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Syarat Permohonan NIB PT Perorangan
Sama halnya dengan pengurusan NIB pada badan usaha lainnya, berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi oleh PT Perorangan, di antaranya:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Legalitas pendirian PT Perorangan;
- Dokumen Pendukung lainnya, seperti:
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Notifikasi Kelayakan Mendapatkan Fasilitas Fiskal; dan
- Surat Pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), jika diperlukan.
Prosedur NIB PT Perorangan
Berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh oleh pelaku usaha yang ingin memiliki NIB, antara lain:
- Pastikan terlebih dahulu pelaku usaha telah memiliki akses sistem OSS dengan submit username dan password.
- Kemudian, login pada akun sistem OSS, klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”.
- Setelahnya, pelaku usaha perorangan wajib melengkapi data-data informasi yang diminta.
- Klik tombol tambah “Bidang Usaha”, lalu lengkapi data bidang usaha sesuai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Nantinya, sistem akan menampilkan Form Pemilihan Bidang Usaha.
- Setelah melengkapi kebutuhan informasi mengenai Bidang usaha, klik tombol tambah Produk Jasa dan dilengkapi sesuai dengan usaha yang hendak dijalankan oleh pelaku usaha.
- Selanjutnya, lengkapi Data Produk/Jasa (khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu).
- Pastikan pelaku usaha perorangan memeriksa kembali data-data yang terdiri dari:
- Daftar Usaha;
- Daftar Kegiatan Usaha.
- Pelaku usaha diminta untuk memahami serta mencentang pernyataan mandiri sesuai dengan data dan informasi yang tersimpan sebelumnya seperti Pernyataan Mandiri K3L, Kesediaan Memenuhi Standar Usaha (risiko menengah Tinggi)/Kesediaan Memenuhi Persyaratan izin (risiko Tinggi), SPPL, dan lain-lain.
- Periksa kembali draf perizinan berusaha yang akan ditampilkan NIB.
- Jika sudah sesuai, selanjutnya klik tombol “Terbitkan Perizinan Berusaha”.
Anda ingin mengembangkan usaha dengan mendirikan PT Perorangan sekaligus mengurus NIB dengan KBLI yang tepat?
Konsultan Smartlegal.id berpengalaman dalam pendirian PT Perorangan dan pengurusan izin usaha. Klik tombol di bawah sekarang juga untuk informasi lebih lanjut.
Author: Richa Aulisa Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizq