Bisnis Restoran Wajib Urus Izin Usaha Ini, Biar Gak Kena Sanksi!

Smartlegal.id -
bisnis restoran
bisnis restoran

“Bisnis restoran wajib mengurus legalitas agar bisa berkembang dan terhindar dari jeratan hukum, seperti pelanggaran izin”

Bisnis kuliner tergolong jenis usaha yang terus berkembang dan tak pernah mati. Saat liburan tiba, masyarakat memiliki 2 (dua) pilihan utama untuk berlibur yaitu mengunjungi tempat wisata atau menikmati makanan di pusat-pusat kuliner.

Bisnis restoran adalah industri yang dinamis, di mana kesuksesan terletak pada kualitas makanan, layanan pelanggan, dan juga kepatuhan hukum. Kepatuhan hukum sendiri bukanlah pilihan, melainkan suatu keharusan.

Perubahan regulasi dan persaingan yang ketat, penting bagi pemilik restoran untuk memahami dan mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Aspek kepatuhan hukum menjadi landasan dalam menjaga operasional yang lancar bagi bisnis restoran.  

Oleh karena itu dengan memahami dan mematuhi berbagai aspek kepatuhan hukum tidak hanya melindungi bisnis dari sanksi dan masalah hukum, tetapi juga membangun reputasi yang kuat di mata pelanggan.

Kewajiban Dasar Bisnis Restoran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), saat ini perizinan berusaha di Indonesia berdasarkan tingkat risiko masing-masing jenis usaha.

Dalam hal mengetahui tingkat risiko jenis usaha, pelaku usaha dapat mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan sistem  Online Single Submission (OSS).

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Adapun dalam hal ini KBLI yang sesuai dengan kegiatan restoran, adalah KBLI 56101-Restoran. KBLI  restoran ini termasuk dalam jenis usaha dengan tingkat rendah hingga tinggi tergantung dengan skala usahanya.

Dalam proses perizinan usaha untuk KBLI ini, terdapat 3 (tiga) kewajiban atau persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin lokasi, memudahkan pelaku usaha mikro kecil (UMK) dengan hanya memerlukan penyampaian pernyataan mandiri.
  2. Persetujuan Lingkungan untuk kegiatan Restoran melibatkan 3 (tiga) jenis, yaitu 
    • Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
    • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
    • Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), 

Hal tersebut bergantung pada ukuran lahan, bangunan, dan pemanfaatan air tanah. Misalnya, jika sebuah restoran memiliki bangunan dengan luas kurang dari 5.000m2 dan mengambil air tanah dengan debit antara 1 liter/detik hingga kurang dari 50 liter/detik, maka Persetujuan Lingkungan yang diperlukan adalah SPPL.

  1. Dalam hal bangunan gedung, terdapat 2 (dua) jenis perizinan, yaitu: 
    • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai aktivitas seperti pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, dan/atau perawatan bangunan gedung.
    • Sertifikat Laik Fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menegaskan kesesuaian fungsi bangunan gedung sebelum bisa digunakan.

Baca juga: Restoran Solaria Gugat Kompetitor Karena Dianggap Niru Merek

Kewajiban Berusaha Sesuai Resiko

Risiko usaha restoran dipengaruhi oleh jumlah atau kapasitas tempat duduk untuk tamu, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Jika kurang dari 50 unit, risiko usahanya dianggap rendah, dan perizinan usahanya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
  2. Dalam kisaran 50-100 unit, tingkat risikonya dianggap menengah rendah, dan perizinan usahanya adalah Sertifikat Standar tanpa verifikasi (Pasal 13 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
  3. Untuk kisaran 101-200 unit, tingkat risikonya dianggap menengah tinggi, dan perizinan usahanya adalah Sertifikat Standar dengan verifikasi (Pasal 14 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).
  4. Jika jumlah unitnya lebih dari 200, risikonya dianggap tinggi, dan perizinan usahanya adalah Izin (Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP 5/2021).

Dapat disimpulkan bahwa aspek kepatuhan hukum yang harus dipenuhi dalam kegiatan usaha Restoran terdiri dari aspek kewajiban dasar dan aspek kewajiban berusaha. 

Mau bisnis restoran anda sukses? Jangan lupakan aspek hukumnya. Serahkan pada tim konsultan kami dan siap membantu Anda mengurusnya. Klik tombol di bawah untuk menghubungi Smartlegal.id sekarang.

Author: Hana Khalita Putri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY