Wajib Tau! Ini Dia Syarat Registrasi Pangan Olahan berdasarkan Tingkat Risiko

Smartlegal.id -
Registrasi Pangan Olahan

“Registrasi pangan olahan dibagi menjadi tiga tingkatan risiko, yaitu rendah, menengah tinggi, dan tinggi.”

Izin edar dan perizinan penunjang lainnya wajib disematkan pada pangan olahan yang diproduksi dalam bentuk kemasan eceran.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Dalam rangka mendapatkan izin edar dan perizinan penunjang lainnya tersebut, pelaku usaha wajib melakukan registrasi.

Namun, saat registrasi, terdapat pilihan kategori risiko pangan olahan. Tingkat risiko tersebut terdiri dari menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi (Pasal 20 ayat (1) Peraturan BPOM 23/2023).

Tiap tingkat risiko memiliki perbedaan persyaratan untuk mengajukan izin edar dan perizinan penunjang lainnya.

Simak ketentuan lebih lanjut terkait registrasi pangan olahan berdasarkan tingkat risiko pada artikel berikut.

Baca juga: Ribuan Milk Bun Dimusnahkan, Pentingnya Izin Edar Bagi Pangan Olahan Impor

Dasar Penentuan Tingkat Risiko Pangan Olahan

Penetapan tingkat risiko pangan olahan mempertimbangkan hal-hal berikut (Lampiran III Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Peruntukan atau target konsumen Pangan Olahan;
  2. Informasi tentang proses pengolahan antara lain pasteurisasi, sterilisasi komersial, pembekuan atau penyimpanan beku dengan/atau tanpa pemasakan lebih lanjut atau teknologi baru lainnya;
  3. Informasi tentang proses tertentu seperti Organik, Iradiasi, dan Rekayasa Genetik.
  4. Pencantuman klaim.
  5. Penggunaan BTP terutama yang memiliki ADI dan/atau batas maksimum penggunaan.
  6. Penggunaan Bahan Baku Pangan tertentu yang memiliki batas maksimum penggunaan.
  7. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
  8. Izin penerapan PMR sesuai dengan Peraturan BPOM yang mengatur mengenai penerapan program manajemen risiko keamanan pangan di sarana produksi pangan.

Perlu diketahui bahwa tingkat risiko ini memengaruhi perizinan penunjang yang harus dimiliki pelaku usaha.

Merujuk Lampiran III Peraturan BPOM 23/2023, per tingkat risiko harus memiliki perizinan penunjang masing-masing sebagai berikut:

  1. Menengah rendah: Sertifikat Pemenuhan Komitmen Pangan Olahan;
  2. Menengah tinggi: Sertifikat Persetujuan Pangan Olahan;
  3. Tinggi: Izin Edar Pangan Olahan.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Persyaratan Dokumen untuk Registrasi Pangan Olahan berdasarkan Tingkat Risiko

Ada dua persyaratan secara garis besar, yaitu secara teknis dan pendukung. Berikut adalah rinciannya:

Persyaratan Teknis

Berikut adalah masing-masing dokumen persyaratan secara teknis untuk melakukan registrasi pangan olahan berdasarkan penentuan tingkat risiko, di antaranya (Lampiran IV Peraturan BPOM 23/2023):

Menengah Rendah

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP;
  2. Proses produksi;
  3. Informasi tentang masa simpan;
  4. Informasi tentang kode produksi;
  5. Rancangan label;
  6. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment);
  7. Hasil analisis zat gizi, berlaku bagi produk yang mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi (ING) pada label;
  8. Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa Genetik/GMO, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu;
  9. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), khusus berlaku untuk produk SNI wajib atau produk yang mencantumkan tanda SNI pada label.
  10. Bagi yang melakukan impor, maka wajib melampirkan:
    1. Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
    2. Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah;
    3. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate);
    4. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment).

Menengah Tinggi

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP;
  2. Proses produksi;
  3. Informasi tentang masa simpan;
  4. Informasi tentang kode produksi;
  5. Rancangan label;
  6. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment);
  7. Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) atas BTP;
  8. Hasil analisis zat gizi, berlaku bagi produk yang mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi (ING) pada label;
  9. Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa Genetik/GMO, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu;
  10. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), khusus berlaku untuk produk SNI wajib atau produk yang mencantumkan tanda SNI pada label;
  11. Izin penerapan PMR, untuk yang memiliki;
  12. Bagi yang melakukan impor, maka wajib melampirkan:
    1. Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
    2. Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah;
    3. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate);
    4. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment).

Tinggi

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal Bahan Baku Pangan tertentu dan atau BTP;
  2. Proses produksi;
  3. Informasi tentang masa simpan;
  4. Informasi tentang kode produksi;
  5. Rancangan label;
  6. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment);
  7. Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) atas cemaran logam berat, cemaran kimia, dan cemaran mikroba (dikecualikan untuk produk yang telah memiliki izin penerapan PMR);
  8. Hasil analisis produk akhir (Certificate of Analysis) atas BTP;
  9. Hasil analisis zat gizi, berlaku bagi produk yang mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi (ING) pada label;
  10. Hasil analisis persyaratan mutu/karakteristik dasar;
  11. Spesifikasi BTP dan/atau Bahan Baku Pangan tertentu yang memuat antara lain asal bahan, keterangan Produk Rekayasa Genetik/GMO, kandungan BTP ikutan, jenis BTP, kandungan kloramfenikol pada madu;
  12. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), khusus berlaku untuk produk SNI wajib atau produk yang mencantumkan tanda SNI pada label;
  13. Izin penerapan PMR, untuk yang memiliki;
  14. Bagi yang melakukan impor, maka wajib melampirkan:
    1. Foto produk yang menampilkan semua keterangan pada label dengan jelas dan terbaca;
    2. Terjemahan label selain Bahasa Inggris dari penerjemah tersumpah;
    3. Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) atau Sertifikat Bebas Jual (Free Sale Certificate);
    4. Surat Penunjukan berupa surat perjanjian dari perusahaan di negara asal (Letter of Appointment).

Baca juga: Awas Disidak! Bisnis Makanan Online Yang Gak Punya Izin Edar

Dokumen Pendukung Registrasi Pangan Olahan

Berbeda dengan teknis yang wajib dipenuhi, dokumen berikut merupakan pendukung. Jadi, bersifat hanya diperlukan saja, di antaranya (Lampiran IV Peraturan BPOM 23/2023):

  1. Sertifikat HACCP (untuk produk pangan diet khusus bayi dan anak, dan pangan olahan untuk keperluan medis khusus);
  2. Sertifikat Organik dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) di Indonesia (jika label mencantumkan logo organik);
  3. Keterangan tentang Produk Rekayasa Genetik/GMO untuk Bahan Baku Pangan antara lain kentang, kedelai, jagung, tomat, dan tebu;
  4. Surat Keterangan dari fasilitas Iradiasi untuk pangan iradiasi;
  5. Informasi kecukupan proses untuk sterilisasi komersial berupa:
    • Nilai F0 untuk proses panas;
    • Validasi kecukupan proses untuk proses nonpanas dengan atau tanpa kombinasi proses panas; atau
    • Uji tantangan untuk Teknologi Halang Rintang (Hurdle Technology).
  6. Sertifikat Halal sesuai ketentuan (jika pada rancangan label mencantumkan keterangan halal);
  7. Data Pendukung Lain (jika diperlukan) antara lain:
    • Data dukung terkait pencantuman tulisan, logo dan/atau gambar yang tidak terkait klaim;
    • Izin penggunaan BTP;
    • Hasil kajian terhadap klaim, Bahan Baku Pangan, atau label pangan olahan; dan/atau
    • Surat Persetujuan Pencantuman Logo Ekolabel dari KLHK (untuk produk yang mencantumkan logo dan/atau gambar yang terkait dengan kelestarian lingkungan/ekolabel).

Jangan lupa kantongi izin edar pangan olahan sebelum kena jerat sanksi. Smartlegal.id dapat menangani urusan legalitas izin edar BPOM. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY