Restoran Di 2024 Wajib Punya Sertifikat Halal!

Smartlegal.id -
sertifikat halal
sertifikat halal

“Restoran merupakan salah satu jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, sehingga diwajibkan juga memiliki sertifikat halal.”

Produk makanan dan minuman masuk dalam tahap pertama sertifikasi halal. Dalam hal ini, tenggat untuk sertifikasi halal untuk produk makanan jatuh pada 17 Oktober 2024.

Dengan tenggat yang sebentar lagi jatuh tempo, maka seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman yang bahannya diklaim halal wajib untuk segera memiliki sertifikat halal.

Salah satu jenis dari produk makanan dan minuman adalah penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan. Contohnya kewajiban sertifikat halal restoran, kafe, kedai dan lain sebagainya.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal (SK Menag 748/2021).

Lantas, apa saja yang termasuk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan yang wajib bersertifikasi halal?

Baca juga: Rumah Potong Hewan 2024 Wajib Urus Sertifikat Halal

Penyediaan Makanan dan Minuman dengan Pengolahan yang Wajib Sertifikat Halal

Rincian lebih lanjut dari jenis produk di atas dapat ditilik dari Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 778 Tahun 2023 tentang Pedoman Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman dengan Pengelolahan (SK Kepala BPJPH 778/2023).

Terdapat 7 jenis produk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan yang wajib bersertifikat halal, di antaranya (SK Kepala BPJPH 778/2023):

Restoran

Restoran adalah jenis usaha jasa yang menyajikan makanan dan minuman untuk:

  1. Dikonsumsi di dalam tempat usahanya/melayani makan di tempat serta melayani pesanan di luar tempat usaha;
  2. Bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen;
  3. Dilengkapi dengan jasa pelayanan, meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan.

Kantin/Kafetaria

Kantin/kafetaria adalah jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya.

Dalam hal ini, kantin/kafetaria bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usaha tertentu (misalnya sekolah, kantor, asrama, dan sebagainya).

Baca juga: Catat! Mulai Oktober 2024 Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal

Rumah Makan

Rumah makan adalah jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya.

Dalam hal ini, rumah makan bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

Sebagai tambahan, perbedaan yang mendasar dari restoran dan rumah makan terletak dari pengelolaan manajemen.

Pengelolaan manajemen dari rumah makan cenderung lebih sederhana karena kerap diurus oleh keluarga (bisnis keluarga). Sedangkan, restoran memiliki struktur manajemen yang lebih jelas dan teratur.

Warung Makan

Warung makan adalah jenis usaha jasa penyediaan makanan rumahan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya.

Dalam hal ini, tempat usahanya bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya contohnya seperti warung tegal (warteg).

Kedai Makanan

Kedai makanan adalah usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman siap dikonsumsi.

Proses pembuatan makanan dan minumannya dilakukan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai lamongan, kedai mie ayam.

Jasa Boga/Katering

Jasa boga/katering adalah jenis usaha yang melayani pesanan hidangan, baik makanan maupun minuman siap konsumsi di luar tempat usaha.

Hidangan yang disajikan nantinya didasarkan dari pesanan dan tidak melayani makan di tempat usaha. Umumnya, katering diperuntukkan pada kebutuhan pesta, pertemuan, dan sebagainya.

Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan lainnya

Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan lainnya merupakan klasifikasi yang tidak atau belum dikelompokkan ke dalam rincian jenis produk.

Baca juga: Punya Sertifikat Halal Luar Negeri, Apa Harus Urus Ulang Di Indonesia?

Ketentuan Nama Produk yang Diharamkan (Tidak Halal)

Berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Nomor SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 tentang Ketentuan Penulisan Nama Produk dan Bentuk Produk (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14), terdapat beberapa nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

Nama produk ini pun juga dijadikan acuan untuk membuka restoran, rumah makan, warung makan, dan sebagainya.

Adapun nama produk yang tidak bisa mendapat sertifikat halal meliputi (SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14):

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras. Contohnya rootbeer, es krim rasa vodka, bir 0% alkohol, bubble tea rasa bir bintang, dan lain-lain.
  2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya. Contohnya babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog, dan lain-lain.
  3. Nama produk yang mengandung nama setan. Contohnya mi setan, es pocong, mi ayam sundel bolong, bakso kuntilanak beranak, dan lain-lain.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan. Contohnya cokelat Valentine, kue Natal, mi nyemek Gong Xi Fa Cai, dan lain-lain.
  5. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/alat porno. Contohnya susu tante girang, biskuit telanjang, dan sebagainya.

Jadi, restoran, rumah makan, hingga menu-menunya tidak boleh memakai nama-nama di atas.

Baca juga: Restoran Halal Lebih Banyak Dipilih Konsumen Indonesia 

Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal Restoran Dkk

Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, yaitu sertifikasi halal reguler (non UMK). Kedua, adalah sertifikasi halal self-declare (UMK).

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Reguler

Pendaftaran sertifikat halal reguler dapat dilakukan melalui laman PTSP Halal milik BPJPH Kementerian Agama.

Namun, berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021), pelaku usaha harus menyiapkan berbagai persyaratan dokumen berikut terlebih dahulu, antara lain:

  1. Data pelaku usaha, meliputi:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB); atau
    • Dokumen izin usaha lainnya.
  2. Nama dan jenis produk. Hal ini harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
  3. Daftar produk dan bahan yang digunakan. Hal ini harus merupakan produk dan bahan halal yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Namun, ketentuan ini dikecualikan bagi bahan yang:
    • Berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
    • Dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan; dan/atau
    • Tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  4. Dokumen pengolahan produk, yang memuat keterangan mengenai:
    • Pembelian;
    • Penerimaan;
    • Penyimpanan bahan yang digunakan;
    • Pengolahan;
    • Pengemasan;
    • Penyimpanan produk jadi; dan
    • Distribusi.
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal.

Pendaftaran Sertifikat Halal secara Self-declare

Pengajuan sertifikat halal restoran, kafe, dan lai sebagainya dapat dilakukan dengan self-declare yaitu ditujukan khusus bagi pelaku UMK melalui laman resmi PTSP Halal atau aplikasi Pusaka Kementerian Agama.

Kriteria pelaku UMK yang dapat mengajukan permohonan sertifikat halal self-declare diatur melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (Permenag 20/2021).

Pelaku UMK dinyatakan sebagai pihak sertifikasi halal self-declare apabila dapat memenuhi standar halal yang ditetapkan BPJPH, yang meliputi (Pasal 2 ayat (5) dan (6) Permenag 20/2021):

  1. Adanya pernyataan pelaku usaha berupa akad/ikrar yang berisi:
    • Kehalalan produk dan bahan yang digunakan; dan
    • Proses produksi halal.
  2. Adanya pendampingan proses produksi halal (pendamping PPH).

Selain itu, berikut ketentuan produk dari pelaku UMK yang bisa menggunakan metode sertifikasi halal self-declare, di antaranya:

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Kriteria yang termasuk kategori ini adalah (Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2021):
    • Produk yang bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positif;
    • Tidak menggunakan bahan berbahaya; dan/atau
    • Telah terverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, di antaranya (Pasal 4 ayat (2) Permenag 20/2021):
    • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis;
    • Proses produksi tidak mengalami proses iradiasi, rekayasa genetika, ozonisasi, dan penggunaan teknologi hurdle; dan/atau
    • Lokasi, tempat, dan alat proses produksi halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

Sedang mengurus legalitas bisnis dan sertifikasi halal untuk restoran, namun masih bingung dengan tata caranya? Silakan konsultasi pada Smartlegal.id, dengan cara klik tombol di bawah ini. 

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY