Restoran Solaria Gugat Kompetitor Karena Dianggap Niru Merek

Smartlegal.id -
restoran solaria

“Pemilik Restoran Solaria, yaitu Aliuyanto, menggugat Erwin Munandar, pemilik merek Solaris ke Pengadilan Niaga Makassar. Bagaimana kisahnya?”

Merek merupakan aset berharga bagi setiap perusahaan. Sebab, merek merupakan identitas yang membedakan produk dari pesaing serta mencerminkan reputasi, kualitas, dan nilai suatu bisnis.

Dari beragamnya peran untuk kegiatan bisnis tersebut, tidak mengherankan jika sengketa merek sering terjadi.

Salah satu contohnya yang dialami bisnis  Solaria yang bergerak di bidang bisnis usaha jaringan restoran dengan menu andalan hidangan Asia.

Beberapa tahun yang lalu, restoran Solaria melayangkan gugatan merek kepada merek Solaris karena dinilai sangat mirip.

Solaria mengajukan pembatalan merek Solaris dan diterima. Hal ini termuat dalam Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks.

Hakim menilai ada kemiripan dari segi visual bentuk huruf dan warna, kemiripan penyebutan, dan jenis yang barang yang dilindungi.

Perkara Restoran Solaria vs Solaris

Solaria termasuk daftar umum pada kelas 30, kelas 43, kelas 42, kelas 18, kelas 25, kelas 29, kelas 32, dan kelas 35. Sebagai pemilik dari merek (brand) Solaria, tentu telah mendapatkan perlindungan dan hak eksklusif.

Selain itu, nama Restoran Solaria telah terdaftar dengan nomor pendaftaran IDM000219940 dan telah diperpanjang hingga 14 April 2030.

Sedangkan, Solaris telah terdaftar pada nomor daftar IDM000676148, dengan tanggal pendaftaran 27 Februari 2020.

Baca juga: Syarat Lengkap Pendaftaran Merek untuk UMKM, Dapat Potongan Harga!

Permasalahan tersebut terjadi pada kelas 30 dengan kategori kerupuk, pilus, mie, rori, makaroni, jagung goreng (marning), wafer, kue kering, kue basah, snack terbuat dari tepung, kue stick, corn, blok terbuat dari jagung.

Solaria pun melayangkan gugatan kepada Solaris yang pada pokoknya untuk membatalkan merek Solaris.

Gugatan dari Solaria tersebut dikabulkan oleh hakim, dengan pertimbangan yang secara garis besar diuraikan sebagai berikut:

  1. Bentuk font antara merek penggugat Solaria dan font merek tergugat Solaris yang hampir sama.
  2. Persamaan pada ucapan yang membedakan antara kata Solaria dan kata Solaris hanya pada huruf terakhir dari masing-masing merek tersebut yaitu (huruf A pada merek Solaria milik Penggugat dan huruf S pada merek Solaris milik Tergugat).
  3. Terjadi pada kelas yang sama, yaitu kelas 30.
  4. Solaria milik Penggugat telah terdaftar di berbagai negara di dunia, seperti Singapura, Australia, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Hal tersebut menunjukan bahwa merek Solaria milik Penggugat merupakan merek terkenal dengan reputasi internasional.

Perlindungan Merek Terkenal

Adapun contoh kasus di atas sejalan dengan yang diatur pada Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), yang menjelaskan bahwa permohonan merek harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Lebih lanjut, Pasal 83 ayat (1) UU 20/2016 menjelaskan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Pendaftaran Merek

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 angka 5 UU 20/2016).

Pada dasarnya, sistem perlindungan merek mengacu pada prinsip first to file, yaitu sistem di mana pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka menjadi pihak pertama yang memiliki hak atas merek tersebut.

Baca juga: Cara Ganti Nama Merek yang Telanjur Didaftarkan

Berikut adalah tata cara umum pendaftaran merek diatur dalam Pasal 4 UU 20/2016, yaitu sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia.
  2. Permohonan dengan mencantumkan: 
    • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
    • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
    • Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
    • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
    • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
    • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
  3. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri label merek dan bukti pembayaran biaya. Biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa.

Kalau mau punya brand terkenal, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan merek Anda secepat mungkin.

Gak pakai ribet, Konsultan Kekayaan Intelektual dari Smartlegal.id. akan membantu mendaftarkan merek Anda.

Author: Genies Wisnu Pradana

Editor: Bidari Aufa Sinarizqi

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY