Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?
Smartlegal.id -
“Punya sertifikat halal luar negeri, apakah kalau produknya dipasarkan di Indonesia juga wajib urus dari awal?”
Saat ini, industri kuliner terus berkembang pesat, tidak hanya produk lokal, jumlah produk dari luar negeri juga terus bertambah. Contohnya produk susu yang diimpor langsung dari New Zealand, mie instan yang didatangkan langsung dari Korea, dan lain sebagainya.
Dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, para pelaku usaha perlu meyakinkan konsumen bahwa produk mereka telah memenuhi standar halal. Salah satunya adalah dengan sertifikasi halal.
Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal sebagai bukti bahwa produk yang mereka jual telah terjamin kehalalannya. Tidak jarang produk makanan minuman tersebut telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal.
Di Indonesia sendiri sertifikat halal adalah pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sesuai dengan fatwa halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lantas, apakah sertifikat halal luar negeri diakui dan dapat digunakan di indonesia? Simak selengkapnya!
Kewenangan Sertifikasi Halal
Di Indonesia sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU 33/2014) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).
Baca juga:Cek Dulu! Nama Produk Ini Gak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Sertifikat halal adalah dokumen yang menegaskan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH), berdasarkan fatwa halal dari majelis ulama indonesia (MUI) (Pasal 1 angka 6 PP 39/2021).
Sementara itu, label halal adalah penanda kehalalan suatu produk. pelaku usaha atau perusahaan dapat menambahkan label halal pada produknya setelah memperoleh sertifikat halal (Pasal 1 angka 7 PP 39/2021).
Terdapat beberapa lembaga memiliki peran sebagai pemangku kepentingan dalam hal kehalalan produk, yaitu:
- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia berperan sebagai lembaga yang memberikan fatwa halal dan mengeluarkan sertifikat halal;
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI bertanggung jawab dalam melakukan penelitian kehalalan produk dari segi ilmu pengetahuan;
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran sebagai lembaga yang memberikan izin label halal;
- Kementerian Agama bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan, melakukan sosialisasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat; dan
- Kementerian terkait lainnya turut berperan dalam hal ini.
Penerbitan Sertifikat Halal
Penerbitan sertifikat halal atau label halal sepenuhnya merupakan kewenangan eksklusif BPJPH. Namun, undang-undang juga memberikan wewenang kepada BPJPH sesuai dengan Pasal 6 huruf (d) dan (j) dan Pasal 46 UU 33/2014, untuk:
- Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk dari luar negeri;
- Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, yang mencakup:
- Pengembangan Jaminan Produk Halal,
- Penilaian kesesuaian, dan/atau
- Pengakuan Sertifikat Halal
Lebih lanjut menurut Pasal 122 PP 39/2021 menjelaskan kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal merupakan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama internasional berupa saling pengakuan sertifikat halal dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.
Kerja sama dalam penilaian kesesuaian dan pengakuan sertifikat dilakukan melalui:
- Saling pengakuan
- Saling penerimaan hasil Penilaian Kesesuaian, dan
- Saling pengakuan terhadap sertifikat halal.
Oleh karena itu, sertifikat halal untuk produk yang diimpor dari luar negeri dapat diakui di indonesia asalkan lembaga halal luar negeri (LHLN) tersebut telah bekerja sama dengan BPJPH.
Lembaga Halal Luar Negeri yang Bekerjasama Dengan BPJPH
Dilansir dari bpjph.halal.go.id (Senin 25/2024), BPJPH telah melakukan penandatanganan perjanjian pengakuan bersama atau mutual recognition agreement (MRA) dengan 37 lembaga halal internasional (LHI).
Baca juga: Ramai Wine Halal, Emang Bisa Dapat Sertifikat Halal?
Dari total 37 penandatanganan tersebut, terdiri dari MRA antara BPJPH dan 9 lembaga halal luar negeri (LHLN) dalam hal pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal, serta MRA antara BPJPH dan 28 LHLN dalam kesepakatan untuk percepatan penyelesaian asesmen LHLN untuk pengakuan dan keberterimaan sertifikat halal.
BPJPH telah menandatangani Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan 9 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) mengenai saling pengakuan sertifikat halal luar negeri, yaitu:
- Korea Muslim Federation (KMF)
- Korean Halal Authority
- Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA)
- Taiwan Halal Integrity Development Association
- The Central Islamic Council of Thailand
- Halal Certification Center of Chile-Chilehalal
- Halal Conformity Services
- The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ)
- New Zealand Islamic Development Trust Ltd.
Jika anda ingin mengurus sertifikasi halal untuk produk anda tetapi khawatir membuat kesalahan dalam prosesnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami. Klik tombol di bawah ini untuk mendapatkan konsultasi dari Smartlegal.id.
Author: Hana Khalita Putri
Editor: Genies Wisnu Pradana