Tawas Spray Lagi Digandrungi, Wajib Punya Legalitas Usaha Ini!

Smartlegal.id -
Tawas Spray
Tawas Spray

“Tawas spray yang berguna untuk menumpas bau badan harus memiliki legalitas untuk menjamin kualitas dan keamanannya.”

Keringat berlebih yang akhirnya menimbulkan bau badan akan membuat kepercayaan diri kita menurun. Salah satu cara untuk mengatasi bau badan adalah dengan memakai deodoran. Banyak merek terkenal untuk deodoran yang bisa dipilih sesuai selera.

Namun, sayangnya tidak semua cocok dengan zat yang terkandung dalam deodoran. Saat ini, ada alternatif lain selain deodoran, yaitu memakai tawas.

Tawas ini terdiri dari berbagai bentuk. Ada yang dibuat menjadi bedak, ada juga yang dibuat menjadi cairan. Belakangan, tawas dalam bentuk cairan banyak digandrungi oleh khalayak. Inilah yang disebut dengan tawas spray.

Jika melakukan pencarian dengan kata kunci “tawas spray” di marketplace (misal Shopee), pasti akan muncul puluhan tawas spray dari berbagai merek.

Namun, tidak seluruhnya memiliki legalitas yang sangat penting, yaitu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Lantas, bagaimana ketentuan legalitas usahanya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung

Izin Edar Kosmetik untuk Tawas Spray

Tawas spray termasuk dalam kategori kosmetik (kosmetika).

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut. 

Tujuannya untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 21/2022).

Dalam hal ini, pelaku usaha (termasuk produsen tawas spray), wajib mengedarkan kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi (Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM 21/2022).

Saat ini, izin edar kosmetika (notifikasi) termasuk dalam kategori PB UMKU, yang memiliki kepanjangan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Berusaha pada sistem Online Single Submission (OSS).

Bisa dibilang, tawas spray adalah kosmetika yang dibuat dalam negeri. Kosmetika yang dibuat di dalam negeri terdiri dari dua jenis, yaitu (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan BPOM 21/2022):

  1. Kosmetika dalam negeri; dan
  2. Kosmetika kontrak.

Pada pembahasan ini, akan difokuskan untuk tawas spray yang dibuat oleh industri kosmetika dalam negeri.

Baca juga: Jadi Reseller Kosmetik Online, Gimana Izin Usahanya?

Syarat Permohonan Izin Edar Kosmetika (Notifikasi)

Berbagai persyaratan dokumen dasar yang wajib dipersiapkan oleh industri kosmetika dalam negeri untuk melakukan permohonan atas izin edar (notifikasi) di antaranya (Pasal 7 Peraturan BPOM 21/2022):

  1. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau sertifikat pemenuhan aspek CPKB bertahap Golongan A atau Sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan di notifikasi, dengan sisa masa berlaku paling singkat 3 bulan sebelum berakhir;
  2. Surat pernyataan bermeterai direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
  3. Fotokopi sertifikat merek (bagi yang sudah melakukan pendaftaran merek);
  4. Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi (bagi pemohon yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek).

Adapun pengurusan untuk izin edar kosmetika (notifikasi) bisa diurus melalui laman Notifkos BPOM.

Baca juga: Kosmetik Palsu Beredar,  Bagaimana Perlindungan Konsumen?

NIB sebagai Dokumen Penting untuk Industri Kosmetika dalam Negeri

Salah satu persyaratan yang tak kalah penting untuk dipenuhi saat mengurus izin edar (notifikasi) adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Dalam rangka memperoleh NIB, maka dapat diurus secara online melalui sistem OSS.

Salah satu hal wajib saat mengurus penerbitan NIB adalah memilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

KBLI 20232 dengan judul “Industri Kosmetik untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi” adalah kode yang tepat untuk dipilih oleh industri kosmetika tawas spray.

KBLI 20232 termasuk dalam kegiatan usaha dari tingkat rendah hingga menengah rendah. Sehingga perizinan utama yang diperlukan adalah NIB saja untuk tingkat rendah dan NIB beserta Sertifikat Standar untuk menengah rendah.

Mau mengurus izin edar BPOM untuk kosmetik, tapi masih bingung sama syarat dan caranya? Langsung hubungi Smartlegal.id yang sudah berpengalaman dalam pengurusan legalitas bisnis, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY