SPP-IRT, Legalitas untuk Lauk Siap Saji Rumahan Kekinian

Smartlegal.id -
SPP-IRT

“Banyak UMKM yang bergerak di bidang kuliner, termasuk pembuatan lauk siap saji, salah satu legalitas usahanya adalah SPP-IRT”

Saat ini, ada beberapa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memproduksi pangan olahan siap saji secara rumahan (industri rumah tangga pangan).

Salah satu UMKM yang sukses menjual berbagai lauk (pangan olahan) siap saji bercita rasa pedas adalah Oelek.id.

Dengan berbagai menu andalan, seperti iga emplok, cumi sambal hijau, cakalang balado, ayam kecombrang, berbagai sambal, dan sebagainya, pelaku UMKM ini mampu meraup omzet hingga ratusan juta. Hal ini sebagaimana dilansir dari detik.com (11/11/2022).

Pangan olahan siap saji dari Oelek.id ini ternyata mampu bertahan selama 3 bulan dalam suhu ruang dan 6 (enam) bulan jika disimpan dalam freezer.

Dalam hal ini, Oelek.id yang merupakan industri rumah tangga untuk memproduksi pangan olahan secara eceran juga sudah memiliki Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Hal tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (Peraturan BPOM 4/2024).

Lantas, bagaimana syarat dan ketentuan penerbitan SPP-IRT bagi industri rumah tangga pangan yang sejenis dengan Oelek.id?

Baca juga: Industri Kopi Lokal Rumahan Makin Eksis, Ini Jenis Izin Usahanya!

Ketentuan Dasar terkait SPP-IRT

SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk memproduksi dan mengedarkan pangan olahan produksi IRTP (PIRT) (Pasal 1 angka 10 Peraturan BPOM 4/2024).

Ketentuan IRTP yang wajib memiliki SPP-IRT adalah sebagai berikut (Pasal 5 Peraturan BPOM 4/2024):

  1. Memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia;
  2. Memiliki atau menyewa sarana produksi terletak di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP yang mengajukan permohonan penerbitan SPP-IRT;
  3. Menggunakan peralatan manual hingga semi otomatis; dan
  4. Memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Beberapa contoh jenis pangan olahan yang wajib memiliki SPP-IRT di antaranya daging olahan unggas berbumbu, keripik singkong, biskuit, gulali, dan selengkapnya dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan BPOM 4/2024. 

Sementara itu, SPP-IRT tidak wajib dimiliki terhadap (Pasal 3 ayat (3) Peraturan BPOM 4/2024):

  1. Pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari 7 hari;
  2. Pangan siap saji; dan/atau
  3. Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.

Baca juga: Bisnis Makanan Rumahan Belum Punya Izin Ini? Awas Ada Sanksi Pidana

Syarat Permohonan untuk Memiliki SPP-IRT

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota, yang dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan BPOM 4/2024.

Sementara itu, berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha IRTP, di antaranya:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) (Pasal 8 ayat (1) Peraturan BPOM 4/2024);
  2. Melakukan pendaftaran akun pada sistem OSS (Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPOM 4/2024);
  3. Melengkapi data dan dokumen persyaratan sebagai berikut (Pasal 9 ayat (1) Peraturan BPOM 4/2024):
    • Pernyataan pemenuhan komitmen sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
    • Data pangan olahan yang didaftarkan;
    • Data label; dan
    • Rancangan label.
  4. Jenis pangan olahan yang didaftarkan harus sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPOM 4/2024 ini.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Dia Syarat Registrasi Pangan Olahan berdasarkan Tingkat Risiko

Kewajiban Pelaku Usaha

Jika pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga telah berhasil mendapatkan SPP-IRT, maka selanjutnya memiliki kewajiban untuk memenuhi komitmen sebagai berikut (Pasal 15 Peraturan BPOM 4/2024):

  1. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan;
  2. Memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP atau higiene, sanitasi, dan dokumentasi;
  3. Memenuhi ketentuan label; dan
  4. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan olahan termasuk persyaratan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) dan cemaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangan lupa kantongi SPP-IRT biar bisnis kuliner rumahan kamu terjamin legalitasnya. Silakan hubungi Smartlegal.id untuk pengurusan SPP-IRT, dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY