Jadi Reseller Kosmetik Online, Gimana Izin Usahanya?

Smartlegal.id -
Reseller Kosmetik

“Walau berperan sebagai reseller kosmetik online (pedagang eceran), maka tetap harus memiliki izin usahanya sendiri.”

Merawat kulit dan merias diri merupakan salah satu upaya untuk mencintai diri sendiri.

Jadi, tidak mengherankan jika permintaan terhadap berbagai jenis skincare dan kosmetik terus menukik naik di Indonesia.

Mengutip dari indonesia.go.id (20/02/2024), pertumbuhan industri kosmetik di Indonesia mengalami kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2023, industri kosmetik di Indonesia tumbuh sebesar 21,9%, yakni dari 913 perusahaan di 2022 menjadi 1.010 perusahaan.

Selain itu, industri kosmetik nasional juga terbilang sukses menembus pasar ekspor. Pada periode Januari 2023 hingga November 2023, nilai ekspor untuk produk kosmetik, wewangian, dan essential oils tercatat mencapai 770,8 juta dolar Amerika Serikat.

Bahkan, data Sistem Informasi Industri Nasional (2022) mencatat bahwa industri kosmetik mampu menyerap tenaga kerja sebesar 59.886 orang. 

Diikuti dengan pertumbuhan industri kosmetik yang begitu pesat, jumlah pedagang eceran (reseller) kosmetik dan skincare pun meningkat pula. Baik dijual secara offline di sarana bangunan toko maupun online melalui media sosial dan marketplace.

Salah satu bisnis yang sukses dengan penjualan kosmetik dan skincare-nya secara online adalah PT Social Bella Indonesia (Sociolla).

Jika tertarik menjadi pedagang eceran (reseller) kosmetik dan skincare secara online melalui marketplace, berikut adalah izin usaha yang perlu dimiliki.

Baca juga: Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung

Izin Usaha Reseller Kosmetik Online

Penjualan online melalui marketplace diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 31/2023).

Sebagai reseller kosmetik online melalui marketplace, maka Permendag 31/2023 menyebutnya dengan “pedagang (merchant)”.

KBLI Reseller Kosmetik Online

Izin usaha bagi pedagang (merchant) dalam negeri di marketplace yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan Klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) “perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet” (Pasal 4 Permendag 31/2023).

Tepatnya, reseller kosmetik online dapat menggunakan KBLI 47911 berjudul “Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium”.

Adapun uraian dari KBLI 47911 adalah mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon, atau internet).

Kemudian, barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa, dan sejenisnya.

Baca juga: Kosmetik Palsu Beredar,  Bagaimana Perlindungan Konsumen?

Tingkat Risiko Usaha

KBLI 47911 menunjukkan tingkat risiko rendah untuk seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro dan kecil (UMK), usaha menengah, hingga usaha besar.

Merujuk Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), izin usaha yang diperlukan untuk usaha berisiko rendah adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berlaku sebagai identitas dan legalitas untuk menjalankan suatu kegiatan usaha. Dalam hal ini, NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Legalitas Bisnis Kosmetik: Kekayaan Intelektual Yang Harus Dilindungi!

Kewajiban Pedagang (Merchant) Online 

Selain berkewajiban untuk memiliki NIB dengan KBLI 47911, kewajiban pedagang (merchant) kosmetik online lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menayangkan informasi mengenai bukti pemenuhan standar Barang dan/atau jasa, berupa:
    1. Nomor pendaftaran barang atau sertifikat Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia atau persyaratan teknis wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Nomor registrasi produk barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. Nomor izin, nomor registrasi, atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Baca juga: Punya Usaha Kosmetik? Ini Ketentuan Izin Edar yang Harus Dipenuhi!

  1. Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  2. Menerapkan standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L).
  3. Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat.

Tertarik ingin menjadi reseller kosmetik online, tetapi masih bingung mendaftarkan izin usahanya? Konsultan Smartlegal.id dapat mengurus pendirian dan legalitas perusahaan. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY